Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Kemenag Tertibkan Standar Kelembagaan Pesantren

Saddam by Saddam
56 minutes ago
in Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
402 21
A A
0
Perkuat Tata Kelola, Kemenag Tertibkan Standar Kelembagaan Pesantren

Perkuat Tata Kelola, Kemenag Tertibkan Standar Kelembagaan Pesantren (Dok. Kemenag RI)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama menertibkan standar kelembagaan pesantren sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pengawasan setelah pesantren menjadi Direktorat Jenderal Pesantren. Penataan ini mencakup struktur lima unit kerja Eselon II, Majelis Masyayikh, layanan kesehatan dan pembelajaran santri, serta lembaga yang menggunakan nama pesantren tanpa memenuhi lima rukun (arkanul ma’had). Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar seusai peringatan Hari Santri Tahun 2026 di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Contents

    • 0.1. Pelatihan Kemenag Bekali Pendamping Santri Cegah Kekerasan
    • 0.2. Nilai Pesantren di Era AI Dinilai Makin Dibutuhkan
  • 1. Struktur Ditjen Pesantren dan layanan santri
  • 2. Lima rukun menjadi standar pesantren
  • 3. Pengasuh pesantren disiapkan untuk tersertifikasi
  • 4. Identifikasi lembaga dan kesetaraan ijazah

Penguatan standar kelembagaan pesantren itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto mengenai pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren. Selain penataan organisasi, Kementerian Agama menyiapkan pengawasan terhadap pengelola pesantren dan memperluas layanan afirmatif bagi santri.

You might also like

Pendamping Santri Dilatih Cegah Kekerasan di Pesantren

Pelatihan Kemenag Bekali Pendamping Santri Cegah Kekerasan

22 October 2026
Guru Besar UIN Jakarta: Di Era AI, Nilai Pesantren Makin Dibutuhkan

Nilai Pesantren di Era AI Dinilai Makin Dibutuhkan

22 October 2026

Struktur Ditjen Pesantren dan layanan santri

Menteri Agama mengatakan perubahan status kelembagaan pesantren membawa konsekuensi terhadap pembinaan dan pendanaan. Direktorat Jenderal Pesantren yang sebelumnya berada di bawah Eselon II kini menjadi Eselon I dengan lima unit kerja Eselon II.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Tadinya pondok pesantren dinaungi oleh Eselon II, sekarang menjadi Eselon I dan memiliki lima Eselon II, tentu dengan segala konsekuensi pembinaan dan pendanaannya. Dalam waktu dekat kami juga menata Majelis Masyayikh melalui proses yang demokratis,” ujar Nasaruddin.

Menurut dia, tokoh-tokoh pesantren akan menjadi bagian dari Ditjen Pesantren untuk memperkuat pelayanan kepada lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

“Tokoh-tokoh pesantren akan tampil sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Ditjen Pesantren untuk memberikan pelayanan yang memadai dan penuh sehingga pesantren nyaman dan aman menjalankan fungsinya,” katanya.

Sejalan dengan penguatan kelembagaan, pemerintah memperluas layanan bagi santri melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan pondok pesantren. Santri juga mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis (CKG) serta dukungan fasilitas pembelajaran yang setara dengan sekolah umum, termasuk sarana monitor pembelajaran di ruang kelas.

Nasaruddin menyebut tradisi pendidikan pesantren telah berakar sejak abad ke-16. Menurut dia, pesantren memiliki keunggulan karena memadukan pembelajaran, pengamalan, dan penghayatan dalam satu ekosistem pendidikan.

Penguatan fasilitas dan kelembagaan tersebut diarahkan untuk meningkatkan daya saing santri dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Lima rukun menjadi standar pesantren

Dalam aspek pengawasan, Kementerian Agama menerapkan prinsip keterbukaan dan ketegasan regulasi. Aturan tata tertib tidak hanya ditujukan kepada santri, tetapi juga mengikat seluruh pengelola pondok pesantren.

Kementerian Agama juga menertibkan lembaga atau perkumpulan non-pesantren yang menggunakan label pondok pesantren, tetapi tidak memenuhi persyaratan arkanul ma’had. Berdasarkan ketentuan Kementerian Agama, sebuah lembaga dapat dikategorikan sebagai pesantren apabila memiliki lima elemen pokok.

“Pondok pesantren itu ada rukunnya. Pondok pesantren harus memiliki kiai dengan kualifikasi dan sanad keilmuan yang konsisten, kemudian ada masjidnya, ada kitab kuningnya, ada santrinya, dan ada pondok atau asramanya,” jelas Nasaruddin.

Ia menegaskan lembaga yang tidak memiliki kiai dengan kualifikasi dan sanad keilmuan yang konsisten, pondok atau asrama, maupun kajian kitab kuning tidak masuk kategori pesantren menurut definisi Kementerian Agama.

“Jika tidak ada kiai yang memenuhi syarat, tidak ada pondoknya, atau tidak ada kajian kitab kuningnya, maka tidak masuk kategori pesantren menurut definisi di Kementerian Agama,” katanya.

Meski demikian, Nasaruddin menyatakan seluruh entitas pendidikan keagamaan tetap menjadi bagian dari tanggung jawab pembinaan Kementerian Agama. Pembinaan itu dilakukan untuk menjaga moralitas bangsa, termasuk terhadap lembaga yang belum memenuhi kriteria rukun pesantren.

Pengasuh pesantren disiapkan untuk tersertifikasi

Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said memaparkan sejumlah langkah operasional untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan santri. Salah satunya adalah rencana sertifikasi profesi bagi pengasuh pesantren dalam kerangka program SAFESANTRI.

Program tersebut juga mencakup penguatan layanan bimbingan konseling di lingkungan pondok pesantren. Kementerian Agama merencanakan pengasuh pesantren memiliki registrasi atau sertifikasi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Kami merencanakan adanya pengasuh yang teregistrasi atau tersertifikasi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” kata Basnang.

Dalam SAFESANTRI, Kementerian Agama juga akan membentuk kelompok kerja (Pokja) dan satuan tugas yang melibatkan tokoh masyarakat serta perwakilan negara. Kepolisian dan Kejaksaan termasuk unsur yang direncanakan terlibat agar kasus pelanggaran hukum dapat segera ditindaklanjuti.

“Selain itu, di dalam SAFESANTRI akan dibentuk kelompok kerja (Pokja) dan satuan tugas yang melibatkan tokoh-tokoh masyarakat serta perwakilan negara, termasuk dari Kepolisian dan Kejaksaan, agar apabila terjadi kasus pelanggaran hukum dapat segera ditindaklanjuti ke ranah hukum,” ujar Basnang.

Identifikasi lembaga dan kesetaraan ijazah

Basnang juga mengingatkan pentingnya ketepatan identifikasi lembaga pendidikan keagamaan dalam penyampaian informasi publik, khususnya saat menangani kasus kekerasan. Identifikasi tersebut mencakup pondok pesantren berasrama serta lembaga non-asrama, seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ) dan Madrasah Diniyah.

Seluruh lembaga tersebut tetap berada dalam ruang lingkup pembinaan Kementerian Agama. Karena itu, ketepatan penyebutan dan identifikasi lembaga dinilai penting dalam penanganan maupun pemberitaan mengenai persoalan di lingkungan pendidikan keagamaan.

Selain keamanan dan tata kelola, Direktorat Jenderal Pesantren mengintensifkan sosialisasi lintas kementerian dan lembaga mengenai kesetaraan hukum ijazah pesantren.

Mengacu pada Undang-Undang Pesantren, lulusan jenjang Ula, Wustha, dan Ulya, baik melalui jalur Muadalah maupun Pendidikan Diniyah Formal, serta lulusan Ma’had Aly memiliki kedudukan hukum yang setara dengan lulusan satuan pendidikan umum. Dengan demikian, para santri memiliki akses untuk melanjutkan studi ke jenjang sekolah menengah maupun perguruan tinggi.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaKemenagPemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Pendamping Santri Dilatih Cegah Kekerasan di Pesantren

Pelatihan Kemenag Bekali Pendamping Santri Cegah Kekerasan

by Saddam
22 October 2026
0

Headline.co.id ~ Ciputat (Kemenag) — Kementerian Agama menggelar Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren untuk membekali pendamping santri atau...

Guru Besar UIN Jakarta: Di Era AI, Nilai Pesantren Makin Dibutuhkan

Nilai Pesantren di Era AI Dinilai Makin Dibutuhkan

by Saddam
22 October 2026
0

Headline.co.id, Tangerang Selatan ~ Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Suwendi, menilai nilai pesantren di era AI semakin dibutuhkan...

Kemenag Percepat Transisi Ditjen Pesantren, Ditargetkan Tuntas Awal 2027

Transisi Ditjen Pesantren Ditargetkan Tuntas Awal 2027

by Saddam
22 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama mempercepat transisi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren yang ditargetkan tuntas pada awal 2027. Peralihan tugas dan...

Berita Terkini

KPK Dorong Auditor Forensik Perkuat Deteksi Korupsi Digital

by Eko
22 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong auditor forensik memperkuat kemampuan mendeteksi korupsi dan kecurangan di era digital. Ketua...

Peringati HUT Humas Polri ke - 75, Bidhumas Polda NTT Salurkan Bantuan Sosial

Bantuan Sosial HUT Humas Polri ke-75 Disalurkan ke PHL

by Red07
22 October 2026
0

Headline.co.id, Kupang ~ Bidhumas Polda Nusa Tenggara Timur menyalurkan bantuan sembako kepada para Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan Bidhumas...

Berita Terkini

Kemiskinan Lumajang Turun 2.780 Orang, Garis Kemiskinan Naik

by Dani
22 October 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Jumlah penduduk miskin di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, turun 2.780 orang dalam setahun, dari 90.640 orang pada...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 500 Butir Ekstasi di Apartemen Jakarta Barat

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 500 Butir Ekstasi di Apartemen Jakarta Barat

21 January 2026
Hasil Sprint Race MotoGP Jerman 2026, Marc Marquez Menang Dominan

Sprint Race MotoGP Jerman 2026 Perketat Klasemen, Marc Marquez Tekan Jorge Martin

12 July 2026
: Kunjungan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo ke PT Pertamina Patra Niaga. (foto PPID)

DPRD Gorontalo Minta Pengawasan BBM Bersubsidi Diperketat

12 September 2026
Menteri ESDM Pastikan Harga LPG 3 Kg Tidak Naik

Menteri ESDM Pastikan Harga LPG 3 Kg Tidak Naik

21 April 2026
Kendal Tornado FC Rekrut Winger Asal Jepang

Kendal Tornado FC Perkuat Lini Serang dengan Winger Jepang Yushi Yamaya

2 August 2026
Tarif Angkutan Umum di Pacitan Tetap Stabil Meski Harga BBM Naik

Tarif Angkutan Umum di Pacitan Tetap Stabil Meski Harga BBM Naik

6 May 2026
: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Blora Andyka Fuad Ibrahim dalam rapat evaluasi penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah. Foto: Mc. Blora.

Bawaslu Blora Evaluasi Penanganan Pelanggaran untuk Tingkatkan Pengawasan

13 August 2026

Artikel Terbaru

Berita Terkini

ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan dalam Dua Tahun

22 October 2026
Pendamping Santri Dilatih Cegah Kekerasan di Pesantren

Pelatihan Kemenag Bekali Pendamping Santri Cegah Kekerasan

22 October 2026
Berita Terkini

BRIN Siapkan Pemulihan 705 UMKM Terdampak Banjir Sumatra

22 October 2026
Berita Terkini

ATR/BPN Sertifikasi Bidang Tanah di 87 Pulau Kecil Terluar

22 October 2026
Guru Besar UIN Jakarta: Di Era AI, Nilai Pesantren Makin Dibutuhkan

Nilai Pesantren di Era AI Dinilai Makin Dibutuhkan

22 October 2026
Berita Terkini

Irigasi Pulih, Nagan Raya Siapkan Rehabilitasi Sawah 55 Hektare

22 October 2026
Kemenag Percepat Transisi Ditjen Pesantren, Ditargetkan Tuntas Awal 2027

Transisi Ditjen Pesantren Ditargetkan Tuntas Awal 2027

22 October 2026

Popular Story

Berita Terkini
Nasional

Sekolah Rakyat Banyuwangi Tampilkan Bakat 440 Siswa di Open House

by Aditya
18 October 2026
0

Headline.co.id, Banyuwangi ~ Sebanyak 440 siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi menampilkan...

Read moreDetails

PSS Sleman Tahan Persebaya 2-2 dalam Laga Dramatis

Agus Setiawan Naik Kereta Seorang Diri Demi Dukung PSS Sleman

Keamanan Lumajang Jadi Fokus Bupati dalam Pergantian Kapolda Jatim

BLK Inklusif Kemnaker Disiapkan untuk Penyandang Disabilitas

Pariwisata Indonesia Tumbuh, Sumbang Rp1.138 Triliun pada 2025

ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan dalam Dua Tahun

Menhan Sjafrie Tinjau Yonif TP 928 di Jembrana Bali

Pengaturan Lalu Lintas Jakarta, Polisi Jaga Arus dan Hak Warga

Modernisasi Pertanian Diperkuat, Kementan Salurkan 86.023 Alsintan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.