Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama menertibkan standar kelembagaan pesantren sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pengawasan setelah pesantren menjadi Direktorat Jenderal Pesantren. Penataan ini mencakup struktur lima unit kerja Eselon II, Majelis Masyayikh, layanan kesehatan dan pembelajaran santri, serta lembaga yang menggunakan nama pesantren tanpa memenuhi lima rukun (arkanul ma’had). Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar seusai peringatan Hari Santri Tahun 2026 di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Penguatan standar kelembagaan pesantren itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto mengenai pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren. Selain penataan organisasi, Kementerian Agama menyiapkan pengawasan terhadap pengelola pesantren dan memperluas layanan afirmatif bagi santri.
Struktur Ditjen Pesantren dan layanan santri
Menteri Agama mengatakan perubahan status kelembagaan pesantren membawa konsekuensi terhadap pembinaan dan pendanaan. Direktorat Jenderal Pesantren yang sebelumnya berada di bawah Eselon II kini menjadi Eselon I dengan lima unit kerja Eselon II.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Tadinya pondok pesantren dinaungi oleh Eselon II, sekarang menjadi Eselon I dan memiliki lima Eselon II, tentu dengan segala konsekuensi pembinaan dan pendanaannya. Dalam waktu dekat kami juga menata Majelis Masyayikh melalui proses yang demokratis,” ujar Nasaruddin.
Menurut dia, tokoh-tokoh pesantren akan menjadi bagian dari Ditjen Pesantren untuk memperkuat pelayanan kepada lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
“Tokoh-tokoh pesantren akan tampil sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Ditjen Pesantren untuk memberikan pelayanan yang memadai dan penuh sehingga pesantren nyaman dan aman menjalankan fungsinya,” katanya.
Sejalan dengan penguatan kelembagaan, pemerintah memperluas layanan bagi santri melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan pondok pesantren. Santri juga mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis (CKG) serta dukungan fasilitas pembelajaran yang setara dengan sekolah umum, termasuk sarana monitor pembelajaran di ruang kelas.
Nasaruddin menyebut tradisi pendidikan pesantren telah berakar sejak abad ke-16. Menurut dia, pesantren memiliki keunggulan karena memadukan pembelajaran, pengamalan, dan penghayatan dalam satu ekosistem pendidikan.
Penguatan fasilitas dan kelembagaan tersebut diarahkan untuk meningkatkan daya saing santri dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Lima rukun menjadi standar pesantren
Dalam aspek pengawasan, Kementerian Agama menerapkan prinsip keterbukaan dan ketegasan regulasi. Aturan tata tertib tidak hanya ditujukan kepada santri, tetapi juga mengikat seluruh pengelola pondok pesantren.
Kementerian Agama juga menertibkan lembaga atau perkumpulan non-pesantren yang menggunakan label pondok pesantren, tetapi tidak memenuhi persyaratan arkanul ma’had. Berdasarkan ketentuan Kementerian Agama, sebuah lembaga dapat dikategorikan sebagai pesantren apabila memiliki lima elemen pokok.
“Pondok pesantren itu ada rukunnya. Pondok pesantren harus memiliki kiai dengan kualifikasi dan sanad keilmuan yang konsisten, kemudian ada masjidnya, ada kitab kuningnya, ada santrinya, dan ada pondok atau asramanya,” jelas Nasaruddin.
Ia menegaskan lembaga yang tidak memiliki kiai dengan kualifikasi dan sanad keilmuan yang konsisten, pondok atau asrama, maupun kajian kitab kuning tidak masuk kategori pesantren menurut definisi Kementerian Agama.
“Jika tidak ada kiai yang memenuhi syarat, tidak ada pondoknya, atau tidak ada kajian kitab kuningnya, maka tidak masuk kategori pesantren menurut definisi di Kementerian Agama,” katanya.
Meski demikian, Nasaruddin menyatakan seluruh entitas pendidikan keagamaan tetap menjadi bagian dari tanggung jawab pembinaan Kementerian Agama. Pembinaan itu dilakukan untuk menjaga moralitas bangsa, termasuk terhadap lembaga yang belum memenuhi kriteria rukun pesantren.
Pengasuh pesantren disiapkan untuk tersertifikasi
Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said memaparkan sejumlah langkah operasional untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan santri. Salah satunya adalah rencana sertifikasi profesi bagi pengasuh pesantren dalam kerangka program SAFESANTRI.
Program tersebut juga mencakup penguatan layanan bimbingan konseling di lingkungan pondok pesantren. Kementerian Agama merencanakan pengasuh pesantren memiliki registrasi atau sertifikasi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Kami merencanakan adanya pengasuh yang teregistrasi atau tersertifikasi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” kata Basnang.
Dalam SAFESANTRI, Kementerian Agama juga akan membentuk kelompok kerja (Pokja) dan satuan tugas yang melibatkan tokoh masyarakat serta perwakilan negara. Kepolisian dan Kejaksaan termasuk unsur yang direncanakan terlibat agar kasus pelanggaran hukum dapat segera ditindaklanjuti.
“Selain itu, di dalam SAFESANTRI akan dibentuk kelompok kerja (Pokja) dan satuan tugas yang melibatkan tokoh-tokoh masyarakat serta perwakilan negara, termasuk dari Kepolisian dan Kejaksaan, agar apabila terjadi kasus pelanggaran hukum dapat segera ditindaklanjuti ke ranah hukum,” ujar Basnang.
Identifikasi lembaga dan kesetaraan ijazah
Basnang juga mengingatkan pentingnya ketepatan identifikasi lembaga pendidikan keagamaan dalam penyampaian informasi publik, khususnya saat menangani kasus kekerasan. Identifikasi tersebut mencakup pondok pesantren berasrama serta lembaga non-asrama, seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ) dan Madrasah Diniyah.
Seluruh lembaga tersebut tetap berada dalam ruang lingkup pembinaan Kementerian Agama. Karena itu, ketepatan penyebutan dan identifikasi lembaga dinilai penting dalam penanganan maupun pemberitaan mengenai persoalan di lingkungan pendidikan keagamaan.
Selain keamanan dan tata kelola, Direktorat Jenderal Pesantren mengintensifkan sosialisasi lintas kementerian dan lembaga mengenai kesetaraan hukum ijazah pesantren.
Mengacu pada Undang-Undang Pesantren, lulusan jenjang Ula, Wustha, dan Ulya, baik melalui jalur Muadalah maupun Pendidikan Diniyah Formal, serta lulusan Ma’had Aly memiliki kedudukan hukum yang setara dengan lulusan satuan pendidikan umum. Dengan demikian, para santri memiliki akses untuk melanjutkan studi ke jenjang sekolah menengah maupun perguruan tinggi.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















