Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Deregulasi Telekomunikasi Dikaji untuk Perluas Akses Internet

Fajar by Fajar
1 hour ago
in Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
393 30
A A
0
Berita Terkini

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menyampaikan sambutan dalam acara Bali Tech Week 2026 di Denpasar, Bali, Senin (19/10/2026). Foto: Anhar/Komdigi

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Denpasar ~ Pemerintah mengkaji deregulasi telekomunikasi untuk membuka ruang investasi, meningkatkan kualitas layanan, dan memperluas manfaat internet bagi masyarakat. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menyampaikan hal itu dalam acara Bali Tech Week 2026 di Denpasar, Bali, Senin (19/10/2026). Kajian tersebut diarahkan untuk menurunkan beban regulasi industri, mendorong pertumbuhan hingga lima persen, serta menghadirkan layanan digital yang lebih terjangkau dan produktif bagi rakyat.

Contents

    • 0.1. Pengawasan Kemenag Perkuat Pencegahan Korupsi dan Layanan Publik
    • 0.2. SP4N-LAPOR! Kubu Raya Sediakan Formulir Manual bagi Warga
  • 1. Beban Regulasi Telekomunikasi Capai 13–14 Persen
  • 2. Regulasi Mencakup Infrastruktur hingga Aplikasi
  • 3. Pembaruan Kerangka Hukum dan Target 2029

Angga mengatakan deregulasi telekomunikasi tidak hanya ditujukan untuk mempermudah kegiatan usaha, tetapi juga membangun industri yang efisien dan kompetitif. Pemerintah mengkaji pembenahan regulasi dengan mempertimbangkan keberlanjutan industri sekaligus kepentingan negara.

You might also like

2 Tahun Asta Cita, Pengawasan Berdampak Berbuah Prestasi dalam Pencegahan Korupsi

Pengawasan Kemenag Perkuat Pencegahan Korupsi dan Layanan Publik

21 October 2026
Berita Terkini

SP4N-LAPOR! Kubu Raya Sediakan Formulir Manual bagi Warga

21 October 2026

“Deregulasi bukan semata-mata untuk mempermudah kegiatan usaha, melainkan menciptakan ekosistem investasi yang efisien, kompetitif, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas untuk rakyat,” ujar Angga.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Beban Regulasi Telekomunikasi Capai 13–14 Persen

Angga menyebutkan, beban regulasi industri telekomunikasi saat ini mencapai sekitar 13–14 persen dari pendapatan operator. Pemerintah tengah mengkaji penurunan beban tersebut untuk menciptakan ruang pertumbuhan industri hingga lima persen.

Menurut dia, penyesuaian regulasi harus tetap menjaga keseimbangan kepentingan industri dan negara.

“Kita mencoba mencari titik tengah, artinya negara juga tidak boleh dirugikan. Tapi utamanya, kita berbuat yang terbaik untuk rakyat,” tegasnya.

Penataan regulasi diharapkan menghasilkan efek berantai terhadap perekonomian. Dampak yang ditargetkan mencakup peningkatan investasi, perbaikan harga dan kualitas layanan, peningkatan adopsi teknologi, serta pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara.

Kebutuhan pembenahan itu terlihat dari kondisi konektivitas Indonesia. Berdasarkan data 2026, sekitar 81,7 persen penduduk atau 235 juta orang telah terhubung ke internet. Namun, sekitar 2.000 desa dan permukiman masih belum terjangkau jaringan 4G.

Pada saat yang sama, baru sekitar 21 persen rumah tangga yang berlangganan fixed broadband. Biaya layanan fixed broadband juga mencapai 4,86 persen dari pendapatan nasional bruto per kapita, lebih tinggi dibandingkan acuan keterjangkauan sebesar dua persen.

Kecepatan internet Indonesia berada pada kisaran 51 Mbps untuk fixed broadband dan 66 Mbps untuk mobile broadband. Data tersebut menunjukkan bahwa perluasan konektivitas perlu disertai peningkatan kualitas dan keterjangkauan layanan.

Regulasi Mencakup Infrastruktur hingga Aplikasi

Angga menjelaskan, pembenahan regulasi akan mencakup berbagai lapisan ekosistem digital, mulai dari infrastruktur pasif, konektivitas, platform dan komputasi, hingga aplikasi dan layanan.

“Pada lapisan infrastruktur pasif, kita mendorong prinsip membangun sekali, dimanfaatkan bersama, melalui penggunaan bersama menara dan tiang, pembangunan jalur utilitas terpadu, akses terbuka dengan harga terjangkau, serta penyeragaman acuan retribusi daerah,” jelasnya.

Pada lapisan konektivitas, pemerintah mengkaji skema kemitraan yang dapat memberikan kepastian permintaan bagi operator. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menjadikan pemerintah sebagai penyewa utama untuk kebutuhan internet sekolah, puskesmas, dan kantor desa.

Pemerintah juga mempertimbangkan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha berbasis kualitas layanan. Selain itu, insentif biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi dikaji untuk mendukung pembangunan jaringan di wilayah 3T.

Untuk mendorong investasi dalam ekosistem digital, pemerintah turut mengkaji fasilitas insentif bagi pusat data, termasuk peluang pengembangan investasi di luar Jawa.

Sementara pada sisi aplikasi dan layanan, pemerintah menyiapkan pengembangan regulatory sandbox, penggunaan antarmuka pemrograman aplikasi (API) terbuka, serta keterlibatan sektor swasta dalam pengembangan GovTech. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas inovasi dan kolaborasi.

Pembaruan Kerangka Hukum dan Target 2029

Pemerintah juga menyiapkan pembaruan kerangka hukum telekomunikasi yang berangkat dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pembaruan tersebut ditujukan agar aturan lebih relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri.

Penyusunan kebijakan deregulasi telekomunikasi akan dilakukan secara bertahap melalui konsultasi publik bersama industri dan para pemangku kepentingan.

Selain deregulasi, pemerintah menargetkan kecepatan fixed broadband dan mobile broadband menuju 100 Mbps pada 2029. Target lain yang ditetapkan adalah 90 persen kecamatan terhubung jaringan serat optik dan 50 persen rumah tangga terlayani fixed broadband.

Pemerintah juga menargetkan pemenuhan kewajiban cakupan 5G sekurang-kurangnya 51 persen populasi pada tahun kelima setelah izin frekuensi diberikan.

Angga menegaskan pencapaian target tersebut membutuhkan sinergi pemerintah dan industri. Sinergi itu mencakup penataan biaya regulasi, penyeragaman perizinan dan retribusi, pengembangan model bisnis untuk wilayah 3T, serta penyusunan peta jalan spektrum frekuensi.

“Kementerian Komunikasi dan Digital siap memfasilitasi dan terbuka dalam deregulasi serta debottlenecking ini agar industri infrastruktur digital Indonesia tumbuh secara berkelanjutan, berdaya saing, dan berdaulat, dengan satu tujuan utama, yaitu memakmurkan rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita DenpasarPemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

2 Tahun Asta Cita, Pengawasan Berdampak Berbuah Prestasi dalam Pencegahan Korupsi

Pengawasan Kemenag Perkuat Pencegahan Korupsi dan Layanan Publik

by Saddam
21 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama memperkuat pengawasan internal untuk mencegah korupsi dan meningkatkan kualitas layanan publik selama dua tahun mengawal...

Berita Terkini

SP4N-LAPOR! Kubu Raya Sediakan Formulir Manual bagi Warga

by Dani
21 October 2026
0

Headline.co.id, Kubu Raya ~ Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kubu Raya menyediakan formulir manual untuk memperluas akses layanan pengaduan...

Berita Terkini

Implementasi Instrumen HAM Internasional di Gorontalo Dievaluasi

by Dani
21 October 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo mengevaluasi implementasi instrumen HAM internasional melalui mekanisme Universal Periodic...

Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah Dibuka 21–27 Oktober 2026

PPG Daljab Guru Madrasah Dibuka 21–27 Oktober 2026

by Saddam
21 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) bagi guru...

2 Tahun Asta Cita, Wamenag: Semakin Taat Beragama, Semakin Kuat Kerukunan Umat

Indeks Kerukunan Umat Beragama Naik, Kemenag Ungkap Capaian 2025

by Saddam
21 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) meningkat dari 76,47 pada 2024 menjadi 77,89 pada 2025. Kenaikan tersebut disampaikan...

Berita Terkini

Lapor Batuk, Inovasi Pemkab Pangkep Temukan Terduga TBC

by Dani
21 October 2026
0

Headline.co.id ~ Pangkep, Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, mendorong penerapan inovasi Lapor Batuk untuk mempercepat penemuan terduga...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

MAN 2 Kota Malang Raih 11 Penghargaan OSN Dikdasmen 2026

MAN 2 Kota Malang Raih 11 Penghargaan di OSN Dikdasmen 2026

22 September 2026
Isi Kuliah Umum, Kapolres Aceh Selatan Edukasi Mahasiswa Poltas tentang Bahaya Narkotika dan Kejahatan Siber

Kapolres Aceh Selatan Edukasi Mahasiswa Poltas soal Narkotika

9 October 2026
Daftar Lengkap Prakiraan Cuaca Besok 9 Juli 2026, Hujan Ringan hingga Hujan Petir Mengintai

Cuaca Besok Kamis 9 Juli 2026: Jakarta, Bandung, Yogyakarta Berawan, Papua Siaga Hujan Lebat

8 July 2026
Sekjen Kemenag Minta Pranata Humas Miliki Sense of Sensitivity Terhadap Fungsi Instansi

Sekjen Kemenag Tekankan Kepekaan Substansial Pranata Humas

17 September 2026
Densus 88 AT Polri Adakan Vaksin Parenting Ideologi di SMAN 70 Jakarta

Densus 88 AT Polri Adakan Vaksin Parenting Ideologi di SMAN 70 Jakarta

21 January 2026
Menaker Ajak Pekerja Tingkatkan Kompetensi Hadapi Disrupsi AI

Menaker Ajak Pekerja Tingkatkan Kompetensi Hadapi Disrupsi AI

23 February 2026
Dinas Arpus Gorontalo Tingkatkan Disiplin ASN Lewat Latihan PBB

Dinas Arpus Gorontalo Tingkatkan Disiplin ASN Lewat Latihan PBB

1 August 2026

Artikel Terbaru

2 Tahun Asta Cita, Pengawasan Berdampak Berbuah Prestasi dalam Pencegahan Korupsi

Pengawasan Kemenag Perkuat Pencegahan Korupsi dan Layanan Publik

21 October 2026
Berita Terkini

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla

21 October 2026
Berita Terkini

SP4N-LAPOR! Kubu Raya Sediakan Formulir Manual bagi Warga

21 October 2026
Berita Terkini

Hotspot Karhutla Turun Jadi 487 Titik, Kemenhut Perkuat Operasi

21 October 2026
Berita Terkini

Implementasi Instrumen HAM Internasional di Gorontalo Dievaluasi

21 October 2026
Berita Terkini

KKP Pulihkan Usaha Perikanan Pascabencana di Sumatra

21 October 2026
Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah Dibuka 21–27 Oktober 2026

PPG Daljab Guru Madrasah Dibuka 21–27 Oktober 2026

21 October 2026

Popular Story

Berita Terkini
Pemerintah

TikTok Nonaktifkan 9 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun

by Fajar
19 October 2026
0

Headline.co.id, Denpasar ~ Sanur, TikTok telah menonaktifkan sekitar 9 juta akun anak...

Read moreDetails

Penataan Jalan PB Sudirman Lumajang Ditargetkan Rampung Desember

Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pertanian Sasar 88 Kabupaten/Kota

Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kg Sabu di Pekanbaru

Gudang Miras di Batam Disegel, 8.664 Botol Disita Polisi

FPMK 2026 Dorong Pariwisata dan Ekonomi Maluku Tenggara

Polda Sumsel Segel 620,62 Hektare dalam Penanganan Karhutla

Misi Dagang Aceh-Jawa Timur Catat Potensi Transaksi Rp1,079 Triliun

10 Provinsi dengan Indeks Kualitas Udara Terburuk pada 14 Oktober

Polda Jateng Minta Warga Laporkan Oknum Polisi Pelaku Pungli

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.