Headline.co.id, Denpasar ~ Pemerintah mengkaji deregulasi telekomunikasi untuk membuka ruang investasi, meningkatkan kualitas layanan, dan memperluas manfaat internet bagi masyarakat. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menyampaikan hal itu dalam acara Bali Tech Week 2026 di Denpasar, Bali, Senin (19/10/2026). Kajian tersebut diarahkan untuk menurunkan beban regulasi industri, mendorong pertumbuhan hingga lima persen, serta menghadirkan layanan digital yang lebih terjangkau dan produktif bagi rakyat.
Angga mengatakan deregulasi telekomunikasi tidak hanya ditujukan untuk mempermudah kegiatan usaha, tetapi juga membangun industri yang efisien dan kompetitif. Pemerintah mengkaji pembenahan regulasi dengan mempertimbangkan keberlanjutan industri sekaligus kepentingan negara.
“Deregulasi bukan semata-mata untuk mempermudah kegiatan usaha, melainkan menciptakan ekosistem investasi yang efisien, kompetitif, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas untuk rakyat,” ujar Angga.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Beban Regulasi Telekomunikasi Capai 13–14 Persen
Angga menyebutkan, beban regulasi industri telekomunikasi saat ini mencapai sekitar 13–14 persen dari pendapatan operator. Pemerintah tengah mengkaji penurunan beban tersebut untuk menciptakan ruang pertumbuhan industri hingga lima persen.
Menurut dia, penyesuaian regulasi harus tetap menjaga keseimbangan kepentingan industri dan negara.
“Kita mencoba mencari titik tengah, artinya negara juga tidak boleh dirugikan. Tapi utamanya, kita berbuat yang terbaik untuk rakyat,” tegasnya.
Penataan regulasi diharapkan menghasilkan efek berantai terhadap perekonomian. Dampak yang ditargetkan mencakup peningkatan investasi, perbaikan harga dan kualitas layanan, peningkatan adopsi teknologi, serta pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara.
Kebutuhan pembenahan itu terlihat dari kondisi konektivitas Indonesia. Berdasarkan data 2026, sekitar 81,7 persen penduduk atau 235 juta orang telah terhubung ke internet. Namun, sekitar 2.000 desa dan permukiman masih belum terjangkau jaringan 4G.
Pada saat yang sama, baru sekitar 21 persen rumah tangga yang berlangganan fixed broadband. Biaya layanan fixed broadband juga mencapai 4,86 persen dari pendapatan nasional bruto per kapita, lebih tinggi dibandingkan acuan keterjangkauan sebesar dua persen.
Kecepatan internet Indonesia berada pada kisaran 51 Mbps untuk fixed broadband dan 66 Mbps untuk mobile broadband. Data tersebut menunjukkan bahwa perluasan konektivitas perlu disertai peningkatan kualitas dan keterjangkauan layanan.
Regulasi Mencakup Infrastruktur hingga Aplikasi
Angga menjelaskan, pembenahan regulasi akan mencakup berbagai lapisan ekosistem digital, mulai dari infrastruktur pasif, konektivitas, platform dan komputasi, hingga aplikasi dan layanan.
“Pada lapisan infrastruktur pasif, kita mendorong prinsip membangun sekali, dimanfaatkan bersama, melalui penggunaan bersama menara dan tiang, pembangunan jalur utilitas terpadu, akses terbuka dengan harga terjangkau, serta penyeragaman acuan retribusi daerah,” jelasnya.
Pada lapisan konektivitas, pemerintah mengkaji skema kemitraan yang dapat memberikan kepastian permintaan bagi operator. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menjadikan pemerintah sebagai penyewa utama untuk kebutuhan internet sekolah, puskesmas, dan kantor desa.
Pemerintah juga mempertimbangkan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha berbasis kualitas layanan. Selain itu, insentif biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi dikaji untuk mendukung pembangunan jaringan di wilayah 3T.
Untuk mendorong investasi dalam ekosistem digital, pemerintah turut mengkaji fasilitas insentif bagi pusat data, termasuk peluang pengembangan investasi di luar Jawa.
Sementara pada sisi aplikasi dan layanan, pemerintah menyiapkan pengembangan regulatory sandbox, penggunaan antarmuka pemrograman aplikasi (API) terbuka, serta keterlibatan sektor swasta dalam pengembangan GovTech. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas inovasi dan kolaborasi.
Pembaruan Kerangka Hukum dan Target 2029
Pemerintah juga menyiapkan pembaruan kerangka hukum telekomunikasi yang berangkat dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pembaruan tersebut ditujukan agar aturan lebih relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri.
Penyusunan kebijakan deregulasi telekomunikasi akan dilakukan secara bertahap melalui konsultasi publik bersama industri dan para pemangku kepentingan.
Selain deregulasi, pemerintah menargetkan kecepatan fixed broadband dan mobile broadband menuju 100 Mbps pada 2029. Target lain yang ditetapkan adalah 90 persen kecamatan terhubung jaringan serat optik dan 50 persen rumah tangga terlayani fixed broadband.
Pemerintah juga menargetkan pemenuhan kewajiban cakupan 5G sekurang-kurangnya 51 persen populasi pada tahun kelima setelah izin frekuensi diberikan.
Angga menegaskan pencapaian target tersebut membutuhkan sinergi pemerintah dan industri. Sinergi itu mencakup penataan biaya regulasi, penyeragaman perizinan dan retribusi, pengembangan model bisnis untuk wilayah 3T, serta penyusunan peta jalan spektrum frekuensi.
“Kementerian Komunikasi dan Digital siap memfasilitasi dan terbuka dalam deregulasi serta debottlenecking ini agar industri infrastruktur digital Indonesia tumbuh secara berkelanjutan, berdaya saing, dan berdaulat, dengan satu tujuan utama, yaitu memakmurkan rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















