Headline.co.id, Denpasar ~ Sanur, Indonesia dan Malaysia memperkuat kebijakan perlindungan anak dengan membatasi akses media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. Kesamaan sikap tersebut disampaikan Menteri Komunikasi Malaysia Ahmad Fahmi Mohamed Fadzil dalam rangkaian Bali Tech Week 2026 di Bali Beach Convention Center, Sanur, Kota Denpasar, Bali, Selasa (20/10/2026). Kebijakan itu ditempuh untuk menghadapi risiko ruang digital, termasuk eksploitasi seksual, konten berbahaya, dan dampak sistem algoritma terhadap anak. Kedua negara juga mendorong perusahaan teknologi global memperketat mekanisme verifikasi usia serta menerapkan keamanan sejak tahap perancangan produk.
Fahmi mengatakan Indonesia dan Malaysia menghadapi tantangan yang sama dalam mengatur perusahaan teknologi dengan ratusan juta hingga miliaran pengguna di berbagai negara. Menurutnya, kerja sama antarnegara diperlukan karena nilai pasar perusahaan teknologi global sangat besar, sementara keberadaan fisik perusahaan di sejumlah negara tidak selalu sebanding dengan jangkauan layanan yang mereka operasikan.
“Saya ingin menekankan kepada Anda semua bahwa kedua kementerian kami memiliki hubungan kerja yang baik, bahkan sangat baik, karena kami memiliki tantangan dan kepentingan bersama,” ujar Fahmi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ia menilai pemerintah tidak dapat menghadapi persoalan platform digital secara sendiri-sendiri. Kolaborasi diperlukan untuk memperkuat komunikasi, dialog, dan pengaturan terhadap perusahaan teknologi agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga keselamatan pengguna.
Fahmi juga menyebut hubungan kerja dengan Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia Meutya Hafid serta Menteri Pengembangan Digital dan Informasi Singapura Josephine Teo. Menurutnya, ketiga negara memiliki kepentingan bersama untuk mewujudkan internet yang lebih aman, meskipun pendekatan regulasi dan mekanisme perlindungan yang digunakan tidak selalu sama.
Malaysia Perkuat Verifikasi Usia Pengguna
Dalam kebijakan pembatasan media sosial anak di bawah 16 tahun, Malaysia menerapkan persyaratan usia minimum untuk kepemilikan akun. Pemerintah Malaysia juga berupaya memperkuat mekanisme verifikasi usia pengguna melalui pembahasan dengan perusahaan teknologi.
Salah satu mekanisme yang didorong adalah verifikasi elektronik atau electronic Know Your Customer (e-KYC). Sistem tersebut ditujukan untuk membantu platform memastikan pengguna telah memenuhi ketentuan usia sebelum dapat membuka akun media sosial.
Fahmi menjelaskan, penetapan batas usia 16 tahun mempertimbangkan tahapan perkembangan remaja dan tanggung jawab pribadi. Ia membandingkan ketentuan tersebut dengan aturan di Malaysia yang memperbolehkan seseorang memperoleh izin mengendarai sepeda motor mulai usia 16 tahun.
Menurut Fahmi, akses terhadap akun media sosial juga perlu mempertimbangkan kesiapan anak dalam menghadapi risiko dan tanggung jawab di lingkungan digital. Pembatasan itu, kata dia, bukan berarti pemerintah mengabaikan manfaat internet bagi pendidikan, komunikasi, dan pengembangan pengetahuan.
Tantangannya adalah memastikan anak dapat memanfaatkan teknologi dengan aman sesuai usia dan tingkat kematangan mereka.
Indonesia Terapkan PP Tunas
Indonesia sebelumnya telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Melalui aturan pelaksanaannya, pemerintah mulai menerapkan penundaan akses anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi secara bertahap sejak 28 Maret 2026.
Sejumlah perusahaan teknologi kemudian melaporkan penyesuaian layanan, termasuk penonaktifan akun pengguna yang belum memenuhi ketentuan usia. Meutya menyebut TikTok telah melaporkan penonaktifan sekitar sembilan juta akun pengguna anak.
Namun, Meutya menegaskan perlindungan anak tidak cukup diukur dari jumlah akun yang dinonaktifkan. Pemerintah juga mendorong perusahaan teknologi menerapkan prinsip safety by design atau keamanan sejak tahap perancangan produk.
“Ujungnya kita bukan mengejar angka-angka deaktivasi saja, tapi bagaimana perusahaan-perusahaan teknologi raksasa dunia ini mau kemudian menerapkan safety by design,” ujar Meutya saat membuka Bali Tech Week 2026 di Bali Beach Convention Center, Senin (19/10/2026).
Keselamatan Anak Menjadi Prioritas
Prinsip safety by design menempatkan keamanan pengguna sebagai bagian dari desain produk dan layanan digital sejak awal. Penerapannya mencakup pengelolaan fitur, sistem rekomendasi konten, dan mekanisme perlindungan anak.
Meutya menegaskan keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak, merupakan prioritas pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab. Karena itu, tanggung jawab platform tidak berhenti pada penonaktifan akun pengguna yang belum memenuhi ketentuan usia.
“Artinya, dari awal desain dari produk ini harus aman bagi anak-anak dan secara umum masyarakat Indonesia,” katanya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















