Headline.co.id, Tangerang ~ Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong pemerintah daerah mengintegrasikan pelindungan anak di ruang digital ke dalam kebijakan, perencanaan, dan penganggaran daerah. Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan dorongan tersebut saat membuka Lokakarya Pengintegrasian Perlindungan Anak di Ruang Digital ke dalam Kebijakan Daerah di Tangerang, Selasa (20/10/2026). Kegiatan yang digelar bersama UNICEF Indonesia itu diikuti 105 peserta dari 21 provinsi. Langkah tersebut diperlukan untuk mengantisipasi risiko kekerasan digital yang meningkat seiring meluasnya akses internet di kalangan anak-anak.
Akses Internet Anak Meningkat
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi anak usia 5–17 tahun yang mengakses internet meningkat dari 49,59 persen pada 2020 menjadi 73,90 persen pada 2024.
Namun, peningkatan akses tersebut belum diimbangi kemampuan anak dalam mengenali dan menghadapi potensi bahaya di dunia maya. Kondisi itu menjadi perhatian karena ruang digital masih menyimpan risiko perundungan siber atau cyberbullying serta kekerasan seksual nonkontak secara daring.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Temuan tersebut tercantum dalam Hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 yang dilaksanakan KemenPPPA bersama BPS dan Universitas Indonesia.
“Kecepatan anak-anak kita dalam mengakses internet ini tidak berseiring sejalan dengan kemampuan anak untuk mengenali dan menghadapi risikonya. Oleh karena itu, kita membutuhkan kebijakan yang berbasis bukti yang responsif terhadap perkembangan teknologi,” ujar Arifah Fauzi.
Regulasi Nasional Perlu Diterapkan di Daerah
Pemerintah telah menerbitkan sejumlah payung hukum untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital. Regulasi tersebut di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025–2029.
Peta jalan nasional tersebut memuat tiga pilar strategi, yakni pencegahan, penanganan, dan kolaborasi. Menurut Arifah, regulasi di tingkat nasional tidak akan berjalan maksimal apabila tidak diterjemahkan ke dalam program dan perencanaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Karena itu, pemerintah daerah diharapkan segera menetapkan rencana aksi daerah, mengalokasikan anggaran, serta memperkuat layanan pengaduan dan rujukan bagi anak korban kekerasan digital.
Lima Unsur Perangkat Daerah Dilibatkan
Lokakarya tersebut melibatkan lima unsur perangkat daerah yang dinilai memiliki peran penting dalam pelindungan anak di ruang digital. Kelima unsur itu adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah.
Masing-masing perangkat daerah memiliki tanggung jawab yang saling berkaitan. Peran tersebut mencakup penguatan literasi digital, penciptaan lingkungan sekolah yang aman, penyusunan kebijakan, hingga pengalokasian anggaran daerah.
Pengintegrasian pelindungan anak di ruang digital ke dalam kebijakan daerah juga ditujukan agar upaya pencegahan dan penanganan tidak berjalan secara terpisah. Pemerintah daerah diharapkan menerjemahkan peta jalan nasional ke dalam program yang sesuai dengan kebutuhan di wilayah masing-masing.
Orang Tua Diminta Bangun Komunikasi Terbuka
Selain kebijakan pemerintah, pelindungan anak di ruang digital juga memerlukan penyesuaian pola pengasuhan di lingkungan keluarga.
Arifah memaparkan temuan survei Forum Anak di Jawa Tengah. Berdasarkan temuan tersebut, sebanyak 80 persen anak memilih bercerita kepada teman atau Google ketika menghadapi masalah, sedangkan hanya 20 persen yang bercerita kepada orang tua.
Menurut Arifah, temuan itu menjadi pengingat bagi orang tua untuk membangun komunikasi yang lebih hangat dan terbuka dengan anak. Orang tua juga diharapkan tidak terburu-buru menyalahkan anak ketika mereka menyampaikan persoalan yang dihadapi di ruang digital.
Arifah menegaskan bahwa upaya pelindungan anak bukan dimaksudkan untuk menjauhkan anak dari teknologi. Pemerintah ingin memastikan anak tetap dapat memanfaatkan teknologi untuk tumbuh, belajar, berkreasi, dan berpartisipasi dengan aman.
“Pada hari ini kita tidak sedang menjauhkan anak-anak kita dari teknologi, tetapi kita ingin memastikan anak kita dapat tumbuh, belajar, berkreasi, dan berpartisipasi secara aman dan terlindungi,” pungkasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















