Headline.co.id, Lombok Timur ~ KORLANTAS POLRI, Lombok Timur – Satlantas Polres Lombok Timur mengamankan 72 sepeda motor dalam penertiban balap liar di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (19/10/2026). Penindakan dilakukan melalui patroli Blue Light setelah polisi menerima laporan masyarakat lewat layanan darurat 110. Patroli menyasar tiga lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpulnya pelaku balap liar, yakni kawasan PTC Pancor, Tutul, dan Labuan Haji.
Petugas mendatangi lokasi-lokasi tersebut untuk menertibkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan. Saat polisi tiba, sejumlah remaja yang berada di lokasi berhamburan.
Rincian 72 Motor yang Diamankan
Kasat Lantas Polres Lombok Timur AKP Dany Agung Pratama mengatakan, kendaraan yang diamankan tersebar di tiga lokasi. Sebanyak 28 sepeda motor diamankan di kawasan PTC Pancor, 27 unit di Tutul, dan 17 unit lainnya di Labuan Haji.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Untuk jumlah kendaraan yang kami amankan dalam patroli Blue Light dan laporan masyarakat 110 terkait balap liar, di PTC Pancor itu ada 28 unit kendaraan yang kami amankan,” ujar AKP Dany, Senin (19/10/2026).
Dengan penindakan tersebut, polisi menertibkan kendaraan yang diduga akan digunakan untuk aktivitas balap liar. Laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 menjadi dasar bagi petugas untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas tersebut di sejumlah lokasi.
Patroli Blue Light dilakukan di kawasan yang disebut menjadi titik berkumpulnya pelaku balap liar. Selain PTC Pancor, petugas juga menyasar kawasan Tutul dan Labuan Haji.
Knalpot Tidak Standar Turut Ditemukan
Dalam penertiban itu, petugas juga menemukan banyak sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Penggunaan knalpot tersebut menimbulkan kebisingan dan dinilai mengganggu kenyamanan warga di sekitar lokasi.
AKP Dany menjelaskan, pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar diwajibkan menggantinya dengan knalpot standar sebagai bagian dari proses penindakan. Pemilik kendaraan juga membawa knalpot standar untuk dipasang kembali di Satlantas.
“Yang racing itu harus diganti. Jadi yang merasa memakai knalpot racing kemarin, rata-rata memang memakai knalpot racing. Pemuda-pemuda itu membawa knalpot standarnya untuk nanti diganti di Satlantas,” jelasnya.
Penertiban kendaraan dan penggantian knalpot tersebut dilakukan bersamaan dengan upaya kepolisian mencegah berulangnya aktivitas balap liar di jalan umum. Polisi menilai aktivitas tersebut dapat mengganggu warga dan membahayakan keselamatan di jalan.
Polisi Imbau Pemilik Lengkapi Dokumen
Menurut AKP Dany, patroli penertiban merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas di Lombok Timur. Aksi balap liar di jalan umum berpotensi memicu kecelakaan yang tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
Pemilik kendaraan yang diamankan diminta mendatangi kantor Satlantas untuk melengkapi dokumen kendaraan yang diperlukan. Kelengkapan dokumen menjadi bagian dari proses pengambilan kendaraan sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat atau yang kendaraannya ditahan pada saat malam itu, bisa datang ke Satlantas untuk melengkapi dokumen-dokumen kendaraannya, agar masyarakat tertib berlalu lintas,” kata AKP Dany.
Polisi juga mengajak masyarakat segera melaporkan aktivitas balap liar melalui layanan darurat 110. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti petugas melalui patroli dan penertiban di lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas tersebut.
Melalui patroli rutin, Satlantas Polres Lombok Timur berharap aksi balap liar dapat ditekan. Kepolisian juga berharap langkah tersebut dapat menjaga keselamatan pengguna jalan serta kenyamanan masyarakat di wilayah Lombok Timur.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















