Headline.co.id ~ Polri menerima 395 laporan dan pengaduan terkait persoalan ketenagakerjaan sejak 2025 hingga Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 313 perkara masih dalam proses penanganan. Pengaduan itu mencakup persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, sengketa upah, kepesertaan BPJS, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Data tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto saat meresmikan Desk Ketenagakerjaan di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2026).
PHK dan pesangon menjadi aduan terbanyak
Suyudi mengatakan, persoalan PHK dan pesangon menjadi salah satu isu yang paling banyak dilaporkan pekerja. Selain itu, pengaduan juga berkaitan dengan sengketa upah, kepesertaan BPJS, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
“Persoalan yang paling banyak dilaporkan berkisar pada masalah PHK dan pesangon, sengketa upah, BPJS, serta keselamatan dan kesehatan kerja atau K3,” kata Suyudi saat peresmian Desk Ketenagakerjaan di Mapolres Jombang.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Berdasarkan periode penerimaan laporan, sebanyak 144 perkara masuk sepanjang 2025. Sementara itu, 251 perkara lainnya diterima pada 2026 hingga Oktober.
Polri membentuk Desk Ketenagakerjaan pada 20 Januari 2025 untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja. Layanan tersebut dirancang sebagai pusat pelayanan terpadu yang menyediakan konsultasi, menerima pengaduan, dan menangani dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
Polri fasilitasi 10.973 pekerja kembali bekerja
Selain menerima dan menangani laporan, Desk Ketenagakerjaan juga memfasilitasi penyelesaian persoalan pekerja dan perusahaan. Fasilitasi dilakukan agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejak 2025 hingga Oktober 2026, Polri telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali bekerja. Polri juga membantu pemenuhan hak pekerja dengan nilai total mencapai Rp70,28 miliar.
Menurut Suyudi, perkara ketenagakerjaan perlu ditangani secara cermat dan profesional. Persoalan tersebut berkaitan langsung dengan pemenuhan hak pekerja dan keberlangsungan hidup keluarga mereka.
Penanganan melalui Desk Ketenagakerjaan tidak hanya berfokus pada penerimaan pengaduan. Layanan itu juga diarahkan untuk membantu penyelesaian persoalan yang muncul pekerja dan perusahaan, termasuk dalam upaya memastikan hak pekerja terpenuhi.
Desk Ketenagakerjaan diperluas ke daerah
Untuk memperluas akses pelayanan, Polri meresmikan Desk Ketenagakerjaan secara serentak di 14 kepolisian daerah (polda) dan 35 kepolisian resor (polres).
Perluasan layanan tersebut diharapkan mempermudah pekerja dalam menyampaikan pengaduan. Selain itu, keberadaan desk di tingkat polda dan polres diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di berbagai daerah.
Peresmian Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang diawali acara seremonial. Setelah peresmian, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan bangunan yang digunakan sebagai pusat layanan di Mapolres Jombang.
Kegiatan tersebut dihadiri Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea. Ratusan pekerja dan tamu undangan juga hadir dalam peresmian tersebut.
Kapolri dorong sinergi tiga pihak
Dalam penguatan perlindungan pekerja, Suyudi menekankan pentingnya sinergi pemerintah, dunia usaha, dan organisasi serikat pekerja. Kolaborasi itu diperlukan agar perlindungan hak pekerja dapat berjalan seimbang dengan keberlangsungan usaha.
Melalui Desk Ketenagakerjaan, Polri berupaya memperkuat akses pengaduan dan membantu penyelesaian persoalan ketenagakerjaan. Layanan tersebut juga diarahkan untuk mendorong perlindungan hak pekerja yang profesional dan berkeadilan.
Jumlah laporan yang diterima Polri menunjukkan beragamnya persoalan ketenagakerjaan yang disampaikan melalui layanan tersebut. Hingga Oktober 2026, sebagian perkara masih dalam proses penanganan, sementara fasilitasi penyelesaian telah membantu ribuan pekerja kembali bekerja dan mendukung pemenuhan hak pekerja.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















