Headline.co.id ~ Headline.co.id, Semarang – Polda Jawa Tengah meminta masyarakat melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum anggota kepolisian di wilayah Jawa Tengah. Imbauan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yulianto pada Jumat (16/10/2026), sebagai bagian dari komitmen Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”. Masyarakat diminta melapor melalui saluran pengaduan resmi agar dugaan pungli dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara profesional.
Yulianto mengatakan pengawasan terhadap praktik pungli membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat karena polisi berinteraksi langsung dengan warga dalam berbagai situasi. Interaksi itu mencakup pemeriksaan lalu lintas di jalan raya hingga pemberian layanan di kantor polisi.
Polda Jateng Minta Warga Kenali Pungutan Resmi
Menurut Yulianto, masyarakat tidak seharusnya hanya menjadi pengamat pasif. Warga diharapkan mampu membedakan pembayaran resmi yang memiliki dasar aturan dari permintaan uang yang tidak memiliki dasar hukum.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Permintaan uang di luar ketentuan resmi, kata dia, perlu dipertanyakan. Masyarakat juga diingatkan agar tidak memberikan uang apabila menemukan pungutan yang mencurigakan dalam proses pemeriksaan maupun pelayanan kepolisian.
“Jika menemukan petugas melakukan pungli, baik di jalan raya maupun tempat pelayanan publik, segera laporkan melalui saluran pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Yulianto.
Imbauan tersebut disampaikan dalam kerangka upaya Polda Jawa Tengah mendorong pelayanan kepolisian yang transparan dan profesional. Pelibatan masyarakat dinilai penting untuk memberikan informasi awal apabila terdapat dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum anggota kepolisian.
Warga Diminta Sertakan Informasi dan Bukti
Polda Jawa Tengah mengarahkan masyarakat yang membuat laporan untuk menyampaikan informasi secara jelas. Informasi yang dibutuhkan lain waktu kejadian, lokasi, serta identitas petugas apabila diketahui.
Warga juga diminta menyertakan bukti pendukung. Data dan bukti tersebut diperlukan untuk memperkuat proses pemeriksaan serta penanganan laporan dugaan pungli.
Seluruh laporan yang masuk akan diverifikasi dan diproses secara profesional. Dengan demikian, laporan masyarakat menjadi bahan untuk menelusuri dugaan pelanggaran, bukan langsung menjadi penetapan kesalahan terhadap petugas yang dilaporkan.
Yulianto menegaskan, anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan memastikan pelayanan kepolisian berjalan sesuai aturan.
Komitmen “Polisi Bersama Masyarakat”
Yulianto mengatakan Polda Jateng ingin membangun pelayanan yang memberikan kepastian kepada masyarakat. Menurut dia, transparansi dan profesionalitas perlu diwujudkan dalam setiap layanan kepolisian.
“Kami ingin pelayanan kepolisian berlangsung secara transparan dan profesional, memberikan kepastian kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat membangun budaya berani melapor. Keberanian menyampaikan laporan dinilai dapat membantu mencegah penyimpangan sekaligus meningkatkan integritas Polri.
Ajakan tersebut menjadi bagian dari semangat “Polisi Bersama Masyarakat” yang diusung dalam komitmen Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan. Yulianto menegaskan, semangat itu tidak berhenti sebagai slogan, tetapi harus diwujudkan melalui kerja sama kepolisian dan masyarakat.
“Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata yang harus diwujudkan bersama,” pungkasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















