Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Kasus Tawuran Maut di Jaktim, Polisi Periksa 10 Saksi

Saddam by Saddam
8 seconds ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
418 4
A A
0
Polisi Periksa 10 Saksi dalam Kasus Tawuran Maut yang Tewaskan Remaja 15 Tahun di Jaktim

Polisi Periksa 10 Saksi dalam Kasus Tawuran Maut yang Tewaskan Remaja 15 Tahun di Jaktim (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id ~ Polres Metro Jakarta Timur memeriksa 10 saksi dalam kasus tawuran maut yang menewaskan remaja berinisial FRZ (15). Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi menetapkan remaja berinisial ZKY (15) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) setelah perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penetapan tersebut dilakukan karena ZKY diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis corbek.

Contents

    • 0.1. TPPO ABK KM Maulana 23: 9 Tersangka, 7 Ditahan
    • 0.2. Polres Cianjur Bongkar Markas Judi Online di Vila, 9 Operator Ditangkap
  • 1. Kronologi Tawuran di Jalan Raya Malaka
  • 2. Polisi Amankan Senjata Tajam dan Pakaian
  • 3. Perkara Diproses dengan Ketentuan Peradilan Anak

Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan, Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Jakarta Timur Kompol Lina Yuliana menyampaikan penetapan itu dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026).

You might also like

Polisi Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK KM Maulana 23

TPPO ABK KM Maulana 23: 9 Tersangka, 7 Ditahan

16 October 2026
Polres Cianjur Bongkar Markas Judi Online di Vila, 9 Operator Ditangkap

Polres Cianjur Bongkar Markas Judi Online di Vila, 9 Operator Ditangkap

16 October 2026

“Kami menetapkan satu anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yaitu berinisial ZKY berusia 15 tahun,” kata Lina.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Kronologi Tawuran di Jalan Raya Malaka

Menurut Lina, dua kelompok remaja berangkat dari lokasi masing-masing menggunakan sepeda motor sekitar pukul 18.00 WIB. Mereka berboncengan sambil membawa senjata tajam sebelum bertemu di Jalan Raya Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas.

Setibanya di lokasi, sejumlah remaja turun dari sepeda motor. Mereka kemudian mengejar kelompok korban sambil mengacungkan senjata tajam.

Dalam peristiwa tersebut, seorang remaja yang membawa senjata tajam jenis corbek diduga menyerang korban dari arah depan. Serangan itu mengenai bagian belakang leher sebelah kiri korban dan menyebabkan luka serius.

“Korban kemudian dibawa oleh temannya menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan pertolongan di klinik terdekat. Namun, di tengah perjalanan korban mengalami pendarahan, terjatuh, dan tidak sadarkan diri,” jelas Lina.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut turut membantu membawa korban menggunakan mobil pikap ke klinik. Namun, setibanya di klinik, FRZ dinyatakan meninggal dunia.

Personel Polsek Ciracas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan penanganan awal. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk menjalani autopsi.

Polisi Amankan Senjata Tajam dan Pakaian

Kanit 3 Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Timur Iptu Supriyanto menjelaskan, remaja yang ditangani dalam penyidikan tersebut diduga berperan sebagai pihak yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan menggunakan senjata tajam.

“Untuk yang kita tangani penyidikan ini, pelaku ini sebagai pelaku pembunuhan. Jadi membunuh menggunakan senjata tajam berupa corbek,” kata Supriyanto.

Dalam proses penyidikan kasus tawuran maut di Jaktim tersebut, polisi telah memeriksa 10 saksi. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu senjata tajam jenis corbek berwarna merah, pakaian korban, serta pakaian anak yang ditetapkan sebagai pelaku.

Perkara Diproses dengan Ketentuan Peradilan Anak

Polisi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman pidana dalam perkara tersebut disebut mencapai 15 tahun penjara. Namun, karena anak yang berhadapan dengan hukum masih berusia 15 tahun, proses penanganannya tetap harus memperhatikan ketentuan peradilan pidana anak.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami kronologi tawuran, peran pihak-pihak yang terlibat, serta rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Hukum

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Polisi Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK KM Maulana 23

TPPO ABK KM Maulana 23: 9 Tersangka, 7 Ditahan

by Saddam
16 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang...

Polres Cianjur Bongkar Markas Judi Online di Vila, 9 Operator Ditangkap

Polres Cianjur Bongkar Markas Judi Online di Vila, 9 Operator Ditangkap

by Saddam
16 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap sembilan orang yang diduga menjadi operator judi online di sebuah vila di Desa...

Polda Jateng Bongkar Dugaan Aksi Premanisme Berkedok Penagihan Utang di Kudus

24 Tersangka Kasus Penagihan Utang di Kudus, Polisi Sita 7 Kendaraan

by Saddam
16 October 2026
0

Headline.co.id, Kudus ~ Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan saat penagihan utang di Desa Jepang, Kecamatan...

Polisi Periksa 19 Pria Usai Penggerebekan di Kampung Kunti Surabaya

Penggerebekan Kampung Kunti, Polisi Periksa 19 Pria

by Saddam
15 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polda Jawa Timur bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggerebek kawasan Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya,...

Kejar-kejaran di Langkat, Polisi Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu dari Aceh

24 Kg Sabu dari Aceh Digagalkan Polisi di Langkat

by Saddam
15 October 2026
0

Headline.co.id, Lhokseumawe ~ Polisi menggagalkan pengiriman 24 kilogram sabu dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (5/10/2026) dini...

Berhasil Ungkap Jejak Pembunuhan, Polres Sumedang: Utang Rp25 Juta Bunga 20% Jadi Motif Utama

Pembunuhan Sopir Taksi Online Sumedang Bermotif Utang Rp25 Juta

by Saddam
14 October 2026
0

Headline.co.id, Sumedang ~ Polres Sumedang mengungkap kasus pembunuhan sopir taksi online, Yogi Saparudin (34), yang jasadnya ditemukan terkubur di kawasan...

Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.