Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Aturan Transparansi Harga Layanan Antar Barang Disiapkan Komdigi

Fajar by Fajar
1 hour ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
418 5
A A
0
[Siaran Pers] Kemkomdigi Siapkan Aturan Transparansi Harga Layanan Antar Barang dan Makanan

Wamen Komdigi Nezar Patria mengatakan Kemkomdigi mendapat kewenangan menetapkan biaya jasa transportasi untuk pengantaran barang dan makanan. Foto: Ardi Widiyansah/Komdigi

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan aturan transparansi harga layanan antar barang dan makanan berbasis platform digital. Aturan ini akan mengatur biaya jasa transportasi, mekanisme pembentukan harga oleh platform, serta perlindungan bagi pengemudi. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan hal tersebut seusai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026). Kebijakan itu disiapkan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Contents

  • 1. Komdigi Berwenang Atur Biaya Jasa Pengantaran
    • 1.1. BPBD Pinrang Bagikan Masker Saat Kabut Asap Tak Sehat
    • 1.2. PP TUNAS, Meutya Hafid Ajak Keluarga Lindungi Anak dari Risiko Digital
  • 2. Aturan Ditujukan untuk Meningkatkan Pendapatan Pengemudi
  • 3. Pembagian Kewenangan Antar-Kementerian
  • 4. Forum Komunikasi Tiga Kementerian

Komdigi Berwenang Atur Biaya Jasa Pengantaran

Dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026, Komdigi memperoleh kewenangan menetapkan biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan. Pengaturan tersebut diarahkan untuk memastikan pengemudi mendapatkan penghasilan yang layak dan perlindungan terhadap risiko selama menjalankan layanan.

You might also like

BPBD Pinrang Sosialisasikan Bahaya Kabut Asap

BPBD Pinrang Bagikan Masker Saat Kabut Asap Tak Sehat

16 October 2026
[Siaran Pers] Lindungi Anak dari Risiko Digital, Meutya Hafid Ajak Keluarga Bangun Kebiasaan di Luar Layar

PP TUNAS, Meutya Hafid Ajak Keluarga Lindungi Anak dari Risiko Digital

16 October 2026

“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” ujar Nezar Patria.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Selain menetapkan biaya jasa, Komdigi akan mengatur transparansi pembentukan harga oleh platform. Ketentuan itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital sebagai aturan turunan dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” kata Nezar.

Pengaturan tersebut diharapkan memberikan kepastian kepada pengemudi mengenai biaya jasa layanan platform yang menjadi bagian dari layanan pengantaran barang dan makanan. Transparansi pembentukan harga juga ditujukan untuk membangun tata kelola ekosistem platform digital yang lebih jelas.

Aturan Ditujukan untuk Meningkatkan Pendapatan Pengemudi

Nezar mengatakan kebijakan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memiliki dua tujuan utama. Pertama, meningkatkan pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan. Kedua, memberikan perlindungan yang lebih baik sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem layanan pengantaran.

“Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan dari ekosistemnya,” ujarnya.

Kemkomdigi telah melakukan sejumlah simulasi sebagai bagian dari persiapan pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan. Simulasi itu menjadi bagian dari proses penyusunan peraturan menteri yang akan menjabarkan ketentuan dalam Perpres tersebut.

Nezar menyatakan Peraturan Menteri Komdigi akan segera disiapkan dan diumumkan setelah penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Pembagian Kewenangan Antar-Kementerian

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mencakup berbagai aspek penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital. Aspek tersebut meliputi hubungan kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan.

Pemerintah menetapkan batas waktu penyusunan peraturan pelaksanaan oleh kementerian terkait hingga akhir Desember 2026. Dalam pelaksanaannya, kewenangan pengaturan dibagi sejumlah kementerian.

“Pemerintah telah menyepakati pembagian kewenangan dalam pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang dan tarifnya. Sementara Komdigi menangani pengangkutan barang dan makanan,” jelas Bambang.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan penerbitan Perpres tersebut memberikan kepastian pengaturan bagi pengemudi ojek online, khususnya pengemudi kendaraan roda dua. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian ialah pengaturan biaya platform sebesar delapan persen yang telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.

Forum Komunikasi Tiga Kementerian

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pembagian kewenangan tersebut akan diikuti koordinasi antarkementerian. Koordinasi diperlukan agar aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat berjalan selaras.

Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komdigi juga akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama. Forum tersebut akan diketuai Menteri UMKM.

Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama itu bertugas menjaga sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, termasuk aturan mengenai layanan pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Pemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

BPBD Pinrang Sosialisasikan Bahaya Kabut Asap

BPBD Pinrang Bagikan Masker Saat Kabut Asap Tak Sehat

by Dani
16 October 2026
0

Headline.co.id ~ Pinrang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pinrang mulai menyosialisasikan bahaya kabut asap dan membagikan masker kepada masyarakat...

[Siaran Pers] Lindungi Anak dari Risiko Digital, Meutya Hafid Ajak Keluarga Bangun Kebiasaan di Luar Layar

PP TUNAS, Meutya Hafid Ajak Keluarga Lindungi Anak dari Risiko Digital

by Fajar
16 October 2026
0

Headline.co.id, Tabanan ~ Headline.co.id, Siaran Pers Kementerian Komdigi Jumat, 09 Oktober 2026 Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengajak keluarga...

Pemprov Gorontalo-Pemkab Boalemo Perkuat Pelayanan Kependudukan

Pemprov Gorontalo Perkuat Pengawasan Pelayanan Kependudukan

by Dani
16 October 2026
0

Headline.co.id, Boalemo ~ Pemerintah Provinsi Gorontalo memperkuat pembinaan dan pengawasan pelayanan administrasi kependudukan melalui kunjungan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan...

Pemkab Toba Kucurkan Fasilitas Internet dan Komputer untuk Sekolah Pelosok

Pemkab Toba Salurkan Internet dan Komputer ke Sekolah Pelosok

by Dani
16 October 2026
0

Headline.co.id, Toba ~ Pemerintah Kabupaten Toba menyalurkan perangkat komputer dan akses jaringan internet ke SD Negeri Meranti Barat, Kecamatan Silaen,...

Dampak Penutupan Bandara Riyadh Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Hak Penumpang

Penutupan Bandara Riyadh, Menhub Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

by Fajar Ari Wibowo
16 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Jakarta - Penutupan Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Arab Saudi, mengganggu sejumlah penerbangan internasional setelah...

Kadis PPPA-PMD Gorontalo Terima Hak Cipta dari Istri Wapres

Aplikasi SI YANA Gorontalo Terima Hak Cipta dari SERUNI KMP

by Dani
16 October 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPPA-PMD) Provinsi Gorontalo, Yana Yanti...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Live Argentina vs Spanyol Final Piala Dunia 2026 Jadwal, Jam Tayang, dan Link Streaming

Live Argentina vs Spanyol: Analisis Final Piala Dunia 2026 dan Prediksi Laga Ketat

20 July 2026
DPRD Sumenep Evaluasi APBD 2025, Kinerja Keuangan Daerah Dapat Apresiasi

DPRD Sumenep Evaluasi APBD 2025, Kinerja Keuangan Daerah Dapat Apresiasi

19 June 2026
Wamenag Dorong Rumah Ibadah Jadi Pusat Pelayanan Sosial

Wamenag Dorong Rumah Ibadah Jadi Pusat Pelayanan Sosial

8 February 2026

Wali Kota Jakarta Barat: 11 Pasien Positif COVID-19 Sembuh Dan 10 Pasien Meninggal

31 March 2020
Raih Juara 2 Pilmapres Nasional, Fajar Buktikan Keterbatasan Bukan Halangan

Fajar Rasyid Raih Juara 2 Pilmapres Nasional, Buktikan Keterbatasan Bukan Penghalang

27 August 2026
HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Kakorlantas Polri Tekankan Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas Utama

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Keselamatan Jadi Prioritas

22 September 2026
Coach Tavares Tatap League Cup dengan Ambisi Menang dan Ruang untuk Pemain Muda

League Cup 2026/27: Persebaya Bidik Lolos, Pemain Muda Dapat Peluang

9 October 2026

Artikel Terbaru

Kristomei Sianturi Langsung Tancap Gas Pimpin BNPB, Ini Langkah Pertamanya

Kristomei Sianturi Pimpin BNPB, Fokus Percepat Penanganan Bencana

16 October 2026
BPBD Pinrang Sosialisasikan Bahaya Kabut Asap

BPBD Pinrang Bagikan Masker Saat Kabut Asap Tak Sehat

16 October 2026
Peduli Kesehatan, Satlantas Prabumulih Bagikan Masker Gratis hingga Edukasi Keselamatan Berkendara ke Ojek

Satlantas Prabumulih Bagikan Masker dan Edukasi Ojek

16 October 2026
10.070 Koperasi Merah Putih Siap Bangun Ekonomi Desa

10.070 Koperasi Merah Putih Mulai Beroperasi di Desa

16 October 2026
BPGMN Siapkan Strategi Cegah Kebakaran Gambut Berulang, Sains dan Teknologi Jadi Andalan

BPGMN Petakan 500 KHG untuk Cegah Karhutla Gambut Berulang

16 October 2026
Edukasi di Pusat Perbelanjaan, Satlantas Kediri Kota Ingatkan Pentingnya Keselamatan

Edukasi Lalu Lintas di Kediri, Polisi Ingatkan Pentingnya Keselamatan

16 October 2026
[Siaran Pers] Lindungi Anak dari Risiko Digital, Meutya Hafid Ajak Keluarga Bangun Kebiasaan di Luar Layar

PP TUNAS, Meutya Hafid Ajak Keluarga Lindungi Anak dari Risiko Digital

16 October 2026

Popular Story

: Upacara Pelantikan Pamong Praja Muda (PPM) Angkatan XXXIII Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Parade IPDN Kampus Jatinangor, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Kabupaten Sumedang, Provinsi Provinsi Jawa Barat, pada Rabu (29/07/2026). (BPMI Setpres)
Nasional

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Lulusan IPDN Angkatan XXXIII

by Aditya
11 October 2026
0

Headline.co.id, Sumedang ~ Presiden Prabowo Subianto melantik 1.204 Pamong Praja Muda (PPM)...

Read moreDetails

PSS Fokus Super League, League Cup Jadi Kesempatan Pemain Pelapis

Persib Bandung Menang 3-1 atas Port FC di ASEAN Club Championship

Kemenag Integrasikan Ekoteologi di 80.000 Madrasah

PP Tunas: Pemerintah Soroti Perubahan Fitur Platform Digital

Musim Kemarau 2026, BPBD Balangan Pasang Spanduk Karhutla

David Almansa Tercepat di Latihan Moto3 Mandalika

Menjelajahi Destinasi Wisata Hits Yogyakarta: Dari Nuansa Eropa K’Ville, PICTNIQ Jogja, Pesona HeHa Ocean View, hingga Suraloka Zoo

Persebaya Unggul 1-0 atas Isenmulang Berkat Penalti Alex Martins

Ekonomi Syariah Jadi Penggerak Target Pertumbuhan 8 Persen

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.