Headline.co.id, Bolaang Mongondow Selatan ~ Polda Sulawesi Utara bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado menertibkan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. Operasi Polda Sulut dan Gakkum Kehutanan itu berlangsung pada 10–11 Oktober 2026 di Gunung Mobungayon, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara. Petugas menyasar dua lokasi penambangan, yakni Mobungayon Bawah dan Mobungayon Atas, karena aktivitas tersebut berlangsung di kawasan konservasi. Dalam operasi itu, petugas menemukan tenda, alat pengolahan tambang, lubang tambang, genset, serta kayu hasil tebangan.
Operasi gabungan tersebut melibatkan personel Ditreskrimsus Polda Sulut, Batalyon B Inuai Brimob, Polres Kotamobagu, Polres Bolaang Mongondow, Polres Bolsel, serta petugas Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. Informasi operasi tersebut dilansir dari Media Hub pada Kamis (15/10/2026).
Temuan di Lokasi Mobungayon Bawah
Di lokasi Mobungayon Bawah, petugas menemukan 72 tenda yang digunakan dalam aktivitas pertambangan. Selain itu, terdapat 13 unit alat penyedot air atau alkon, tujuh tromol besar, dan delapan lubang tambang.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Petugas juga menemukan sejumlah peralatan untuk mengolah material tambang, dua genset, serta berbagai perlengkapan lainnya. Saat operasi berlangsung, tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut dilaporkan melarikan diri.
Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil penertiban PETI yang dilakukan bersama oleh unsur kepolisian, instansi kehutanan, dan pengelola kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.
Petugas Temukan Kayu Tebangan di Mobungayon Atas
Di lokasi Mobungayon Atas, petugas menemukan enam tenda, 12 tromol besar, dua genset, tiga bak pengolahan, dan tujuh lubang tambang. Sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan juga ditemukan di lokasi tersebut.
Selain perlengkapan tambang, petugas menemukan kayu hasil tebangan berupa 42 balok dan 30 lembar papan. Kayu tersebut ditemukan bersama sarana dan peralatan yang berada di kawasan penambangan.
Dalam operasi itu, petugas memusnahkan sejumlah sarana dan peralatan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal. Lubang-lubang tambang di kedua lokasi juga dihancurkan.
Polda Sulut Soroti Risiko Kerusakan Lingkungan
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Kombes Pol Johannes Kindangen mengatakan, operasi gabungan tersebut merupakan upaya menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan konservasi.
“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulawesi Utara bersama instansi terkait dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin, khususnya di kawasan taman nasional. Selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kelestarian kawasan hutan,” ujar Johannes.
Ia menegaskan, sinergi Polri dan instansi kehutanan diperlukan untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal serta menjaga kelestarian lingkungan. Masyarakat juga diimbau tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya mencegah kegiatan pertambangan di kawasan konservasi.
Apel Pengecekan Digelar di Desa Mengkang
Setelah operasi penertiban, personel gabungan melaksanakan apel pengecekan di Desa Mengkang, Kabupaten Bolaang Mongondow. Apel tersebut dipimpin Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik bersama Pelaksana Tugas Kabagbinops Roops Polda Sulut AKBP Indra Wahyu Madjid.
Polda Sulut menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama lintas instansi dalam menjaga kawasan konservasi dari aktivitas pertambangan ilegal. Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.














