Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

RUU Perampasan Aset: Enam Pagar untuk Lindungi Pemilik

Eko by Eko
1 hour ago
in Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
419 4
A A
0
RUU Perampasan Aset, Hak Pemilik dan Pihak Ketiga Harus Tetap Terlindungi

Focus Group Discussion (FGD) tentang RUU Perampasan Aset di K&K Advocates di Jakarta pada Senin (12/10/2026). (Dok. Istimewa)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian praktisi hukum karena mekanisme baru yang diusulkan berpotensi memperluas proses perampasan aset, termasuk ketika pelaku tindak pidana tidak dapat dihukum. Isu RUU Perampasan Aset tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) di K&K Advocates, Jakarta, Senin (12/10/2026). Pembahasan itu menyoroti kebutuhan pemulihan kerugian negara sekaligus perlindungan terhadap pemilik aset dan pihak ketiga beritikad baik. Para pakar hukum menilai mekanisme tersebut harus dijalankan melalui dasar hukum yang tegas, kontrol pengadilan, serta tata kelola yang transparan.

Contents

    • 0.1. Kemenag dan Muhammadiyah Perkuat Pengembangan Pesantren
    • 0.2. Menag Terapkan Talent Pool untuk Promosi Jabatan di Kemenag
  • 1. RUU Perampasan Aset dan Mekanisme NCBAF
  • 2. Enam Pagar Perlindungan dalam Perampasan Aset
  • 3. Integrasi Proses Pemulihan Aset

Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen perampasan aset dalam sejumlah regulasi sektoral, lain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Undang-Undang Narkotika. Karena itu, urgensi pembentukan RUU Perampasan Aset turut dikaitkan dengan kelemahan pemulihan kerugian finansial negara melalui sistem yang berlaku saat ini.

You might also like

Ditjen Pesantren Kemenag dan Muhammadiyah Perkuat Sinergi Pengembangan Pesantren

Kemenag dan Muhammadiyah Perkuat Pengembangan Pesantren

15 October 2026
Lantik Pimpinan PTKN dan Pejabat Manajerial, Menag Bicara Penerapan Talent Pool

Menag Terapkan Talent Pool untuk Promosi Jabatan di Kemenag

15 October 2026

Pakar hukum Dr. Drs. Arief Sulistyanto, MSi, mengatakan perampasan aset bertujuan memulihkan kerugian ekonomi negara akibat tindak pidana. Menurut dia, sistem pemidanaan penjara tradisional sering tidak mampu mengembalikan kerugian finansial secara utuh karena penegak hukum masih sangat bergantung pada putusan pengadilan pidana.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Akibatnya, kasus korupsi bernilai besar kerap mencatatkan tingkat pengembalian aset yang rendah.

“Tindakan perampasan aset secara efektif mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan. Langkah ini juga mencegah pelaku memutar kembali dana tersebut untuk mendanai kejahatan baru atau bisnis ilegal,” terang Arief.

RUU Perampasan Aset dan Mekanisme NCBAF

Partner K&K Advocates, Bintang Leo Naibaho, S.H., M.H., menjelaskan RUU Perampasan Aset memperkenalkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF). Melalui pendekatan in rem, aset ditempatkan sebagai objek utama penegakan hukum.

Mekanisme tersebut memungkinkan proses perampasan tetap berjalan meskipun pelaku tindak pidana tidak dapat dihukum. Bintang menyebut terdapat tujuh kondisi sosiologis yang membuat mekanisme itu diperlukan, yakni ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, memiliki kekebalan hukum, tidak diketahui keberadaannya, terhalang kekuatan pihak tertentu, bukti pidana belum cukup, atau aset dikuasai pihak ketiga.

“Perampasan aset adalah upaya paksa negara untuk mengambil alih penguasaan atau kepemilikan aset tindak pidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman pelakunya,” kutip Bintang merujuk ketentuan Pasal 2 RUU Perampasan Aset.

Dalam mekanisme tersebut, Jaksa Pengacara Negara wajib mengajukan permohonan perampasan paling lambat 14 hari sejak berkas diterima. Beban pembuktian dibagi negara dan pihak yang melawan. Jaksa Pengacara Negara harus membuktikan status aset sebagai hasil tindak pidana, sementara pihak yang melawan wajib membuktikan hak atau asal-usul kepemilikan yang sah.

Arief mengingatkan NCBAF tidak boleh digunakan sebagai jalan pintas untuk menghindari proses pembuktian pidana. Menurut dia, mekanisme perampasan berbasis pemidanaan atau Conviction-Based Asset Forfeiture (CBAF) harus tetap menjadi jalur utama.

NCBAF, kata Arief, hanya boleh digunakan secara terbatas dalam kondisi objektif ketika putusan pemidanaan benar-benar tidak dapat diperoleh.

Enam Pagar Perlindungan dalam Perampasan Aset

Arief merumuskan enam pagar perlindungan untuk membatasi kewenangan negara dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam proses perampasan aset.

Pagar pertama adalah dasar hukum. Kewenangan merampas aset harus memiliki landasan hukum yang tegas. Undang-undang juga harus merinci jenis aset, kondisi yang memungkinkan perampasan, pihak yang berwenang, serta prosedur pelaksanaannya.

Pagar kedua berkaitan dengan beban pembuktian. Negara tetap memikul beban pembuktian awal sebelum proses perampasan dimulai. Negara tidak dapat menetapkan suatu aset sebagai hasil kejahatan hanya karena pemiliknya belum mampu menjelaskan asal-usul harta.

Pagar ketiga ialah proporsionalitas. Penegak hukum harus membuktikan hubungan langsung aset dan tindak pidana secara proporsional. Ketentuan ini diperlukan untuk mencegah perampasan terhadap kekayaan sah yang secara kebetulan tercampur dengan aset hasil kejahatan.

Pembuktian hubungan tersebut dapat menjadi rumit ketika hasil kejahatan disamarkan melalui transaksi bisnis legal. Dalam kondisi itu, lembaga intelijen keuangan memiliki fungsi penting untuk menelusuri transaksi mencurigakan guna membantu proses penyidikan.

Pagar keempat adalah kontrol pengadilan. Pengadilan yang independen harus memegang kendali penuh atas keputusan akhir perampasan. Pemilik aset juga berhak memperoleh perlindungan hukum yang layak, termasuk pemberitahuan, kesempatan untuk membela diri, dan hak mengajukan keberatan.

Pagar kelima berfokus pada perlindungan pihak ketiga. Hukum harus membedakan pihak ketiga beritikad baik yang memperoleh hak atas aset melalui transaksi sah. Pihak tersebut berhak mengikuti proses hukum untuk mempertahankan aset miliknya.

Pagar keenam menyangkut tata kelola aset. Negara wajib mengelola aset sitaan secara transparan dan akuntabel sejak penguasaan awal hingga proses penyelesaian. Pengelolaan itu mencakup pencatatan, pemeliharaan nilai aset, serta penyediaan akses audit terbuka.

Integrasi Proses Pemulihan Aset

Selain batas kewenangan, Arief menilai pembentukan undang-undang baru harus diawali diagnosis terhadap kelemahan sistem hukum. Ia menggunakan pendekatan sistem hukum Lawrence M. Friedman yang mencakup substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.

Menurut Arief, penambahan instrumen hukum tidak akan menyelesaikan persoalan apabila akar masalah berada pada lemahnya integrasi antarlembaga atau kualitas pelaksana. Proses pemulihan aset harus terintegrasi, mulai dari pelacakan, pembekuan rekening, penyitaan, pengelolaan, hingga pengembalian aset.

Ia membedakan penyitaan dan perampasan. Penyitaan hanya bersifat sementara untuk keperluan pembuktian di pengadilan, sedangkan perampasan mencabut hak kepemilikan aset secara permanen.

Integrasi proses tersebut tidak harus diwujudkan melalui sentralisasi pada satu institusi. Negara perlu membangun hubungan yang terarah kewenangan, informasi, proses, dan pertanggungjawaban sejak tahap penelusuran hingga pengelolaan aset.

“Undang-undang dapat menyediakan arsitektur, tetapi orang dan institusi yang menjalankannya menentukan apakah arsitektur tersebut benar-benar berfungsi,” papar Arief.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaPemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Eko

Eko

Related Stories

Ditjen Pesantren Kemenag dan Muhammadiyah Perkuat Sinergi Pengembangan Pesantren

Kemenag dan Muhammadiyah Perkuat Pengembangan Pesantren

by Saddam
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama memperkuat sinergi dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah untuk mengembangkan pendidikan pesantren di...

Lantik Pimpinan PTKN dan Pejabat Manajerial, Menag Bicara Penerapan Talent Pool

Menag Terapkan Talent Pool untuk Promosi Jabatan di Kemenag

by Saddam
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik Prof. Masdar Hilmy sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya...

Semarak Hari Jadi ke-81 Jatim, Gubernur Gelar Sapa Bansos dan Bakti Sosial di Sumenep

Sapa Bansos Jatim Hadirkan Layanan Sosial di Sumenep

by Dani
15 October 2026
0

Headline.co.id, Sumenep ~ Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar Sapa Bansos dan Bakti Sosial di Pantai Salopeng, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep,...

Turunkan Kemiskinan 8 Persen, Margomulyo Mantapkan Kinerja Lurah Berbasis SAKIP

SAKIP Margomulyo Jadi Instrumen Tekan Kemiskinan 8,58 Persen

by Dani
15 October 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Pemerintah Kalurahan Margomulyo, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, memperkuat penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kalurahan untuk...

Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah dan Produk Halal, Kemenag Gerakkan Jejaring Masjid dan Pesantren

Ekonomi Syariah, Kemenag Gerakkan Jejaring 800.000 Masjid

by Saddam
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama akan mengoptimalkan jejaring masjid, pesantren, madrasah, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan...

Menkomdigi Ajak Anak Seimbangkan Aktivitas Digital dan Fisik

PP Tunas, Menkomdigi Ajak Anak Seimbangkan Aktivitas Digital

by Fajar
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengajak anak-anak menyeimbangkan aktivitas digital dengan kegiatan fisik dan interaksi...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Malam Paskah di Kasongan Diterangi Ribuan Lilin Harapan

Malam Paskah di Kasongan Diterangi Ribuan Lilin Harapan

5 April 2026
Gempa Magnitudo 3.7 Guncang Wilayah Nias Selatan, Sumatera Utara

Gempa Magnitudo 3.7 Guncang Wilayah Nias Selatan, Sumatera Utara

12 January 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,5 Guncang Mbay, Nagakeo, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Mbay, Nagekeo, NTT, Tanpa Potensi Tsunami

22 August 2026
KBRI Abu Dhabi Pulangkan 30 WNI Akibat Penutupan Wilayah Udara

KBRI Abu Dhabi Pulangkan 30 WNI Akibat Penutupan Wilayah Udara

6 March 2026
Temanggung Tingkatkan Edukasi Antikorupsi Melalui Lomba Poster Digital

Temanggung Tingkatkan Edukasi Antikorupsi Melalui Lomba Poster Digital

23 November 2025

Kunjungan kerja ke Raiu, Ketua Satgas Nasional Beri Samangat Warga Terdampak Terpapar Virus Covid-19

8 August 2021
: Istimewa

Kebakaran Hutan di Kuantan Babu Meluas, Api Muncul dari Empat Titik Baru

8 September 2026

Artikel Terbaru

Ditjen Pesantren Kemenag dan Muhammadiyah Perkuat Sinergi Pengembangan Pesantren

Kemenag dan Muhammadiyah Perkuat Pengembangan Pesantren

15 October 2026
Gandrung Sewu 2026 Hadirkan Pertunjukan Malam, 1.300 Penari Siap Bersinar di Banyuwangi

Gandrung Sewu 2026 Digelar Malam Hari dengan 1.300 Penari

15 October 2026
Lantik Pimpinan PTKN dan Pejabat Manajerial, Menag Bicara Penerapan Talent Pool

Menag Terapkan Talent Pool untuk Promosi Jabatan di Kemenag

15 October 2026
Pemda Banggai Bagikan 5.000 Masker untuk Lindungi Warga dari Kabut Asap

Kabut Asap Banggai, Pemda Bagikan 5.000 Masker ke Warga

15 October 2026
Kemenkes Ajak Keluarga Rangkul Individu Neurodivergent dan Peduli Kesehatan Jiwa

Kemenkes: 9 dari 10 Orang dengan Depresi Belum Terjangkau Layanan

15 October 2026
Semarak Hari Jadi ke-81 Jatim, Gubernur Gelar Sapa Bansos dan Bakti Sosial di Sumenep

Sapa Bansos Jatim Hadirkan Layanan Sosial di Sumenep

15 October 2026
Safrizal Tekankan Penguatan BPBD, Penanggulangan Bencana Harus Berorientasi pada Pengurangan Risiko

Penguatan BPBD Dipercepat, Baru 12 Provinsi Laporkan Penyesuaian

15 October 2026

Popular Story

: Mendagri Tito Karnavian (tengah), memimpin rapat koordinasi terkait percepatan pembangunan wilayah perbatasan bersama Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang dan Bupati Malinau Wempi W Mawa, di Kantor Bupati Malinau, Selasa (6/10/2026). ANTARA/HO-Diskominfo Malinau
Ekonomi

Mendagri Dorong Konsep Jalan Perbatasan Kaltara Rp32 Triliun

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id, Malinau ~ – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong percepatan...

Read moreDetails

DLHK Pekanbaru Intensifkan Razia Sampah di Wilayah Perbatasan

Satlantas Aceh Selatan Edukasi Tertib Lalu Lintas di MIN 22

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini hingga Minggu 11 Oktober, Sprint dan Race Jam Berapa?

Dua Warga Banyumas Tewas Usai Motor Scoopy Tabrak Truk Parkir di Jalan Wates-Purworejo Kulon Progo

Kapolda NTT Berganti, Polri Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Portal Perlinsos Digital Uji Akurasi Data Bansos di Surabaya

Plastik Berkode Jadi Petunjuk Jaringan Narkoba Internasional

Sambas Dorong Panen Padi Tiga Kali Setahun untuk Tekan Inflasi

MotoGP Mandalika: Raul Fernandez Pecahkan Rekor Lap pada Jumat

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.