Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi hakim MNH berupa nonpalu selama satu tahun karena terbukti menikah siri tanpa izin pejabat berwenang dan persetujuan istri sah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (12/10/2026). MNH merupakan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang diperbantukan sebagai hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Selain tidak menjalankan tugas sebagai hakim selama masa hukuman, MNH ditempatkan di PT TUN Makassar dan tidak menerima tunjangan jabatan hakim.
Sanksi Hakim MNH Berlaku Satu Tahun
Ketua MKH Suradi menyatakan, sanksi berat itu dijatuhkan karena MNH terbukti melakukan pelanggaran terkait perkawinan dan kode etik hakim. Selama menjalani sanksi nonpalu, MNH ditempatkan di PT TUN Makassar.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama satu tahun di PT TUN Makassar dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi hakim nonpalu,” ujar Suradi dalam keterangan tertulis yang diterima , Rabu (14/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dalam persidangan, terungkap MNH menikah siri dengan perempuan berinisial AAS sejak 2022. Pernikahan tersebut berlangsung sekitar enam bulan setelah MNH dimutasi ke PTUN Serang.
MNH menikah siri tanpa izin pejabat berwenang maupun persetujuan istri pertamanya, DA. Fakta itu diketahui ketika DA menjenguk MNH yang sedang dirawat di rumah sakit di Serang, Banten.
Saat itu, MNH mengakui telah menikah lagi, meski pada awalnya tidak menyebutkan identitas istri sirinya. Dari pernikahannya dengan DA, MNH memiliki enam anak. Sementara dari pernikahan siri dengan AAS, MNH memiliki dua anak kandung dan seorang anak sambung dari pernikahan AAS sebelumnya.
Pencabutan Laporan Tidak Menghapus Pelanggaran
Dalam proses pemeriksaan, DA tercatat tiga kali mengirimkan surat pencabutan laporan terhadap MNH. Surat itu dikirim pada Juni, Juli, dan Oktober 2024, setelah MNH diperiksa Badan Pengawasan MA pada April 2024.
DA menjelaskan, pencabutan laporan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan nafkah dan kasih sayang bagi anak-anak mereka. Persidangan juga mengungkap MNH pernah mengajukan izin perceraian pada 2024, tetapi kemudian mencabut pengajuan tersebut.
MNH menyatakan keputusan mengajukan izin perceraian diambil saat emosi sesaat. Meski terdapat pencabutan laporan, MKH tetap menilai perbuatan MNH terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Dalam pembelaannya, MNH mengakui kesalahan dan pelanggaran etik yang dilakukannya. Pengakuan tersebut tidak mengubah kesimpulan majelis bahwa pelanggaran tetap terbukti.
Melanggar Aturan Perkawinan PNS dan Kode Etik Hakim
MKH menyatakan MNH melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan tersebut mewajibkan PNS pria yang hendak beristri lebih dari seorang untuk terlebih dahulu memperoleh izin dari pejabat berwenang. MNH dinilai tidak memenuhi ketentuan tersebut ketika menikah siri dengan AAS.
Selain itu, MNH dinyatakan melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Pelanggaran itu berkaitan dengan kewajiban hakim menjaga integritas, menjunjung tinggi harga diri, dan mematuhi disiplin. “Terhadap terlapor MNH telah terbukti melanggar ketentuan mengenai integritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, dan berdisiplin tinggi,” kata Suradi.
Sidang MKH usulan MA tersebut dipimpin Hakim Agung Suradi. Majelis juga beranggotakan Hakim Agung Ennid Hasanuddin dan Diana Malemita Ginting.
Dari unsur KY, anggota majelis terdiri atas Abhan, Setyawan Hartono, F. Willem Saija, dan Anita Kadir. Putusan ini menegaskan bahwa hakim tidak hanya dituntut menjalankan tugas peradilan secara profesional, tetapi juga wajib menjaga integritas serta menaati ketentuan etik dan disiplin yang berlaku dalam kehidupan pribadi sebagai aparatur negara.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















