Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Digital
Rabu, 18 Maret 2026
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Rose Mini Agoes Salim menilai keberhasilan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) sangat bergantung pada penguatan peran orang tua dan pendidikan moral anak sejak dini. Hal itu disampaikan dalam diskusi bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid serta sejumlah pakar dalam kegiatan buka bersama di Jakarta, Selasa (17/3/2026). PP Tunas dilaksanakan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 untuk membantu melindungi anak saat menggunakan ruang digital. Menurut Rose Mini, penerapannya harus dilakukan melalui peningkatan literasi digital dan kolaborasi pemerintah, sekolah, serta keluarga.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Rose Mini mengatakan kondisi orang tua di Indonesia beragam, baik dari sisi pendidikan maupun sosial ekonomi. Karena itu, orang tua perlu meningkatkan pemahaman mengenai teknologi agar dapat mengawasi aktivitas digital anak secara lebih efektif.
“Banyak orang tua yang belum melek teknologi, sementara anak-anak justru lebih paham. Ini yang membuat pengawasan menjadi lemah,” ujar Rose Mini.
Menurut dia, PP Tunas merupakan langkah strategis untuk membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di ruang digital. Sejumlah platform digital sebenarnya telah menyediakan fitur kontrol orang tua, seperti pembatasan waktu akses dan pemantauan aktivitas.
Namun, fitur tersebut belum dimanfaatkan secara optimal karena masih banyak orang tua yang belum memahami cara penggunaannya. “Teknologi itu ada, tapi berapa banyak orang tua yang tahu dan bisa menggunakannya? Ini tantangan besar,” katanya.
Rose Mini mengingatkan, tanpa pendampingan yang kuat, anak-anak dapat mencari cara lain untuk mengakses konten digital, termasuk memakai akun orang tua atau meminjam perangkat milik orang lain.
“Kalau tidak ada pengawasan, anak bisa mencari jalan lain. Ini yang harus diantisipasi,” tegasnya.
Pendidikan Moral Menjadi Fondasi PP Tunas
Rose Mini menekankan, perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Perlindungan tersebut perlu dibangun dari pendidikan moral sejak usia dini.
Ia menjelaskan, karakter seperti kejujuran dan kedisiplinan merupakan turunan dari nilai moral yang diajarkan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari. “Karakter seperti jujur, disiplin, itu berasal dari moral. Dan moral itu harus diajarkan, bukan sekadar disuruh,” ujarnya.
Nilai dasar atau virtue yang perlu ditanamkan sejak dini, menurut Rose Mini, meliputi empati, kontrol diri, nurani atau kemampuan membedakan benar dan salah, sikap hormat, toleransi, serta keadilan.
“Kalau anak tidak diajarkan empati dan kontrol diri sejak kecil, akan sulit bagi mereka membedakan mana yang baik dan buruk,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan paparan konten digital tanpa pendampingan dapat mengganggu perkembangan anak. Berdasarkan pengalaman selama pandemi, interaksi virtual tidak selalu efektif untuk mendukung pembelajaran, terutama bagi anak usia dini.
“Kalau anak hanya dihadapkan pada layar tanpa interaksi nyata, yang masuk justru ‘sampah’ informasi, bukan pembelajaran yang bermakna,” kata Rose Mini.
Ia menambahkan, sekolah perlu turut meningkatkan literasi digital dan memperkuat karakter anak. “PP Tunas ini sangat membantu, tapi orang tua dan sekolah juga harus diaktifkan. Kalau tidak, anak akan tetap mencari celah,” pungkasnya.
Pendampingan Orang Tua Tidak Cukup Berbasis Usia
Akademisi Psikologi Sosial UI Laras Sekarasih mengatakan akses internet bagi anak tidak dapat dibatasi hanya berdasarkan patokan usia. Menurutnya, kualitas pendampingan orang tua dalam mengarahkan, mengawasi, dan membatasi penggunaan teknologi secara sehat menjadi faktor yang lebih menentukan.
Pembatasan durasi dan jenis konten dinilai penting, tetapi harus disertai dialog agar anak memahami alasan di balik aturan tersebut. Dalam konteks kebijakan, pemerintah berperan sebagai regulator yang mengatur platform digital.
“Pemerintah sudah menjalankan porsinya dengan mengatur penyedia layanan. Sisanya menjadi tanggung jawab orang tua dalam pendampingan dan pengawasan langsung,” jelas Laras.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi juga menilai pelindungan anak di ruang digital tidak cukup dilakukan melalui regulasi pemerintah. Keterlibatan orang tua dan lingkungan masyarakat diperlukan agar kebijakan berjalan efektif.
“Regulasi sudah ada, tetapi yang terbesar pendukungnya adalah orang tua. Tanpa keterlibatan mereka, perlindungan anak tidak akan optimal,” ujar Seto.
Seto menyarankan pendekatan persahabatan orang tua dan anak untuk membangun komunikasi dua arah. Dengan demikian, anak tidak hanya dibatasi, tetapi juga dipahami kebutuhan dan dunianya.
Sekolah Diminta Sediakan Aktivitas Pengganti
Ketua Himpunan Psikologi Indonesia Andik Matulessy menilai PP Tunas akan berdampak positif bagi pembangunan sumber daya manusia, khususnya perkembangan anak, meskipun penerapannya tidak mudah pada tahap awal.
“Saya yakin awalnya memang berat, tetapi ke depan kebijakan ini akan memberikan dampak positif, terutama bagi perkembangan anak-anak,” ujarnya.
Andik mendorong adanya substitusi aktivitas untuk mengurangi penggunaan media sosial secara berlebihan. Kegiatan fisik seperti olahraga dan permainan tradisional, menurut dia, perlu kembali dihidupkan terutama di lingkungan pendidikan.
“Waktu terbanyak anak selain di keluarga adalah di sekolah. Karena itu, kurikulum perlu menambahkan kegiatan fisik sebagai substitusi agar anak tidak hanya terpaku pada gawai,” jelasnya.
Ia juga mendorong penguatan konten digital yang kreatif dan positif, termasuk konten edukatif seperti promosi wisata daerah. “Konten-konten seperti ini penting untuk menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air dan menunjukkan bahwa Indonesia memiliki banyak potensi,” kata Andik.
Andik menambahkan, sosialisasi PP Tunas harus dilakukan secara berkelanjutan agar kebijakan tersebut berkembang dari sekadar aturan menjadi gerakan sosial yang diterima masyarakat.
Pemerintah Buka Ruang Berbagai Solusi
Pakar pengasuhan anak sekaligus pendiri Yayasan Sejiwa Diena Haryana mengatakan PP Tunas memperkuat posisi orang tua dalam membatasi penggunaan gawai oleh anak.
“Sekarang orang tua bisa bilang ke anak, ‘sudah ada aturan, waktunya berhenti’. Ini menjadi kekuatan bagi orang tua,” ujarnya.
Menkomdigi Meutya Hafid sebelumnya juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dapat menjadi dasar yang lebih kuat bagi orang tua ketika membatasi penggunaan gawai. “Kalau hanya orang tua yang melarang, seringkali anak melawan. Dengan adanya aturan ini, orang tua punya dasar yang lebih kuat,” jelasnya.
Meutya mengatakan pemerintah tidak mengarahkan penggunaan teknologi tertentu dalam penerapan PP Tunas. Pemerintah membuka ruang bagi berbagai solusi, mulai dari verifikasi usia hingga pendekatan berbasis kecerdasan buatan.
Ia memastikan pemerintah terus berkoordinasi dengan platform digital, komunitas, dan organisasi masyarakat sipil. “Ini bukan pekerjaan mudah, tapi ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk melindungi generasi mendatang,” tegasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
![[Siaran Pers] Pakar: Peran Orang Tua Kunci Sukses Implementasi PP Tunas](https://www.headline.co.id/wp-content/uploads/2026/10/siaran-pers-pakar-peran-orang-tua-kunci-sukses-implementasi-pp-tunas.jpeg)














