Headline.co.id, Jakarta ~ Pengesahan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi momentum integrasi jutaan basis data lintas instansi pemerintah dalam satu ekosistem digital. Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen Pol. A. Rachmad Wibowo, mengawal proses tersebut dari Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). BSSN menilai keamanan siber wajib menjadi fondasi implementasi UU Satu Data Indonesia untuk mencegah kerawanan dalam pertukaran informasi nasional, mulai dari tingkat pusat hingga pemerintahan desa.
Kehadiran Rachmad berlangsung di tengah Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Momen itu menegaskan komitmen BSSN untuk mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) menjadi Undang-Undang (UU).
Bagi BSSN, lahirnya payung hukum tersebut menjadi babak penting dalam upaya mengintegrasikan data nasional secara terpadu. Namun, integrasi data dalam skala besar juga meningkatkan potensi kerawanan apabila tidak disertai sistem pertahanan siber yang kuat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Keamanan Siber Menjadi Fondasi UU Satu Data Indonesia
Rachmad menegaskan keamanan siber tidak boleh ditempatkan sebagai komponen tambahan dalam arsitektur Satu Data Indonesia. Aspek tersebut harus melekat pada arsitektur, manajemen, serta ekosistem infrastruktur data nasional.
“Keamanan siber harus menjadi fondasi utama dalam implementasi UU Satu Data Indonesia. BSSN siap bersinergi penuh dalam menyusun norma, standar, pedoman, serta mekanisme pengamanan untuk memitigasi celah kerawanan digital, mulai dari tingkat pusat hingga ke tingkat pemerintahan terkecil di desa,” tegas Rachmad.
Menurut BSSN, kebutuhan pengamanan itu muncul karena penyatuan data lintas instansi dapat membuka akses terhadap basis data dalam jumlah besar. Karena itu, setiap simpul data harus memiliki perlindungan yang memadai agar proses pertukaran informasi berlangsung aman, andal, dan berdaulat.
Sikap tersebut sebelumnya juga disuarakan Kepala BSSN Letjen TNI (Purn.) Nugroho Sulistyo Budi serta Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN, Sulistyo.
Lima Pilar Wajib untuk Setiap Simpul Data
Dalam rangkaian pembahasan bersama Badan Legislasi DPR RI, BSSN menyoroti praktik pengelola sistem instansi yang mengorbankan pertahanan siber demi kepraktisan. BSSN menyebut sejumlah pengelola sistem bahkan sengaja mematikan fitur firewall karena dianggap menghambat pekerjaan.
Regulasi baru tersebut mewajibkan setiap simpul data memenuhi lima pilar keamanan siber. Kelima aspek itu meliputi kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, otentisitas, dan kenirsangkalan.
Kerahasiaan diperlukan untuk membatasi akses terhadap data, sedangkan keutuhan berkaitan dengan perlindungan agar informasi tidak diubah secara tidak sah. Ketersediaan memastikan data dan sistem dapat digunakan ketika dibutuhkan. Adapun otentisitas dan kenirsangkalan menjadi bagian dari jaminan keabsahan identitas serta aktivitas dalam sistem.
Kewajiban itu menjadi bagian dari arsitektur keamanan yang harus diterapkan dalam pelaksanaan UU Satu Data Indonesia. Dengan demikian, keamanan tidak hanya dibebankan pada satu instansi, tetapi menjadi bagian dari tata kelola data di seluruh simpul pemerintahan.
Sertifikat Digital dan Pelaporan Insiden 1×24 Jam
Arsitektur keamanan dalam UU Satu Data Indonesia juga diperkuat dengan kewajiban penggunaan sertifikat digital berstandar tinggi. Penerapannya harus didukung sumber daya manusia yang memiliki kompetensi memadai.
Selain itu, regulasi tersebut mencakup penerapan audit kedaulatan data. Audit ini menjadi bagian dari upaya memastikan data nasional dikelola sesuai prinsip keamanan dan kedaulatan yang ditetapkan.
Instansi juga diwajibkan melaporkan insiden peretasan paling lambat dalam waktu 1×24 jam. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mempercepat penanganan ketika terjadi gangguan atau serangan terhadap sistem yang memuat dan mengelola data pemerintah.
BSSN Siapkan Sinergi Pengamanan Lintas Tingkatan
BSSN bersama kementerian pembina data menyatakan berkomitmen memastikan pertukaran informasi antarperangkat dan antarlembaga berjalan secara aman. Pengamanan itu mencakup seluruh tingkatan pemerintahan, termasuk pemerintahan terkecil di desa.
Regulasi ini juga memuat sanksi pidana yang tegas bagi pelaku sabotase maupun manipulasi sistem. Ketentuan tersebut menjadi instrumen penegakan hukum untuk melindungi proses pengelolaan dan pertukaran data nasional.
Dengan pengesahan UU Satu Data Indonesia, integrasi data nasional kini disertai kewajiban pengamanan yang mencakup standar teknis, kompetensi sumber daya manusia, audit, pelaporan insiden, serta sanksi pidana. BSSN menempatkan seluruh ketentuan itu sebagai bagian penting dalam melindungi masa depan digital Republik Indonesia.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















