Headline.co.id, Jakarta ~ – Pemerintah menyiapkan panduan penggunaan kecerdasan artifisial (AI) yang disesuaikan dengan karakter dan kebutuhan setiap sektor. Kebijakan ini akan mengacu pada Peta Jalan Nasional Kecerdasan Artifisial yang saat ini masih dibahas antarkementerian dan lembaga. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyampaikan hal tersebut setelah menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Peta jalan AI nasional tersebut akan menjadi acuan bagi pihak yang mengembangkan maupun menggunakan kecerdasan artifisial. Selanjutnya, kementerian, instansi, dan lembaga akan menerjemahkannya ke dalam aturan serta panduan yang lebih spesifik sesuai kebutuhan sektor, termasuk kesehatan, pendidikan, dan layanan keuangan.
Peta Jalan AI Jadi Acuan Bersama
Nezar mengatakan, pemerintah tidak akan menerapkan satu pola pengaturan yang sama untuk seluruh bidang. Menurut dia, luasnya cakupan pemanfaatan AI membuat setiap sektor perlu menyusun panduan berdasarkan karakteristik dan kebutuhannya masing-masing.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kita membahas ekosistemnya. Namun sekali lagi itu sebagai panduan,” ujar Nezar usai menghadiri Rapat Paripurna.
Ia menjelaskan, kementerian, instansi, dan lembaga yang mengembangkan atau menggunakan AI akan menurunkan panduan nasional tersebut ke dalam pengaturan sektoral. Dengan demikian, aturan teknis penggunaan AI akan disusun oleh pihak yang memahami kebutuhan bidang masing-masing.
“Jadi nanti itu kementerian-kementerian atau instansi atau lembaga-lembaga yang mengembangkan AI itu menurunkan secara sektor. Jadi secara sektor mereka akan membuat panduan-panduannya sendiri,” katanya.
Nezar mencontohkan kesehatan, pendidikan, dan layanan keuangan sebagai sektor yang memerlukan panduan khusus. Ketiga bidang tersebut memiliki karakteristik serta kebutuhan berbeda dalam pemanfaatan kecerdasan artifisial.
“Misalnya untuk penggunaan AI di kesehatan, di pendidikan, di layanan keuangan. Mereka akan membuat panduan-panduan yang lebih spesifik,” ujarnya.
Rancangan Perpres Masih Dibahas
Pemerintah saat ini masih membahas rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Nasional Kecerdasan Artifisial bersama kementerian dan lembaga terkait. Pembahasan lintas kementerian dilakukan karena cakupan pemanfaatan AI dinilai luas.
“Sekarang lagi dibahas antarkementerian, karena juga kita lihat scope-nya luas,” ujar Nezar.
Rancangan peraturan tersebut juga sedang diproses di Sekretariat Negara untuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Pemerintah berharap aturan itu dapat segera ditetapkan oleh Presiden.
Selain berfungsi sebagai acuan pengembangan ekosistem AI, peta jalan nasional akan memuat prinsip penggunaan kecerdasan artifisial secara bertanggung jawab. Prinsip tersebut mencakup transparansi, akuntabilitas, dan keamanan.
Pemerintah Soroti Risiko Bias dan Diskriminasi
Dalam penyusunan kebijakan AI, pemerintah turut memperhatikan nilai yang digunakan dalam pengembangan model kecerdasan artifisial. Nezar menilai aspek tersebut penting untuk mencegah munculnya bias dan diskriminasi dari hasil yang dihasilkan teknologi.
“Karena kita tahu dalam pembuatan large language model ini nilai itu sangat penting. Agar tidak ada bias, tidak ada diskriminasi,” katanya.
Pemerintah juga mendorong agar pengembangan serta pemanfaatan AI memperhatikan nilai-nilai nasional. Salah satu nilai yang ditekankan adalah Pancasila.
“Kita juga menggarisbawahi pentingnya untuk mengadopsi nilai-nilai nasional kita seperti misalnya Pancasila,” ujar Nezar.
Melalui pendekatan tersebut, peta jalan nasional ditempatkan sebagai acuan bersama, sedangkan kementerian dan lembaga bertugas menerjemahkannya sesuai karakter bidang masing-masing. Pemerintah berharap pengembangan dan pemanfaatan AI dapat berlangsung secara terarah dengan tetap memperhatikan kebutuhan, keamanan, transparansi, akuntabilitas, serta nilai yang berlaku di setiap sektor.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















