Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi mengamankan pria berinisial DA yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Jalan Gotong Royong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. DA diamankan pada Senin (5/10/2026) dan kini menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Selatan. Penanganan perkara dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana serta mengungkap rangkaian kejadian yang sebenarnya.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Joko Adi membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan anak tersebut. Ia menyatakan, DA telah diamankan dan perkara itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi Amankan DA dan Dalami Perkara
“Pelakunya inisial DA yang saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Joko kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Joko membenarkan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Jalan Gotong Royong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, polisi belum menyampaikan secara rinci kronologi kejadian maupun identitas korban.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk mengungkap rangkaian peristiwa serta memastikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh DA. Hingga kini, DA masih menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Selatan.
Penanganan perkara dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Unit tersebut menangani proses penyelidikan dan penyidikan perkara yang melibatkan perempuan dan anak sesuai kewenangan kepolisian.
Identitas Korban Anak Dilindungi
Polisi belum membeberkan identitas korban maupun informasi rinci terkait kejadian. Langkah itu dilakukan untuk menjaga hak dan perlindungan anak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang dapat mengungkap jati diri korban anak. Informasi tersebut mencakup nama, foto, alamat, maupun data pribadi lainnya.
Perlindungan identitas korban diperlukan agar anak yang terlibat dalam perkara tidak mengalami dampak lanjutan akibat penyebaran informasi. Karena itu, polisi meminta masyarakat tidak menyampaikan atau menyebarkan materi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban.
Informasi Kasus Beredar di Media Sosial
Sebelumnya, informasi mengenai dugaan pencabulan tersebut beredar di media sosial. Informasi itu menyebutkan kejadian berlangsung di sebuah tempat usaha yang berada di kawasan Jalan Gotong Royong.
Polisi masih mendalami informasi tersebut untuk mengungkap fakta dan rangkaian kejadian dalam perkara. Rincian mengenai waktu kejadian, kronologi, serta identitas korban belum disampaikan kepada publik.
Polisi meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri terhadap pihak yang diduga terlibat. Masyarakat diminta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Penyidik akan melanjutkan pendalaman untuk memastikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh DA. Selama proses tersebut berlangsung, polisi tetap merahasiakan identitas korban anak dan belum membeberkan detail perkara yang masih ditangani.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.






