Headline.co.id ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta operator seluler mengoptimalkan mekanisme perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Permintaan itu disampaikan setelah evaluasi terhadap laporan bulan pertama menunjukkan pelaksanaan perlindungan sisa kuota belum optimal. Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).
Kemkomdigi menilai perlindungan sisa kuota tidak cukup hanya melalui notifikasi. Pemerintah mendorong mekanisme yang memungkinkan pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perlindungan Sisa Kuota Dinilai Belum Substantif
Denny mengatakan evaluasi pemerintah menunjukkan operator seluler memang telah memperluas paket dengan fitur rollover. Namun, sebagian besar paket non-rollover dinilai belum memberikan perlindungan yang optimal karena mekanismenya masih sebatas pemberitahuan kepada pelanggan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan. Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan,” tegas Denny.
Rollover merupakan mekanisme yang memungkinkan sisa kuota pelanggan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan paket yang berlaku. Sementara itu, paket berbasis notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuota yang dimiliki akan segera berakhir.
“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir. Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli,” jelas Denny.
Rincian Paket Rollover Operator Seluler
Berdasarkan hasil pelaporan bulan pertama, XLSMART melaporkan 101 paket kepada Kemkomdigi. Sebanyak 92 paket di antaranya telah menerapkan sistem rollover, sedangkan sembilan paket lainnya masih menggunakan mekanisme berbasis notifikasi.
Pada Indosat, dari total 94 paket yang dilaporkan, baru 23 paket yang menggunakan skema rollover. Adapun 71 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi sebagai mekanisme perlindungan sisa kuota pelanggan.
Sementara itu, Telkomsel melaporkan 95 paket. Dari jumlah tersebut, 19 paket telah dilengkapi fitur rollover, sedangkan 76 paket lainnya masih berbasis notifikasi.
Data tersebut menjadi dasar bagi Kemkomdigi untuk meminta operator seluler segera memaksimalkan mekanisme perlindungan bagi masyarakat. Pemerintah menilai perlindungan yang diberikan harus lebih dari sekadar pengingat sebelum masa berlaku kuota berakhir.
Implementasi Telkomsel Bergeser karena Kendala Teknis
Dalam evaluasinya, Kemkomdigi juga mencatat adanya pergeseran jadwal implementasi sejumlah varian paket rollover milik Telkomsel. Implementasi yang semula dijadwalkan pada 28 September bergeser menjadi minggu pertama Oktober 2026 karena kendala teknis.
Pemerintah meminta penyelesaian kendala teknis tersebut segera dirampungkan. Kemkomdigi juga menyatakan akan terus memantau pelaksanaan perlindungan sisa kuota yang diterapkan setiap operator seluler.
“Selanjutnya, Kemkomdigi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi yang dilakukan oleh masing-masing operator. Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK,” tutur Denny.
Masyarakat Bisa Melapor melalui Call Center 159
Untuk memastikan hak masyarakat terlindungi, pemerintah membuka saluran pengaduan publik terkait pelaksanaan mekanisme perlindungan sisa kuota.
Selain melalui kanal resmi masing-masing operator, masyarakat dapat menyampaikan laporan dan aduan kepada Call Center Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melalui nomor telepon 159.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















