Headline.co.id ~ Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden. Dalam keputusan itu, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris, yang seluruhnya merangkap anggota. Prosesi pelantikan dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipimpin Presiden Prabowo.
Pelantikan 26 anggota Wantimpres tersebut menjadi penanda dimulainya susunan keanggotaan baru lembaga yang memberikan pertimbangan kepada Presiden. Setelah keputusan pengangkatan dibacakan, Presiden Prabowo mendiktekan sumpah jabatan untuk diucapkan oleh para anggota Wantimpres.
Susunan pimpinan Wantimpres
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026, Pratikno diangkat sebagai Ketua merangkap anggota. Muhammad Hatta Rajasa ditetapkan sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, sedangkan Muhammad Qodari menjadi Sekretaris merangkap anggota.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selain tiga pimpinan tersebut, susunan anggota Wantimpres terdiri atas Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqiel Siradj, Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf, dan Jusuf Wanandi.
Nama lain yang masuk dalam susunan Wantimpres ialah Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Al-Jufri, Soekarwo, Dato’ Sri Tahir, Rocky Gerung, Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuncoro Wijaya, dan Budi Santoso Tanuwibowo.
Adapun anggota lainnya adalah Anwar Usman, Mohamad Hatta, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, Jacky Manuputty, dan Ignasius Jonan.
Presiden pimpin pengucapan sumpah jabatan
Setelah pembacaan keputusan pengangkatan, Presiden Prabowo memimpin pengucapan sumpah jabatan para anggota Wantimpres. Dalam sumpah tersebut, para anggota menyatakan kesetiaan kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta komitmen menjalankan peraturan perundang-undangan.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden saat mendiktekan sumpah jabatan.
Pengucapan sumpah itu menjadi bagian utama dari rangkaian pelantikan 26 anggota Wantimpres di Istana Negara. Sumpah tersebut juga memuat komitmen untuk menjunjung tinggi etika jabatan serta melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Pelantikan diakhiri pemberian ucapan selamat
Prosesi pelantikan kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo kepada para anggota Wantimpres yang baru dilantik. Ucapan selamat juga disampaikan oleh para tamu undangan yang hadir dalam acara tersebut.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















