Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkoordinasi dengan Polri untuk mengusut dugaan jual beli data pribadi ilegal yang kembali ramai di ruang digital. Komdigi juga berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menelusuri kebocoran data tersebut. Berdasarkan penjelasan BSSN, data yang beredar merupakan data lama yang kembali diramaikan, tetapi pemerintah tetap melakukan pengusutan dan penindakan. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” kata Alexander.
Komdigi Telusuri Situs Penjual Data Pribadi
Alexander mengatakan, koordinasi dengan Kepolisian juga dilakukan terhadap situs-situs yang ditemukan memperjualbelikan data pribadi. Situs yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan, termasuk melalui langkah pemblokiran terhadap akses ke situs yang melanggar ketentuan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut dia, penanganan kebocoran data lama yang kembali beredar membutuhkan koordinasi antarinstansi karena penyebaran dan perdagangan data pribadi dapat berlangsung melalui berbagai platform serta saluran digital. Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat.
Langkah tersebut dijalankan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. Komdigi bekerja sama dengan Polri dalam pengusutan, sedangkan BSSN dilibatkan sebagai lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang keamanan siber.
Data yang Telah Beredar Tetap Merupakan Data Pribadi
Komdigi mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Data yang telah beredar di ruang digital tetap berstatus sebagai data pribadi dan tidak otomatis berubah menjadi informasi yang bebas untuk disebarluaskan kembali.
“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” ujar Alexander.
Komdigi menyatakan penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang perlu diperhatikan oleh pihak-pihak yang memiliki, mengakses, maupun menyebarkan data pribadi.
Ancaman Keamanan Data Bersifat Lintas Negara
Komdigi memandang ancaman terhadap keamanan data sebagai tantangan lintas negara yang terus berkembang. Data yang pernah terekspos dapat muncul kembali melalui berbagai saluran dan metode, sehingga penanganannya tidak hanya bergantung pada satu lembaga.
Penanganan kebocoran data lama yang kembali beredar membutuhkan kerja bersama pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, dan masyarakat. Setiap pihak memiliki peran untuk mencegah penyebaran lebih lanjut serta menindak aktivitas yang melanggar ketentuan.
Komdigi juga menegaskan bahwa ancaman terhadap data tidak mengenal jabatan maupun status sosial. Data pribadi siapa pun dapat menjadi sasaran ketika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan.
Karena itu, ketika sebuah sistem mengalami kebocoran, perlindungan dan penanganannya menjadi tanggung jawab bersama. Tanggung jawab tersebut mencakup pemerintah, pengelola sistem, platform digital, serta seluruh pihak yang memiliki akses terhadap data tersebut.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















