Headline.co.id, Bandar Lampung ~ Inspektorat IV pada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama melakukan reviu dan pendampingan terhadap penataan taman, pagar gerbang utama Kampus Sukarame, serta maksimalisasi gapura di UIN Raden Intan Lampung. Kegiatan tersebut dilakukan di Bandar Lampung pada Jumat (2/10/2026) untuk memastikan pekerjaan yang bersumber dari anggaran Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai ketentuan. Reviu dilakukan saat pekerjaan masih berlangsung agar potensi masalah dapat segera diklarifikasi dan diperbaiki. Tim Itjen menelaah kesesuaian dokumen kontrak, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, serta pengendalian dan pertanggungjawaban anggaran.
Reviu Infrastruktur UIN Raden Intan Lampung
Dalam kegiatan tersebut, tim Inspektorat IV melihat hubungan perencanaan yang tercantum dalam dokumen kontrak dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Pemeriksaan juga mencakup aspek pengendalian selama pekerjaan berlangsung serta pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran.
Rektor UIN Raden Intan Lampung, Wan Jamaluddin Z, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Itjen Kementerian Agama dalam memberikan reviu dan pendampingan. Menurut dia, pendampingan diperlukan untuk memastikan seluruh proses pekerjaan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perkenan Bapak Irjen, khususnya Inspektur IV, Moh. Isom, dan tim yang telah hadir melakukan reviu serta pendampingan atas pekerjaan maksimalisasi gapura dan penataan taman di UIN Raden Intan Lampung. Pendampingan ini penting untuk memberikan kepastian bahwa seluruh proses pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujar Wan Jamaluddin di Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026).
Itjen Minta Pengendalian Dilakukan Sejak Awal
Inspektur IV Moh. Isom mengatakan, pengendalian pekerjaan perlu dilakukan sejak tahap awal dan melibatkan pejabat yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan. Ia meminta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memperhatikan regulasi yang berlaku.
“Untuk KPA dan PPK dimohon memperhatikan regulasi yang ada, terutama PPK. Karena PPK harus mengetahui setiap detail, mulai dari perencanaan sampai Provisional Hand Over (PHO),” tegas Moh. Isom.
Selain pengendalian administrasi dan teknis, Moh. Isom mengingatkan pentingnya koordinasi pelaksana pekerjaan dan konsultan pengawas. Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD), juga harus menjadi perhatian selama pekerjaan berlangsung.
“Selain memastikan pekerjaan sesuai ketentuan, aspek keselamatan juga harus menjadi perhatian. Koordinasi dengan konsultan pengawas perlu dilakukan dengan baik, termasuk memastikan penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi para pekerja,” ujar Moh. Isom.
Tiga Aspek Menjadi Fokus Reviu
Pengendali Teknis, Wawan Saepul Bahri, menjelaskan, reviu terhadap penataan infrastruktur UIN Raden Intan Lampung mencakup tiga aspek utama. Ketiganya adalah kesesuaian dokumen kontrak, perkembangan pekerjaan di lapangan, serta pengendalian dan pertanggungjawaban anggaran.
“Dalam reviu ini kami ingin melihat tiga hal: apa yang direncanakan dan dikontrakkan, apa yang sudah dan sedang dilaksanakan di lapangan, serta bagaimana pengendalian dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pekerjaan tersebut,” jelas Wawan.
Ia mengatakan reviu yang dilakukan ketika pekerjaan masih berjalan memberi kesempatan kepada pihak terkait untuk melakukan penyempurnaan. Dengan demikian, hal-hal yang perlu diperbaiki dapat ditindaklanjuti sebelum pekerjaan selesai.
“Karena pekerjaan masih berjalan, kami tidak hanya melihat kondisi saat ini, tetapi juga mengidentifikasi potensi permasalahan yang masih bisa diperbaiki. Kami berharap komunikasi selama reviu dapat terbuka, sehingga apabila ada deviasi atau kendala dapat segera diklarifikasi dan diberikan early warning,” terangnya.
Tanggung Jawab Tetap pada Pejabat Berwenang
Wawan menambahkan, reviu dan pendampingan merupakan bagian dari pemberian assurance sekaligus upaya mendorong perbaikan dalam pelaksanaan pekerjaan. Pendampingan tersebut dilakukan untuk membuka ruang perbaikan selama proses penataan taman, pagar gerbang utama Kampus Sukarame, dan maksimalisasi gapura masih berlangsung.
Sementara itu, tanggung jawab teknis dan hukum atas pelaksanaan pekerjaan tetap berada pada pejabat yang memiliki kewenangan di lingkungan UIN Raden Intan Lampung.
Melalui kegiatan ini, Itjen Kementerian Agama mendorong agar pengendalian dilakukan secara konsisten selama proses pembangunan. Sinergi Itjen dan UIN Raden Intan Lampung diharapkan mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang sesuai ketentuan, tepat mutu, tepat waktu, dan akuntabel.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















