Headline.co.id, Jakarta ~ Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Suwendi, menawarkan tiga pendekatan untuk memperkuat rekognisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Gagasan tersebut disampaikan dalam pidato pengukuhan Guru Besar Bidang Pemikiran Pendidikan Islam pada Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Jakarta, 30 September 2026. Tiga pendekatan yang ditawarkan ialah prinsip “satu rumah banyak kamar”, penggunaan indikator Angka Partisipasi Kasar (APK), serta skema multi-entry multi-exit. Menurut Suwendi, pendekatan tersebut diperlukan agar pengakuan negara terhadap pesantren berjalan berkelanjutan tanpa menghilangkan identitas pesantren sebagai subkultur.
Dalam orasi ilmiah berjudul “Dari Subkultur ke Rekognisi Negara: Transformasi Pesantren dalam Arsitektur Sistem Pendidikan Nasional”, Suwendi menegaskan rekognisi negara tidak boleh diterapkan melalui penyeragaman seluruh lembaga pendidikan.
“Rekognisi negara tidak boleh dimaknai sebagai penyeragaman atau hilangnya subkultur pesantren. Sebaliknya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren justru mengakomodasi kekhasan pesantren, bukan memaksakannya seragam dengan pola pendidikan lainnya,” ujar Suwendi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ia menyampaikan pandangan itu di hadapan ribuan undangan dalam prosesi pengukuhan yang dilaksanakan bersama 12 guru besar lainnya. Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara dan tokoh nasional, di antaranya Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama periode 2014–2019 Lukman Hakim Saifuddin beserta Hj. Trisna Willy, Dirjen Riset dan Pengembangan Kemendikti Saintek Fauzan Adziman, Ketua KPU RI Afifuddin, serta Kalemdiklat Polri Komjen Pol. R. Z. Panca Putra S.
Tiga pendekatan rekognisi pesantren
Pendekatan pertama yang ditawarkan Suwendi adalah prinsip “Satu Rumah Banyak Kamar”. Ia menggambarkan sistem pendidikan nasional sebagai satu rumah besar yang menaungi beragam jalur dan jenis pendidikan. Setiap “kamar” memiliki karakteristik masing-masing yang harus dihormati.
Dalam kerangka tersebut, pendidikan pesantren tidak seharusnya dipaksa mengikuti standar pendidikan lain. Sebaliknya, pendidikan lain juga tidak harus menyesuaikan diri dengan pola pesantren.
“Pendidikan pesantren tidak semestinya dipaksa mengikuti standar pendidikan lain, sebagaimana pendidikan lain juga tidak perlu menyesuaikan diri dengan pola pesantren,” tegasnya.
Suwendi menambahkan, tidak boleh ada jenis pendidikan yang dipandang lebih sah atau lebih absah dibandingkan jenis pendidikan lainnya.
“Tidak ada kamar yang lebih sah dari kamar yang lain, sebagaimana tidak ada jenis pendidikan yang lebih absah dari jenis pendidikan lainnya,” sambungnya.
Pendekatan kedua ialah penggunaan Angka Partisipasi Kasar atau APK. Suwendi menilai satuan pendidikan pesantren jalur formal, seperti Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Mu’adalah (SPM), dan Ma’had Aly, harus dihitung secara proporsional dalam indikator partisipasi pendidikan nasional.
Penghitungan tersebut, menurut dia, memiliki konsekuensi terhadap dukungan negara. Fasilitas dan pembiayaan bagi satuan pendidikan pesantren formal harus disalurkan secara setara dengan dukungan yang diterima sekolah dan madrasah.
“Jika BOS, BOPTN, hingga sertifikasi pendidik mengalir ke sekolah dan madrasah, maka PDF, SPM, dan Ma’had Aly berhak memperoleh hal yang sama,” kata Suwendi.
Skema multi-entry multi-exit
Pendekatan ketiga adalah multi-entry multi-exit. Skema ini ditujukan untuk membuka fleksibilitas bagi peserta didik agar dapat berpindah atau melanjutkan pendidikan antarjalur tanpa terhambat sekat administrasi.
Melalui skema tersebut, lulusan pesantren jalur formal diharapkan memiliki kesempatan yang setara untuk melanjutkan studi ke jenjang mana pun. Suwendi juga menekankan pentingnya memastikan ijazah yang diperoleh dari jalur tersebut memiliki civil effect yang setara secara hukum.
Dengan demikian, rekognisi pesantren tidak berhenti pada pengakuan terhadap keberadaan lembaga, tetapi juga menyangkut akses pendidikan lanjutan dan status hukum lulusan.
Rekognisi harus disertai dukungan nyata
Suwendi mengingatkan bahwa rekognisi hukum terhadap pesantren harus diikuti dukungan sosial dan kelembagaan yang konkret. Ia mengutip teori rekognisi Axel Honneth untuk menjelaskan risiko apabila pengakuan hanya diberikan melalui regulasi tanpa pelaksanaan yang memadai.
Menurutnya, pengakuan formal yang tidak disertai dukungan nyata dapat melahirkan misrecognition, yaitu pengakuan yang secara hukum ada, tetapi kosong secara substantif.
Karena itu, penguatan posisi pesantren dalam arsitektur pendidikan nasional perlu diwujudkan melalui penghormatan terhadap kekhasan, kesetaraan dukungan, serta keterbukaan akses antarjalur pendidikan.
Menutup orasinya, Suwendi menegaskan pengakuan negara terhadap pesantren merupakan bentuk perlindungan dan pemenuhan rasa keadilan.
“Pesantren tidak lagi teralienasi, melainkan terintegrasi secara utuh ke dalam sistem pendidikan nasional tanpa kehilangan jati dirinya sebagai subkultur,” pungkasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















