Headline.co.id, Bogor ~ Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membongkar 10 unit fasilitas khusus yang dijuluki “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (30/9/2026). Pembongkaran dilakukan setelah Kemenimipas menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan dan pemanfaatan fasilitas tersebut. Bangunan itu didirikan secara swadaya, tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), serta berada di kawasan bantaran sungai yang terlarang untuk bangunan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi mengatakan seluruh fasilitas tersebut ditargetkan selesai dibongkar dalam satu hari. Pembongkaran menjadi langkah korektif setelah adanya rekomendasi Ombudsman RI dan kesepakatan bersama Komisi XIII DPR RI saat meninjau lokasi.
10 Fasilitas Dibongkar dalam Satu Hari
“Total 10 (unit bangunan). Hari ini beres,” kata Mashudi melalui keterangan resmi di sela-sela proses pembongkaran fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kemenimipas menyatakan fasilitas khusus tersebut tidak memenuhi ketentuan tata kelola aset negara. Selain tidak tercatat sebagai BMN, bangunan juga didirikan di area bantaran sungai yang merupakan kawasan terlarang untuk pendirian bangunan.
Bangunan-bangunan itu disebut sebagai fasilitas mewah dan diduga dimanfaatkan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP). Di lokasi juga ditemukan ruang kebugaran dan calon area simulator golf.
Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan, pemeriksaan sementara mengidentifikasi dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN). Dugaan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Menurut Rudi, pemeriksaan masih dilakukan untuk mendalami pihak-pihak yang memanfaatkan fasilitas tersebut ataupun melakukan pembiaran atas keberadaannya. Penelusuran itu mencakup pembangunan fasilitas yang tidak menggunakan APBN dan tidak masuk dalam daftar BMN.
“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” ujar Rudi Setiawan.
Rudi tidak menyebutkan dalam keterangan tersebut pihak yang diduga membangun, memanfaatkan, atau membiarkan fasilitas itu. Kemenimipas masih mendalami dugaan pelanggaran disiplin serta pemanfaatan fasilitas ilegal di lingkungan Lapas Cibinong.
Berawal dari Sidak Ombudsman RI
Langkah pembongkaran tersebut berkaitan dengan inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Sidak itu dilakukan untuk mengawasi pelayanan publik di lapas.
Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman RI datang dengan membawa surat tugas. Namun, petugas lapas yang berjaga menolak tim masuk ke area blok sel WBP.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan penolakan itu membuat tim menemukan sejumlah hal lain di luar blok sel. Temuan tersebut lain bangunan rumah yang diduga dihuni WBP serta kerentanan keamanan di Lapas Cibinong.
“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” tutur Syafrida.
Ombudsman kemudian menemukan dugaan bangunan “kluster mewah” yang dihuni oleh WBP. Temuan itu menjadi bagian dari perhatian terhadap tata kelola dan kondisi keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Rekomendasi Ombudsman dan Kesepakatan DPR
Kemenimipas menyatakan pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Ombudsman RI setelah sidak pada 23 September 2026. Langkah tersebut juga merujuk pada kesepakatan bersama Komisi XIII DPR RI saat melakukan peninjauan di lokasi.
Dengan pembongkaran 10 unit fasilitas tersebut, Kemenimipas menindaklanjuti temuan terkait status bangunan, lokasi pendirian, serta dugaan penyalahgunaan wewenang. Pada saat yang sama, pemeriksaan terhadap pihak yang diduga memanfaatkan atau membiarkan keberadaan fasilitas itu masih berlangsung.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















