Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama menyiapkan sejumlah langkah penguatan pendidikan nasional dengan mengusulkan penyetaraan mutu madrasah dan pesantren, peningkatan kesejahteraan guru non-ASN, serta pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Agenda tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Penguatan Pendidikan Nasional di Jakarta, Rabu (30/9/2026). Kemenag menilai dukungan anggaran dan sinkronisasi data diperlukan agar kebijakan pendidikan menjangkau lembaga pendidikan keagamaan secara adil. Upaya itu diarahkan untuk mencegah ketimpangan mutu dan memastikan alokasi anggaran tepat sasaran.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan pendidikan di bawah Kemenag memiliki karakteristik karena mayoritas satuan pendidikannya dikelola masyarakat. Dari 88.124 satuan pendidikan madrasah secara nasional, sebanyak 84.039 lembaga atau 95,4 persen merupakan madrasah swasta. Sementara itu, madrasah negeri berjumlah 4.085 lembaga atau 4,6 persen.
“Fakta ini menunjukkan bahwa peran terbesar penyelenggaraan pendidikan madrasah ditopang oleh masyarakat melalui lembaga swasta. Jadi masyarakat justru luar biasa kontribusinya terhadap dunia kependidikan kita, terutama di Kemenag ini,” ujar Nasaruddin.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Madrasah Swasta Diminta Masuk Kebijakan Pendidikan Gratis
Besarnya kontribusi madrasah swasta membuat Kemenag meminta agar kebijakan penguatan pendidikan nasional, termasuk skema pendidikan gratis, tidak hanya menyasar sekolah negeri. Menag mengingatkan, pengecualian terhadap madrasah swasta akan berdampak pada mayoritas siswa yang belajar di lembaga tersebut.
“Apabila kebijakan pendidikan gratis diimplementasikan tanpa menyertakan madrasah swasta, maka mayoritas para siswa yang menempuh pelajaran di madrasah itu akan terabaikan,” kata Nasaruddin.
Menurut dia, terdapat kurang lebih 12 juta siswa yang menempuh pendidikan di madrasah swasta. Ia menilai kelompok tersebut tidak boleh hanya menjadi penonton apabila pendidikan gratis diterapkan pada sekolah-sekolah selain negeri.
“Jadi kalau nanti ada penggratisan terhadap sekolah-sekolah selain negeri, maka madrasah swasta yang jumlahnya kurang lebih 12 juta anak-anak di sini hanya akan jadi penonton, dan sebetulnya tidak boleh terjadi. Maka itu nanti mungkin perlu ada solusi terbaik yang bisa kita lakukan terhadap mereka,” lanjutnya.
Di sektor pesantren, Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) mengelola 194.179 santri dan 13.392 ustadz. Seluruh lembaga tersebut dikelola secara mandiri oleh masyarakat.
Kemenag juga menyumbang rata-rata 17,64 persen terhadap Angka Partisipasi Kasar (APK) nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Karena itu, Menag menegaskan, “Madrasah bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar pertama.”
Nasaruddin menjelaskan, prinsip keadilan dan non-diskriminasi tercantum dalam mandat Keputusan Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, kebijakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya harus dirasakan secara adil oleh setiap peserta didik. Dukungan anggaran negara dinilai penting agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketimpangan mutu pendidikan.
Tiga Skema Kesejahteraan Guru Non-ASN
Selain menyetarakan mutu dan fasilitas pendidikan, Kemenag mengusulkan peningkatan kesejahteraan pendidik di lembaga pendidikan keagamaan. Data Kemenag mencatat terdapat 821.519 guru madrasah, dengan 655.622 di antaranya berstatus non-ASN.
Kemenag juga mencatat 13.392 ustadz pesantren serta 91.419 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) berstatus non-ASN yang dibina kementerian.
“Afirmasi kesejahteraan guru non-ASN, sebanyak 79,8 persen guru madrasah dan ribuan ustadz berstatus non-ASN. Kami mengusulkan skema pengelolaan kesejahteraan biaya personalia dalam menjamin penghasilan yang layak,” tutur Menag.
Kemenag mengajukan tiga pilihan skema pembiayaan. Pertama, penghasilan disetarakan dengan gaji pokok PNS Golongan IVa masa kerja 10 tahun sebesar Rp3,83 juta per bulan selama 13 bulan. Skema ini membutuhkan alokasi anggaran Rp37,95 triliun.
Kedua, penghasilan disesuaikan dengan pendapatan terendah atau UMK Banjarnegara, sekitar Rp2,02 juta. Dengan perhitungan Rp2,32 juta per bulan selama 13 bulan, kebutuhan anggarannya mencapai Rp23,1 triliun.
Ketiga, penghasilan diselaraskan dengan gaji pokok PPPK masa kerja nol tahun sebesar Rp3,20 juta per bulan selama 13 bulan. Kebutuhan anggaran untuk skema ini diperkirakan Rp31,69 triliun.
Anggaran PTKIN Diproyeksikan Rp30,39 Triliun
Kemenag menyatakan penguatan pendidikan nasional juga perlu mencakup perguruan tinggi keagamaan. “Penguatan kebijakan pendidikan nasional juga harus menyentuh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN),” jelas Nasaruddin.
Penerimaan mahasiswa PTKIN mencapai 139.909 mahasiswa. Pada jalur SPAN, daya tampung dan kesempatan masuk meningkat 18,2 persen. Selain itu, terdapat peningkatan pesat akreditasi unggul pada 39 PTKIN pada 2026.
Untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi bagi 678.954 mahasiswa di 58 PTKIN, Kemenag memproyeksikan kebutuhan anggaran Rp30,39 triliun. Jumlah tersebut mencakup 39 UIN, 15 IAIN, dan STAIN.
Rincian kebutuhan itu terdiri atas biaya personalia gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp4,60 triliun, biaya non-personalia Rp23,78 triliun, serta biaya pengembangan dan investasi PTKIN Rp2,1 triliun.
Data EMIS Akan Disinkronkan dengan Data Nasional
Kemenag menilai penyetaraan mutu pendidikan dan peningkatan kesejahteraan guru memerlukan tata kelola data yang presisi dan terpadu. Karena itu, kementerian berkomitmen mempercepat penyelarasan basis data pendidikan keagamaan melalui sinkronisasi Education Management Information System (EMIS) Kemenag dengan data nasional.
Menag menyatakan kesiapan Kemenag untuk berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Sinkronisasi tersebut dinilai penting dalam penyusunan kebijakan publik yang berkeadilan.
“Kementerian Agama siap untuk berkolaborasi dengan pokja anggaran lintas dinas, pokja tata kelola dan kelembagaan, serta Bappenas untuk mensinkronkan data EMIS Kementerian Agama dengan data nasional, sehingga alokasi anggaran tepat sasaran dan berkeadilan,” pungkas Menag.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















