Headline.co.id ~ Indonesia menolak tudingan sepihak mengenai dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) secara sistematis di Papua dalam Debat Umum Sesi ke-81 Sidang Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat, Senin (28/9/2026). Penolakan itu disampaikan delegasi Indonesia melalui hak jawab untuk merespons pernyataan Kepulauan Solomon dan Vanuatu terkait situasi keamanan di Papua. Indonesia menegaskan setiap dugaan pelanggaran yang kredibel ditangani melalui mekanisme hukum nasional yang independen, termasuk Komnas HAM.
Dalam forum tersebut, delegasi Indonesia juga menanggapi dorongan agar Komisaris Tinggi PBB untuk HAM berkunjung ke tanah Papua. Pemerintah Indonesia menyatakan pengaturan teknis kunjungan merupakan kewenangan dan kesepakatan bilateral negara tuan rumah dan Kantor Komisaris Tinggi PBB, bukan sesuatu yang dapat ditentukan oleh negara lain atau organisasi regional.
Indonesia Soroti Kekerasan terhadap Warga Sipil di Papua
Langkah diplomasi Indonesia di Sidang Majelis Umum PBB diambil setelah Perdana Menteri Kepulauan Solomon Matthew Cooper Wale dan Wakil Tetap Vanuatu untuk PBB Odo Tevi menyampaikan keprihatinan atas isu HAM di Papua Barat. Keduanya juga mendesak adanya verifikasi independen oleh PBB.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menanggapi pernyataan itu, delegasi Indonesia mengingatkan bahwa pembahasan mengenai situasi Papua perlu dilihat secara utuh. Menurut Indonesia, warga sipil, guru, tenaga kesehatan, hingga aparatur pemerintah kerap menjadi korban kekerasan kelompok bersenjata.
“Serangan terhadap warga sipil bukanlah bentuk penyampaian aspirasi secara damai. Indonesia berkewajiban melindungi seluruh warganya, dengan tetap memastikan setiap langkah penegakan hukum tunduk pada hukum nasional dan kewajiban internasional di bidang hak asasi manusia,” tegas delegasi Indonesia dalam pernyataan resminya.
Indonesia juga menekankan bahwa setiap dugaan yang kredibel selalu ditangani secara serius melalui mekanisme hukum nasional yang independen, seperti Komnas HAM. Penjelasan itu disampaikan dalam siaran pers Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Pengaturan Kunjungan Komisaris Tinggi PBB
Terkait desakan kunjungan Komisaris Tinggi PBB untuk HAM ke Papua, Indonesia menegaskan bahwa pengaturan teknis kunjungan berada dalam wewenang dan kesepakatan bilateral negara tuan rumah dengan Kantor Komisaris Tinggi PBB.
Indonesia menyatakan pengaturan tersebut tidak dapat ditentukan oleh negara lain maupun organisasi regional. Penegasan itu menjadi bagian dari hak jawab delegasi RI dalam rangkaian Debat Umum Sidang Majelis Umum PBB ke-81.
Sidang tersebut merupakan forum diplomasi tahunan tingkat tinggi PBB yang mempertemukan para pemimpin dunia dan perwakilan negara anggota. Dalam forum ini, setiap negara menyampaikan pandangan serta sikap politik luar negerinya.
Pertemuan Bilateral Indonesia dan Kepulauan Solomon
Di sela-sela Sidang Umum PBB ke-81, Menteri Luar Negeri RI Sugiono dan Menteri Luar Negeri Kepulauan Solomon Rick Nelson Houenipwela menggelar pertemuan bilateral pada Kamis (24/9/2026). Pertemuan itu membahas upaya memperkuat kerja sama pembangunan, perdagangan, dan peningkatan kapasitas.
Dalam pertemuan tersebut, Sugiono mengundang para pelaku usaha dari Kepulauan Solomon untuk berpartisipasi dalam Trade Expo Indonesia yang akan berlangsung pada 14-18 Oktober 2026. Ia juga mendorong finalisasi kerja sama di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Menteri Luar Negeri Kepulauan Solomon menyampaikan rencana untuk memperkuat perwakilan negaranya di Jakarta. Langkah itu ditujukan untuk mendorong hubungan ekonomi dan perdagangan kedua negara.
Selain itu, Menteri Luar Negeri Kepulauan Solomon menyampaikan apresiasi atas kontribusi Indonesia melalui berbagai program peningkatan kapasitas dan beasiswa. Pertemuan bilateral tersebut berlangsung beberapa hari sebelum Indonesia menggunakan hak jawab terkait isu HAM Papua dalam Debat Umum Sidang Majelis Umum PBB.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















