Headline.co.id ~ Komisi Yudisial (KY) mendorong penguatan literasi hukum melalui pengembangan metode penelitian, teori hukum, dan pemahaman terhadap praktik penegakan hukum. Upaya tersebut dibahas dalam diskusi literasi dan bedah dua buku karya Ketua KY Abdul Chair Ramadhan di Auditorium KY, Jakarta, Senin (28/9/2026). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat keterkaitan teori hukum dan praktik penegakan hukum, terutama dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Diskusi dilakukan melalui pembahasan buku Metode Penelitian dan Teori Hukum serta Kumpulan Keterangan Ahli Hukum Pidana.
Kedua buku tersebut dinilai tidak hanya relevan bagi kalangan akademisi, tetapi juga dapat memperkaya pemahaman mengenai hubungan teori hukum dan persoalan yang muncul dalam praktik penegakan hukum.
Teori hukum perlu berakar pada nilai Indonesia
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan mengatakan, pengembangan pemikiran hukum di Indonesia perlu ditempatkan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut dia, pembangunan teori hukum tidak cukup hanya bertumpu pada pemikiran yang berkembang di negara lain.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ia menilai pengembangan teori hukum juga perlu mempertimbangkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Abdul Chair merujuk pada Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang memuat nilai-nilai bersumber dari ajaran agama dan nilai luhur bangsa.
“Pertama adalah nilai-nilai ajaran agama yang bersifat universal. Kedua adalah nilai-nilai luhur bangsa yang ditentukan dari nilai-nilai leluhur bangsa dan menciptakan kebiasaan, serta kesusilaan yang dilakukan oleh kesultanan dan keraton seluruh Indonesia,” jelas Abdul Chair.
Menurutnya, kekayaan pemikiran hukum Indonesia perlu terus digali sebagai bagian dari pengembangan ilmu hukum. Khazanah hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk fikih, dapat menjadi salah satu sumber perspektif untuk memperkaya kajian hukum di Indonesia.
Abdul Chair mengatakan pendekatan tersebut penting agar pengembangan teori maupun praktik hukum memiliki keterkaitan yang lebih kuat dengan kondisi sosial dan nilai yang berkembang di Indonesia.
Dalam konteks kelembagaan, ia juga kembali menegaskan pandangannya mengenai posisi KY sebagai bagian dari upaya menyempurnakan pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka, berintegritas, dan berkeadilan.
Buku keterangan ahli terkait berbagai ranah perkara
Anggota KY Andi Muhammad Asrun menilai kedua buku tersebut memiliki nilai akademik sekaligus relevansi bagi pengembangan pendidikan hukum. Ia secara khusus menyoroti buku Kumpulan Keterangan Ahli Hukum Pidana yang memuat materi berkaitan dengan perkembangan praktik hukum.
Menurut Asrun, pembahasan dalam buku itu menunjukkan bagaimana teori hukum digunakan untuk memahami dan menjelaskan persoalan yang muncul dalam berbagai perkara.
“Perspektif kontemporer dari buku ini menjadikan bahasannya aktual dan diperkaya dengan ulasan topik-topik penting dari dunia praktik hukum,” ungkap Asrun.
Asrun menjelaskan, keterangan ahli dalam proses hukum tidak berdiri sendiri. Pemberian keterangan ahli berkaitan erat dengan teori hukum yang digunakan untuk menganalisis suatu persoalan sekaligus membantu merumuskan pemecahannya.
Keterangan ahli yang dihimpun dalam buku tersebut berkaitan dengan beragam ranah perkara, lain pidana, perdata, tata negara, dan tata usaha negara. Hal ini menunjukkan luasnya kebutuhan terhadap penguasaan teori hukum dalam praktik penegakan hukum.
Metode penelitian menjadi dasar pendidikan hukum
Sementara itu, buku Metode Penelitian dan Teori Hukum membahas dua fondasi penting dalam pendidikan hukum, yakni kemampuan melakukan penelitian serta kemampuan memahami konsep dan cara kerja hukum.
Metode penelitian hukum memberikan dasar bagi mahasiswa untuk merancang, melaksanakan, dan menyusun penelitian ilmiah. Adapun teori hukum membantu memberikan kerangka untuk memahami dasar, konsep, serta penerapan hukum dalam kehidupan masyarakat.
Asrun mengatakan penguasaan kedua materi tersebut penting bagi mahasiswa hukum untuk mengembangkan riset dan menyusun tulisan ilmiah.
“Pemberian kedua materi tersebut menjadi pengetahuan dasar bagi mahasiswa hukum untuk melakukan riset hukum dan menulis hasil penelitiannya dalam bentuk makalah untuk jurnal hukum atau sekadar tugas kuliah ataupun tugas akhir mahasiswa, baik dalam bentuk skripsi S-1, tesis S-2, ataupun disertasi doktor ilmu hukum,” pungkas Asrun.
Diskusi dan bedah buku tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya menjembatani dunia akademik dengan praktik hukum. Penguasaan metode penelitian dan teori hukum menjadi bekal untuk menghasilkan kajian yang lebih sistematis serta membantu membaca persoalan hukum secara lebih kontekstual.
Diskusi menghadirkan Anggota KY Andi Muhammad Asrun, Guru Besar Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Taufiqurrohman Syahuri, serta Kaprodi Magister Hukum Universitas Pakuan Iwan Darmawan sebagai narasumber.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















