Headline.co.id ~ Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendesak Meta mempercepat penonaktifan akun anak dan menerapkan perlindungan anak di ruang digital secara konkret. Desakan itu disampaikan saat Meutya bertemu Vice President (VP) & Head of Global Public Policy Meta Kevin J. Martin serta VP & Global Head of Safety Meta Antigone Davis di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026). Pemerintah meminta Meta memperketat kontrol usia, memperkuat keamanan desain produk, serta menetapkan target waktu yang jelas untuk membatasi dan menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun. Langkah tersebut didorong kewajiban Meta untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Meutya menegaskan, penerapan PP TUNAS oleh Meta harus dilakukan secara nyata, mengingat skala dan pengaruh platform tersebut di Indonesia. Pemerintah juga mengapresiasi langkah awal Meta yang mulai menyelaraskan layanannya dengan PP TUNAS dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP TUNAS.
“Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak,” tegas Meutya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
184.000 Akun di Bawah Usia 13 Tahun Dinonaktifkan
Berdasarkan laporan Meta, sebanyak 184.000 akun pengguna di bawah usia 13 tahun telah dinonaktifkan pada periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook.
Meski mengapresiasi langkah tersebut, pemerintah meminta Meta menyusun rencana akselerasi yang lebih jelas untuk menerapkan PP TUNAS. Permintaan itu terutama berkaitan dengan pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun pada layanan Facebook, Instagram, dan Threads.
“Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP TUNAS. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret,” kata Meutya.
Permintaan pemerintah mencakup penetapan target waktu yang terukur agar pelaksanaan perlindungan anak di berbagai layanan Meta tidak berhenti pada langkah awal. Pemerintah juga menekankan pentingnya pelaporan berkala kepada pemerintah mengenai penerapan kewajiban tersebut.
Meta Diminta Proaktif Tindak Konten Melanggar Hukum
Selain isu perlindungan anak, pertemuan itu membahas respons platform terhadap konten yang melanggar hukum Indonesia. Meutya menyoroti konten judi online, pornografi, ujaran kebencian, dan kabar bohong yang dinilai membutuhkan penanganan cepat dari platform digital.
Menurut Meutya, platform tidak cukup hanya menunggu pemerintah melakukan pemutusan akses terhadap konten bermasalah. Meta diminta lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan terhadap konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik.
“Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah,” ungkap Meutya.
Pernyataan itu menegaskan bahwa tanggung jawab platform tidak hanya berkaitan dengan penonaktifan akun anak, tetapi juga mencakup pengawasan dan penanganan terhadap konten yang berpotensi melanggar ketentuan hukum di Indonesia.
Pemerintah Siapkan Sanksi bagi Platform yang Tidak Patuh
Meutya menegaskan seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada regulasi nasional. Kewajiban tersebut mencakup penerapan aturan perlindungan anak serta penanganan konten yang melanggar hukum Indonesia.
Pemerintah memastikan akan mengambil tindakan terhadap platform yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Sanksi yang disiapkan berupa sanksi administratif tegas hingga pemutusan akses.
Dengan demikian, pemerintah menempatkan percepatan penonaktifan akun anak, penguatan kontrol usia, dan respons terhadap konten ilegal sebagai bagian dari kewajiban platform digital global di Indonesia. Meta diminta menerapkan langkah tersebut secara konsisten, terukur, dan disertai pelaporan berkala kepada pemerintah.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















