Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong pembentukan Badan Pemberdayaan Dana Umat (BPDU) untuk mengonsolidasikan zakat dan berbagai instrumen ekonomi Islam. Gagasan tersebut disampaikan saat menjadi keynote speaker dalam Mudzakarah Nasional dan Forum Diskusi Dewan Pakar Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di Aula VIP Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Menurut Menag, pembentukan Badan Pemberdayaan Dana Umat diperlukan agar potensi dana umat dapat dikelola secara lebih terkoordinasi dan diarahkan untuk program pemberdayaan masyarakat. Rancangan tersebut masih dibahas, termasuk mengenai bentuk kelembagaannya serta tingkat keterlibatan negara.
Forum yang dihadiri pengurus pusat IAEI itu mengangkat tema “Kontribusi Ekonomi Islam terhadap Resiliensi Ekonomi Nasional yang Berkelanjutan di Tengah Tantangan Geopolitik Global”.
Menag mengatakan potensi dana umat sangat besar sehingga perlu dihimpun, dikelola, dan diarahkan melalui mekanisme yang lebih terkoordinasi. Ia menyebut konsolidasi diperlukan agar berbagai sumber daya ekonomi umat tidak berjalan sendiri-sendiri dan dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Badan Pemberdayaan Dana Umat. Tapi lagi difinalkan apakah lembaga atau badan,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Bentuk BPDU Masih Dikaji
Menurut Nasaruddin, perbedaan badan dan lembaga bukan sekadar persoalan nomenklatur atau administratif. Pilihan tersebut berkaitan dengan bobot keterlibatan negara dalam sistem pengelolaan dana umat yang akan dibangun.
Karena itu, desain kelembagaan perlu dirumuskan sejak awal. Hal yang harus dipastikan lain kewenangan lembaga, mekanisme pengelolaan, serta sejauh mana negara terlibat dalam sistem tersebut.
Menag meminta IAEI ikut merumuskan rancangan pembentukan Badan Pemberdayaan Dana Umat untuk kemudian ditawarkan kepada Presiden. Ia mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk mendukung penyiapan gagasan tersebut.
Namun, sebelum menentukan bentuk kelembagaan, terdapat sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan. Persoalan itu mencakup legalitas aset, pembagian fungsi, model bisnis, serta kemungkinan kebutuhan regulasi.
Konsolidasi Dana Umat dan Tantangan Tata Kelola
Nasaruddin merujuk pada prinsip pengelolaan zakat pada masa Nabi Muhammad yang menurutnya memiliki satu pusat pengelolaan melalui Baitul Mal. Ia membandingkannya dengan kondisi saat ini yang memiliki banyak lembaga pengelola zakat.
Menurut dia, diperlukan mekanisme koordinasi yang lebih kuat agar penghimpunan dan pemanfaatan dana umat tidak terpisah-pisah. Konsolidasi tersebut, kata Menag, bukan semata-mata bertujuan menghimpun dana dalam jumlah lebih besar, melainkan mengubahnya menjadi instrumen pemberdayaan.
Ia berpandangan, umat Islam memiliki sumber daya sendiri yang dapat dioptimalkan untuk membiayai berbagai program pemberdayaan masyarakat. Karena itu, zakat perlu dilihat bersama instrumen ekonomi Islam lainnya.
Instrumen tersebut mencakup infak, wakaf, sedekah, sukuk, qardhul hasan, mudharabah, musyarakah, serta berbagai instrumen muamalah lainnya. Menag menilai seluruh potensi itu perlu didefinisikan dan diimplementasikan secara lebih optimal.
Gagasan pengelolaan dalam satu sistem juga memunculkan sejumlah pertanyaan tata kelola. Di antaranya mengenai pihak yang bertanggung jawab, pembagian kewenangan negara, lembaga pengelola zakat, organisasi keumatan, dan badan atau lembaga baru.
Selain itu, diperlukan mekanisme untuk memastikan dana yang dihimpun dapat dilacak pemanfaatannya. Regulasi yang dibutuhkan juga perlu dirumuskan agar perubahan dari sistem yang tersebar menuju mekanisme yang lebih terkoordinasi memiliki dasar yang jelas.
Desain kelembagaan, pembagian kewenangan, dan mekanisme akuntabilitas dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat.
Menag Minta IAEI Perkuat Survei Ekonomi Islam
Di tengah pembahasan pembentukan Badan Pemberdayaan Dana Umat, Menag juga meminta IAEI memperkuat kapasitas survei dan pendataan ekonomi Islam. Ia menilai kebijakan tidak seharusnya dibangun hanya berdasarkan asumsi.
“Kita harus merekomendasikan survei. Karena kalau kita membuat kebijakan tanpa survei itu pasti akan banyak kelirunya,” tegasnya.
Nasaruddin mengusulkan agar IAEI memiliki survei ekonomi Islam sendiri. Dengan survei tersebut, perkembangan ekonomi umat dapat dibaca secara lebih terukur dan menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan.
Basis data diperlukan untuk memetakan besarnya potensi dana umat, jumlah penerima manfaat, pola penghimpunan, distribusi, hingga dampak ekonomi yang dihasilkan. Dengan data yang akurat, persoalan dana umat tidak berhenti pada pertanyaan mengenai besarnya potensi yang tersedia.
Hal lain yang perlu diketahui adalah jumlah dana yang benar-benar dihimpun, alirannya, pihak yang menerima manfaat, serta perubahan yang dihasilkan dari pemanfaatan dana tersebut.
Bagi Menag, penguatan ekonomi Islam bukan sekadar memperbanyak instrumen keuangan syariah. Ekonomi Islam perlu memiliki arah, basis data, tata kelola, dan orientasi kemaslahatan yang jelas agar menjadi sumber daya yang lebih terukur, terkoordinasi, dan berdampak bagi masyarakat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















