Headline.co.id ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan surat peringatan tertulis kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 22 September 2026. Peringatan itu disampaikan sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan kepatuhan terhadap PSE yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia. Komdigi memberikan waktu hingga 1 Oktober 2026 bagi tujuh PSE tersebut untuk menyelesaikan pendaftaran melalui ketentuan yang berlaku.
Jika kewajiban itu belum dipenuhi sampai batas waktu, Komdigi akan mengambil langkah penegakan hukum administratif, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan penyelenggaraan layanan digital memiliki kepastian hukum serta mendukung tata kelola ruang digital yang tertib dan bertanggung jawab.
Komdigi Beri Kesempatan Sebelum Penegakan Hukum
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib melakukan pendaftaran sesuai ketentuan. Ia menyebut surat peringatan tersebut menjadi kesempatan bagi PSE untuk memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diberlakukan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” ujar Alexander di Jakarta, Minggu (27/9/2026).
Siaran pers Komdigi mengenai peringatan tersebut diterbitkan pada Senin (28/9/2026). Komdigi menyampaikan surat peringatan sebagai tindak lanjut pelaksanaan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap kepatuhan PSE Lingkup Privat.
Alexander meminta seluruh PSE Lingkup Privat segera melakukan pendaftaran. Menurut dia, kepatuhan tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas layanan digital yang digunakan.
“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” kata Alexander.
Tenggat Pendaftaran PSE pada 1 Oktober 2026
Komdigi menegaskan tenggat pemenuhan kewajiban pendaftaran bagi tujuh PSE tersebut adalah 1 Oktober 2026. Apabila hingga tanggal itu kewajiban belum dipenuhi, kementerian akan menempuh langkah penegakan hukum administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu langkah yang dapat diambil adalah pemutusan akses terhadap sistem elektronik. Komdigi menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari penegakan ketentuan atas kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat.
Meski demikian, Komdigi tetap membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lain dalam proses pendaftaran. Klarifikasi dapat dilakukan melalui kanal layanan yang disediakan Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik.
“Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tandas Alexander.
Kanal Layanan Pendaftaran PSE Lingkup Privat
Komdigi menyediakan sejumlah kanal bagi PSE yang membutuhkan informasi mengenai proses pendaftaran. Layanan tersebut dapat diakses melalui WhatsApp di nomor +6281519456822 dan surat elektronik melalui alamat layanan.pseprivat@mail.komdigi.go.id.
PSE juga dapat memanfaatkan layanan Zoom melalui tautan pse.komdigi.go.id/hubungi-kami/registrasi-zoom. Untuk layanan tatap muka, konsultasi tersedia di Ruang Layanan Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Lantai 18 Gedung Midpoint Place, Jalan H. Fachrudin Nomor 26, RT 9/RW 5, Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10250.
Waktu operasional layanan tatap muka berlangsung pada jadwal reguler pukul 08.00-12.00 WIB dan 13.00-16.00 WIB, Senin-Jumat. Panduan pendaftaran, pemutakhiran data, atau pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik dapat diakses melalui https://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat.
Komdigi juga menyediakan daftar tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran melalui tautan https://s.komdigi.go.id/e26vS. Kementerian menyatakan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik dan penegakan ketentuan akan terus dilakukan untuk mewujudkan ruang digital yang aman.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















