Headline.co.id ~ Headline.co.id, Bogor (Kemenag) — Kementerian Agama mengembangkan 25 titik Kota Wakaf pada periode 2024–2026 melalui implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Program tersebut diarahkan untuk menghubungkan potensi wakaf uang dengan pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat di berbagai daerah. Pengembangan Kota Wakaf dilakukan melalui kolaborasi Kemenag, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), nazir wakaf uang, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya. Langkah itu diperkuat melalui Bootcamp Implementasi CWLD yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 23–24 September 2026 di Angsana Bogor Gunung Geulis, Bogor, Jawa Barat.
Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, mengatakan pengembangan 25 titik Kota Wakaf tidak hanya berfokus pada penghimpunan wakaf. Menurut dia, program tersebut diarahkan untuk membentuk ekosistem yang menghubungkan potensi wakaf dengan kebutuhan pemberdayaan masyarakat.
“Kota Wakaf tidak hanya berbicara mengenai penghimpunan wakaf, tetapi bagaimana potensi wakaf tersebut dapat dihubungkan dengan program pemberdayaan sosial dan ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Muhibuddin di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Bootcamp Implementasi CWLD diikuti 21 LKS-PWU
Bootcamp Implementasi CWLD yang diselenggarakan OJK diikuti sekitar 21 LKS-PWU. Kegiatan tersebut memberikan penguatan pemahaman kepada peserta mengenai implementasi CWLD sekaligus menjadi forum pemaparan rancangan proyek pemberdayaan.
Rancangan proyek yang dipresentasikan akan dikembangkan di titik-titik Kota Wakaf. Penyusunannya didasarkan pada potensi dan kebutuhan masyarakat di wilayah sasaran masing-masing.
Melalui forum tersebut, LKS-PWU memaparkan model pemberdayaan yang dapat dikembangkan dengan menghubungkan wakaf uang dan kebutuhan masyarakat. Rancangan itu menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan pemanfaatan wakaf melalui kerja sama dengan nazir wakaf uang.
Muhibuddin menyebut kolaborasi LKS-PWU dan nazir wakaf uang merupakan bagian penting dalam mengoptimalkan potensi wakaf uang. Melalui CWLD, wakaf uang diharapkan tidak hanya dihimpun, tetapi juga dikembangkan menjadi instrumen yang mendukung program pemberdayaan di berbagai daerah.
25 titik Kota Wakaf diarahkan menjadi ruang strategis
“Melalui implementasi Cash Waqf Linked Deposito, kita ingin mendorong agar wakaf uang dapat dikembangkan menjadi instrumen yang mendukung pemberdayaan. Karena itu, 25 titik Kota Wakaf yang telah dikembangkan menjadi ruang strategis untuk mempertemukan potensi wakaf dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah,” lanjutnya.
Pengembangan 25 titik Kota Wakaf tersebut diarahkan agar setiap program pemberdayaan dapat disusun berdasarkan kondisi wilayah sasaran. Dengan demikian, potensi wakaf dan kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah menjadi dasar dalam merancang proyek.
Kementerian Agama akan terus mendorong koordinasi LKS-PWU, nazir, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Sinergi itu ditujukan untuk memastikan program pemberdayaan berbasis wakaf uang disusun sesuai potensi serta kebutuhan masyarakat di setiap daerah.
Melalui koordinasi tersebut, 25 titik Kota Wakaf diharapkan dapat menjadi ruang untuk mengembangkan berbagai model pemberdayaan berbasis wakaf uang. Program ini juga menjadi bagian dari upaya Kemenag mengembangkan wakaf produktif melalui kolaborasi lembaga wakaf, industri keuangan syariah, pemerintah, dan masyarakat.
Proyek Kota Wakaf dikurasi OJK
Rancangan proyek yang dipaparkan LKS-PWU dalam Bootcamp Implementasi CWLD selanjutnya akan melalui proses kurasi oleh OJK. Proyek terpilih berpeluang menjadi showcase pada Indonesia International Financial Summit (IIFS) 2026 di Makassar.
Muhibuddin mengatakan proses kurasi tersebut menjadi kesempatan untuk memperkenalkan praktik pemberdayaan berbasis wakaf. Selain itu, proses itu diharapkan dapat memperluas kolaborasi ekosistem wakaf dan sektor keuangan syariah.
“Harapannya, proyek-proyek yang lahir dari titik Kota Wakaf ini tidak berhenti sebagai konsep, tetapi dapat dikembangkan menjadi model pemberdayaan yang memiliki dampak, dapat direplikasi, dan mampu memperlihatkan bahwa wakaf dapat hadir menjawab kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Kemenag berharap implementasi CWLD di 25 titik Kota Wakaf dapat melahirkan proyek pemberdayaan yang memiliki dampak bagi masyarakat. Model yang dikembangkan juga diharapkan dapat direplikasi serta menunjukkan peran wakaf dalam menjawab kebutuhan sosial dan ekonomi di berbagai daerah.
(And/Mr)
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.






