Headline.co.id ~ Bareskrim Polri menyita 735 cartridge vape yang diduga berisi etomidate dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi menangkap Angger Anjar Asmoro (35) dan Nur Akbar Yudhistira (36) dalam penindakan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 21.20 WIB. Keduanya diamankan saat berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX merah di depan pintu masuk Stasiun Tanah Abang, Jalan Tenaga Listrik, Cideng, Gambir. Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan kardus berisi cartridge yang diduga mengandung etomidate, kemudian mengembangkan pemeriksaan ke tempat kos salah satu terduga.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, Angger membawa kardus berwarna kuning ketika dihentikan petugas. Setelah diperiksa, kardus tersebut berisi 493 cartridge yang diduga mengandung etomidate.
Penyidik selanjutnya memeriksa tempat kos Angger di Kamar 20 lantai 3, Kost Sakura, Jalan D1 Nomor 4, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. Di lokasi itu, polisi kembali menemukan 237 cartridge yang diduga berisi etomidate.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ratusan cartridge tersebut disimpan di dalam kantung kain berwarna merah. Polisi juga menemukan sebuah timbangan digital di tempat kos itu.
“Total seluruh barang bukti cartridge 735 buah,” kata Eko, Minggu (27/9/2026).
Barang Bukti Dibawa ke Bareskrim
Selain 735 cartridge, polisi menyita dua telepon seluler, satu sepeda motor Honda PCX bernomor polisi B 5134 FXE, dan sebuah dompet.
Angger dan Nur Akbar beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Subdit I Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan peredaran etomidate dalam bentuk cartridge vape.
Dalam perkara tersebut, Bareskrim masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga menelusuri asal 735 cartridge yang disita serta tujuan distribusinya.
“Rencana tindak lanjut pengembangan jaringan terkait tindak pidana narkotika,” ujar Eko.
Rangkaian Pengungkapan Etomidate
Pengungkapan Bareskrim Polri di Tanah Abang menambah daftar kasus dugaan peredaran etomidate dalam bentuk cartridge vape yang ditangani kepolisian dalam beberapa pekan terakhir.
Pada 3 September 2026, Polda Metro Jaya mengungkap dugaan peredaran etomidate dengan menyita 518 cartridge dari dua lokasi di Jakarta Barat dan Serpong. Dalam perkara itu, seorang pria berinisial HW turut diamankan.
Pengungkapan lain dilakukan Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Kelapa Gading pada 14 September 2026. Polisi menyita 458 cartridge atau pods yang diduga berisi etomidate dengan berat netto 1.145 mililiter.
Sementara itu, Bareskrim pada 11 September 2026 menyita 531 cartridge etomidate yang diperkirakan bernilai sekitar Rp1,593 miliar. Dalam perkara tersebut, polisi menangkap seorang tersangka dan masih memburu seorang warga negara China yang disebut sebagai pemasok.
Di Aceh, polisi pada awal September 2026 juga memusnahkan 2.538 cartridge vape yang mengandung etomidate. Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah pengungkapan kasus sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
Status Etomidate dan Pendalaman Jaringan
Rangkaian pengungkapan itu membuat penyidik tidak hanya mendalami pihak yang membawa atau mengedarkan barang, tetapi juga menelusuri jaringan yang diduga memasok dan mendistribusikan etomidate.
Etomidate merupakan obat anestesi yang penggunaannya diperuntukkan bagi kebutuhan medis. Di Indonesia, zat tersebut masuk dalam daftar Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang berlaku sejak 28 November 2025.
Penggunaan etomidate dalam bentuk cairan vape menjadi perhatian karena dilakukan di luar prosedur medis dan tanpa pengawasan tenaga kesehatan. Selain dapat memengaruhi kesadaran, kadar serta komposisi produk ilegal juga tidak terkontrol.
Sejumlah pengungkapan sebelumnya di Jakarta dan sekitarnya menunjukkan adanya dugaan jaringan peredaran etomidate yang menyasar pengguna melalui pola distribusi tertutup, termasuk jaringan pertemanan dan informasi dari mulut ke mulut.
Dalam kasus Tanah Abang, penyidik masih menelusuri asal barang, tujuan distribusi, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















