Headline.co.id ~ Kementerian Komunikasi dan Digital membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak atau mobile broadband pada 22 September hingga 5 Oktober 2026. Konsultasi ini ditujukan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk memberikan tanggapan serta masukan terhadap rancangan peraturan tersebut. Kebijakan ini disusun untuk menjawab kesenjangan konektivitas antarwilayah, wilayah yang belum terlayani secara memadai, serta tingginya biaya pembangunan infrastruktur di kawasan dengan kondisi geografis sulit dan kelayakan komersial rendah. Penyusunannya dilakukan melalui pemetaan zonasi tingkat desa atau kelurahan dengan mempertimbangkan potensi wilayah dan kondisi infrastruktur telekomunikasi.
Konsultasi publik tersebut merupakan bagian dari upaya menjamin transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut proses itu dilaksanakan untuk menghasilkan peraturan yang tepat sasaran dan berkeadilan atau meaningful participation, sesuai amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Target cakupan mobile broadband 98 persen pada 2029
Layanan mobile broadband dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pendidikan, kesehatan, pelayanan pemerintahan, dan aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, pengembangannya masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama kesenjangan konektivitas antarwilayah dan keterbatasan layanan di sejumlah wilayah.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Rancangan peraturan tersebut menggunakan pendekatan pemetaan zonasi pada tingkat desa atau kelurahan. Pendekatan ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan akses dan meningkatkan kualitas layanan mobile broadband, sekaligus mendukung sasaran RPJMN Tahun 2025-2029.
Salah satu sasaran yang hendak didukung ialah target cakupan populasi mobile broadband sebesar 98 persen pada 2029. Pemetaan wilayah dalam rancangan tersebut dibagi menjadi zona hijau, zona kuning, dan zona merah berdasarkan tingkat kelayakan komersial serta kebutuhan pembangunan infrastrukturnya.
Pembagian zona dan peran penyedia infrastruktur
Zona hijau merupakan wilayah yang dianggap sudah layak secara komersial. Zona kuning adalah wilayah yang memerlukan kemudahan untuk mendorong pembangunan oleh operator. Sementara itu, zona merah merupakan wilayah yang belum layak secara komersial dan memerlukan intervensi pemerintah.
Rancangan peraturan juga mengatur pembagian peran penyediaan infrastruktur penyelenggara jaringan bergerak seluler dan Kementerian Komunikasi dan Digital sesuai zonasi. Pengaturan itu mencakup perencanaan bersama atau joint-planning, serta intervensi pemerintah yang bersifat sementara di zona merah dan, dalam kondisi tertentu, zona kuning.
Untuk mendorong pembangunan pada zona kuning dan zona merah, rancangan peraturan memuat sejumlah kemudahan pengembangan infrastruktur. Di antaranya pengecualian ketentuan jarak minimum antarstasiun radio untuk sistem komunikasi microwave link serta penggunaan Radio Local Area Network atau RLAN di luar ketentuan teknis operasional sebagaimana diatur dalam rancangan.
Indikator layanan dan mekanisme pembaruan rencana
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tersebut juga memuat panduan indikator cakupan dan kecepatan akses mobile broadband. Panduan ini akan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan serta evaluasi kualitas layanan yang diterima masyarakat.
Selain itu, terdapat mekanisme pembaruan rencana umum pengembangan infrastruktur digital pitalebar bergerak. Pembaruan dilakukan dengan memperhatikan perkembangan potensi desa atau kelurahan serta capaian pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Pelaksanaan rencana akan dikoordinasikan melalui forum koordinasi infrastruktur digital. Forum tersebut melibatkan kementerian atau lembaga terkait, pemerintah daerah, dan pelaku industri untuk menyinkronkan pembangunan serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi.
Aspek pendanaan, pengawasan, dan pengendalian juga menjadi bagian dari rancangan peraturan. Ketentuan tersebut ditujukan untuk memastikan pembangunan infrastruktur dan penggunaan anggaran berlangsung secara efisien, transparan, dan akuntabel.
Cara menyampaikan tanggapan
Masyarakat dan pemangku kepentingan dapat menyampaikan tanggapan atau masukan kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melalui surat elektronik. Masukan dikirim ke benny.elian@komdigi.go.id, sade002@komdigi.go.id, aria001@komdigi.go.id, dan hukum.infradigi@komdigi.go.id.
Penyampaian tanggapan dibuka mulai 22 September sampai dengan 5 Oktober 2026. Dokumen Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak beserta lampirannya dapat diunduh melalui tautan https://s.komdigi.go.id/q4x7P.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















