Headline.co.id, Tangerang ~ Polisi membongkar aktivitas tambang tanah urug ilegal di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang berinisial RD dan DL ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka. Aktivitas penambangan itu berlangsung pada 27-31 Juli 2026 untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator.
Kasus tambang tanah urug ilegal di Tangerang ini diungkap Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten setelah menerima laporan pada 31 Juli 2026. Penyidik kemudian melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan penambangan tanpa izin di lokasi tersebut.
Berawal dari Laporan Polisi pada 31 Juli 2026
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait aktivitas penambangan tanah urug. Keterangan itu disampaikan Maruli melalui keterangan tertulis kepada wartawan pada Sabtu (26/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kasus ini berawal dari Laporan Polisi tanggal 31 Juli Tahun 2026, penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan pengecekan yang dilakukan terhadap aktivitas penambangan tanah urug,” kata Maruli.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati aktivitas penambangan berlangsung selama lima hari, yakni pada 27 hingga 31 Juli 2026. Kegiatan tersebut dilakukan dengan bantuan satu unit alat berat jenis excavator.
Polisi kemudian melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Dari proses itu, penyidik menetapkan RD dan DL sebagai tersangka dalam perkara penambangan tanah urug tanpa izin tersebut.
Tanah Dijual Rp250.000 per Ritase
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penambangan dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Tanah urug yang diambil dari lokasi kemudian dijual kepada pembeli.
Tanah urug itu dijual secara eceran dengan harga Rp250.000 untuk setiap ritase. Pengangkutannya menggunakan dump truck Colt Diesel yang memiliki kapasitas sekitar lima meter kubik.
“Tanah urug hasil penambangan tersebut diketahui dijual secara eceran dengan harga Rp250.000 per ritase menggunakan dump truck Colt Diesel berkapasitas sekitar lima meter kubik,” ungkap Maruli.
Polisi menyatakan aktivitas tersebut berkaitan dengan dugaan penambangan tanpa izin. Dalam pengungkapan ini, penyidik tidak hanya mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat, tetapi juga mendalami cara tanah hasil penambangan itu diambil dan dipasarkan.
Terancam Penjara Lima Tahun
RD dan DL dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas sangkaan tersebut, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, mereka juga terancam denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta.
“Keduanya terancam dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp 200 juta,” terang Maruli.
Polda Banten mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Imbauan tersebut disampaikan seiring pengungkapan kegiatan tambang tanah urug di wilayah Kabupaten Tangerang yang dilakukan tanpa izin.
Polisi juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan kegiatan pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian atau dengan mendatangi kantor polisi terdekat.
“Masyarakat yang menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dapat segera melaporkannya melalui call center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















