Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Tambang Tanah Urug Ilegal di Tangerang Dibongkar Polisi, 2 Orang Jadi Tersangka

Dwina by Dwina
36 minutes ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
410 13
A A
0
Tambang Tanah Urug Ilegal di Tangerang Dibongkar Polisi, 2 Orang Jadi Tersangka

Tambang Tanah Urug Ilegal di Tangerang Dibongkar Polisi, 2 Orang Jadi Tersangka (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Tangerang ~ Polisi membongkar aktivitas tambang tanah urug ilegal di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang berinisial RD dan DL ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka. Aktivitas penambangan itu berlangsung pada 27-31 Juli 2026 untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator.

Contents

    • 0.1. Bhayangkari Peduli Salurkan Bantuan di Pulau Borang
    • 0.2. BMKG Ungkap 14 Zona Gempa Bumi Megathrust, Aceh-Andaman Berpotensi M9,2 dan Jawa M9,1
  • 1. Berawal dari Laporan Polisi pada 31 Juli 2026
  • 2. Tanah Dijual Rp250.000 per Ritase
  • 3. Terancam Penjara Lima Tahun

Kasus tambang tanah urug ilegal di Tangerang ini diungkap Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten setelah menerima laporan pada 31 Juli 2026. Penyidik kemudian melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan penambangan tanpa izin di lokasi tersebut.

You might also like

Wakil Ketua Umum Bhayangkari Ny. Martha Dedi Prasetyo, Laksanakan kegiatan Bhayangkari Peduli dalam rangka rangkaian HKGB ke-74 di Pulau Borang

Bhayangkari Peduli Salurkan Bantuan di Pulau Borang

27 September 2026
BMKG Ungkap 14 Zona Gempa Bumi Megathrust, Aceh-Andaman Berpotensi M9,2 dan Jawa M9,1

BMKG Ungkap 14 Zona Gempa Bumi Megathrust, Aceh-Andaman Berpotensi M9,2 dan Jawa M9,1

27 September 2026

Berawal dari Laporan Polisi pada 31 Juli 2026

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait aktivitas penambangan tanah urug. Keterangan itu disampaikan Maruli melalui keterangan tertulis kepada wartawan pada Sabtu (26/9/2026).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Kasus ini berawal dari Laporan Polisi tanggal 31 Juli Tahun 2026, penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan pengecekan yang dilakukan terhadap aktivitas penambangan tanah urug,” kata Maruli.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati aktivitas penambangan berlangsung selama lima hari, yakni pada 27 hingga 31 Juli 2026. Kegiatan tersebut dilakukan dengan bantuan satu unit alat berat jenis excavator.

Polisi kemudian melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Dari proses itu, penyidik menetapkan RD dan DL sebagai tersangka dalam perkara penambangan tanah urug tanpa izin tersebut.

Tanah Dijual Rp250.000 per Ritase

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penambangan dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Tanah urug yang diambil dari lokasi kemudian dijual kepada pembeli.

Tanah urug itu dijual secara eceran dengan harga Rp250.000 untuk setiap ritase. Pengangkutannya menggunakan dump truck Colt Diesel yang memiliki kapasitas sekitar lima meter kubik.

“Tanah urug hasil penambangan tersebut diketahui dijual secara eceran dengan harga Rp250.000 per ritase menggunakan dump truck Colt Diesel berkapasitas sekitar lima meter kubik,” ungkap Maruli.

Polisi menyatakan aktivitas tersebut berkaitan dengan dugaan penambangan tanpa izin. Dalam pengungkapan ini, penyidik tidak hanya mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat, tetapi juga mendalami cara tanah hasil penambangan itu diambil dan dipasarkan.

Terancam Penjara Lima Tahun

RD dan DL dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas sangkaan tersebut, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, mereka juga terancam denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta.

“Keduanya terancam dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp 200 juta,” terang Maruli.

Polda Banten mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Imbauan tersebut disampaikan seiring pengungkapan kegiatan tambang tanah urug di wilayah Kabupaten Tangerang yang dilakukan tanpa izin.

Polisi juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan kegiatan pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian atau dengan mendatangi kantor polisi terdekat.

“Masyarakat yang menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dapat segera melaporkannya melalui call center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita TangerangNasional

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

Wakil Ketua Umum Bhayangkari Ny. Martha Dedi Prasetyo, Laksanakan kegiatan Bhayangkari Peduli dalam rangka rangkaian HKGB ke-74 di Pulau Borang

Bhayangkari Peduli Salurkan Bantuan di Pulau Borang

by Dwina
27 September 2026
0

Headline.co.id, Banyuasin ~ Sumsel. Kegiatan Bhayangkari Peduli digelar di Pulau Borang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat, 25 September 2026. Kegiatan...

BMKG Ungkap 14 Zona Gempa Bumi Megathrust, Aceh-Andaman Berpotensi M9,2 dan Jawa M9,1

BMKG Ungkap 14 Zona Gempa Bumi Megathrust, Aceh-Andaman Berpotensi M9,2 dan Jawa M9,1

by Hendrawan
27 September 2026
0

BMKG mengungkap 14 zona gempa bumi megathrust. Aceh-Andaman memiliki Mmax 9,2 dan Jawa M9,1, tetapi angka itu bukan prediksi gempa.

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,8 Guncang Pulau Karatung, Sulawesi Utara

Gempa Bumi Magnitudo 3,8 Guncang Barat Pulau Karatung

by Dwina
27 September 2026
0

Headline.co.id ~ Gempa bumi bermagnitudo 3,8 mengguncang wilayah barat Pulau Karatung, Sulawesi Utara, pada Sabtu, 26 September 2026. Berdasarkan informasi...

Polda Sulteng Perkuat Bhabinkamtibmas Jadi Penggerak Ketahanan Pangan

Polda Sulteng Perkuat Bhabinkamtibmas untuk Ketahanan Pangan

by Dwina
27 September 2026
0

Headline.co.id, Palu ~ Polda Sulawesi Tengah memperkuat peran Bhabinkamtibmas sebagai penggerak ketahanan pangan di desa binaan. Upaya itu dilakukan melalui...

: Penyaluran bantuan di Kabupaten Ngada dilakukan pada 24 September 2026 oleh Staf Ahli Menteri Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga Kemenko Pangan, Bara Krisnha Hasibuan bersama Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Konektivitas Kemenko Pangan, Prayudi Syamsuri, dan diterima oleh Wakil Bupati Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu. (Dok. Kemenko Pangan)

Bantuan Rp1,7 Miliar Disalurkan untuk Korban Gempa NTT

by Aditya
27 September 2026
0

Headline.co.id ~ Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) bersama sejumlah mitra menyalurkan bantuan sekitar Rp1,7 miliar untuk masyarakat terdampak gempa...

Ngaji Gus Baha Satukan Santri dan Jajaran Polri Se-Indonesia, 42 Ribu Peserta Gaungkan Semangat Kebangsaan

Ngaji Kebangsaan Gus Baha Diikuti 42.149 Peserta dari Polri

by Dwina
27 September 2026
0

Headline.co.id ~ Ngaji Kebangsaan bersama K.H. Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha mempertemukan santri dan personel Polri di Pondok Pesantren...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Menhub dan Pramono Anung Bahas Persiapan Mudik Lebaran 2026

Menhub dan Pramono Anung Bahas Persiapan Mudik Lebaran 2026

19 February 2026
Gubernur Kepri Menghadiri syukuran Masyarakat dan meresmikan jalan menuju sekolah di wilayah Tiban Indah Kecamatan Sekupang, Kota Batam

Gubernur Kepri Resmikan Jalan di Sekupang Batam Yang Sebelumnya Rusak Prah 10 Tahun

7 August 2023
Pemkot Jambi Distribusikan Bantuan Baznas untuk Guru Ngaji dan Pelaksana Fardhu Kifayah

Pemkot Jambi Distribusikan Bantuan Baznas untuk Guru Ngaji dan Pelaksana Fardhu Kifayah

24 December 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Persatuan dalam Perayaan Natal Nasional 2025

Presiden Prabowo Tegaskan Persatuan dalam Perayaan Natal Nasional 2025

6 January 2026
Gubernur Kalbar Dorong Penguatan Ekonomi Syariah dengan Inovasi

Gubernur Kalbar Dorong Penguatan Ekonomi Syariah dengan Inovasi

9 January 2026
Kloter BTH-05 dari Kampar Tiba di Tanah Air, Satu Jemaah Masih Dirawat di Arab Saudi

Kloter BTH-05 dari Kampar Tiba di Tanah Air, Satu Jemaah Masih Dirawat di Arab Saudi

8 June 2026
Alonso earns Brno pole ahead of Salač and Holgado

David Alonso Raih Pole Position di Brno, Salac dan Holgado Mengikuti

13 August 2026

Artikel Terbaru

Menag Ajak Bentuk Jejaring Permanen para Imam Dunia

IGIC 2026 Siapkan Jejaring Imam Dunia dan Jakarta Declaration

27 September 2026
Wakil Ketua Umum Bhayangkari Ny. Martha Dedi Prasetyo, Laksanakan kegiatan Bhayangkari Peduli dalam rangka rangkaian HKGB ke-74 di Pulau Borang

Bhayangkari Peduli Salurkan Bantuan di Pulau Borang

27 September 2026
: Menteri Luar Negeri RI Sugiono dalam Pertemuan Koordinasi Tahunan Menteri Luar Negeri OKI di sela-sela High-level Week Sidang Majelis Umum ke-81 PBB di New York, Kamis (25/9/2026). (ANTARA/HO-Kemlu RI)

Menlu Sugiono: Persatuan OKI Kunci Perjuangan Palestina

27 September 2026
BMKG Ungkap 14 Zona Gempa Bumi Megathrust, Aceh-Andaman Berpotensi M9,2 dan Jawa M9,1

BMKG Ungkap 14 Zona Gempa Bumi Megathrust, Aceh-Andaman Berpotensi M9,2 dan Jawa M9,1

27 September 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,8 Guncang Pulau Karatung, Sulawesi Utara

Gempa Bumi Magnitudo 3,8 Guncang Barat Pulau Karatung

27 September 2026
Sekjen Kemenag Jelaskan Mengapa Imam Perlu Adaptif Hadapi AI dan Perubahan Zaman

Adaptasi Imam Hadapi AI Dinilai Penting agar Masjid Tetap Relevan

27 September 2026
Tambang Tanah Urug Ilegal di Tangerang Dibongkar Polisi, 2 Orang Jadi Tersangka

Tambang Tanah Urug Ilegal di Tangerang Dibongkar Polisi, 2 Orang Jadi Tersangka

27 September 2026

Popular Story

Respons Kebutuhan, Menag Minta Prodi Baru SETIAKIN Bangka Belitung Segera Diajukan
Pemerintah

Prodi Baru SETIAKIN Bangka Belitung Segera Diajukan

by Saddam
25 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta Majelis Tinggi Agama Khonghucu...

Read moreDetails

Korlantas Polri Sambangi Pudji Hartanto, Soroti ETLE dan SDM

Volvo Pertimbangkan Sedan dan Wagon Baru untuk Pasar Barat hingga 2030

Polresta Bandara Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Jepang

Keamanan Data Jadi Tanggung Jawab Seluruh ASN Lumajang

Kapolri Serukan Sinergi Ulama dan Umara Bangun Bangsa

Pemkot Padang Kirim Tim Rescue dan Logistik ke Solok

5 Tanda Kampas Rem Mobil Mulai Habis, Kenali Perubahan Pedal hingga Minyak Rem

5 Alat Pelacak Mobil Anti-Maling Mulai Rp 100 Ribuan, Ini Fitur dan Harganya

Finalis OPSI 2026, Siswa MAN 11 Jaksel Teliti Sidik Jari

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.