Headline.co.id, Sumenep ~ Satpol PP Kabupaten Sumenep menata pedagang kaki lima (PKL) di kawasan depan RSUD dr. H. Moh. Anwar, Kamis (24/9/2026). Penataan dilakukan untuk menjaga kelancaran akses keluar-masuk rumah sakit serta memastikan ruang publik tetap aman dan tertib. Petugas mengarahkan pedagang yang berjualan di badan jalan atau trotoar untuk bergeser ke lokasi yang tidak mengganggu fasilitas umum. Langkah tersebut ditempuh secara persuasif melalui imbauan dan edukasi kepada para PKL.
Kawasan depan RSUD menjadi perhatian karena aktivitas perdagangan di badan jalan dan trotoar berpotensi menghambat mobilitas pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, dan pengguna jalan lainnya.
Penataan PKL Dilakukan secara Persuasif
Petugas Satpol PP Sumenep turun langsung memberikan imbauan kepada PKL yang berjualan di titik-titik yang menghambat akses rumah sakit. Pedagang diarahkan menempati lokasi yang tidak mengganggu jalan, trotoar, maupun fasilitas umum di sekitar rumah sakit.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kasatpol PP Kabupaten Sumenep Hakiki Maulana Firmansyah mengatakan, pendekatan humanis dan pembinaan menjadi bagian penting dalam penataan PKL. Menurut dia, ketertiban ruang publik perlu dibangun melalui komunikasi dengan masyarakat.
“Penataan PKL kami lakukan secara humanis dan persuasif. Kami mengedepankan edukasi agar pedagang memahami pentingnya menjaga ketertiban di ruang publik,” ujar Hakiki.
Ia menegaskan, kawasan RSUD merupakan ruang pelayanan publik yang memiliki fungsi vital. Karena itu, aktivitas ekonomi di sekitar rumah sakit harus tetap memperhatikan kepentingan pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, serta masyarakat yang menggunakan akses jalan.
“Area depan rumah sakit harus tetap menjadi ruang yang aman dan nyaman. Jangan sampai aktivitas berjualan menghambat pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, maupun pengguna jalan,” katanya.
Satpol PP Sumenep Ingatkan Kebersihan Lingkungan
Selain mengatur lokasi berjualan, petugas juga mengingatkan para PKL mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Penataan dilakukan agar kegiatan perdagangan tetap dapat berlangsung tanpa mengurangi fungsi fasilitas umum dan kenyamanan kawasan RSUD.
Hakiki mengatakan, Satpol PP memahami keberadaan PKL sebagai bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, penanganan terhadap pedagang tidak semata-mata diarahkan pada penertiban, tetapi juga pembinaan agar mereka dapat menjalankan usaha dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami memahami PKL juga mencari nafkah. Namun, kegiatan ekonomi harus tetap berjalan dengan memperhatikan aturan, kebersihan, ketertiban, dan hak masyarakat lainnya,” tegasnya.
Menurut Hakiki, keberadaan PKL dan fungsi rumah sakit perlu ditempatkan secara seimbang. Aktivitas usaha masyarakat tetap dapat berjalan, tetapi tidak boleh mengurangi hak masyarakat lain untuk memperoleh akses yang aman dan lancar ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Penataan Dilakukan Berkelanjutan
Hakiki mengajak para pedagang dan masyarakat bersama-sama menjaga fasilitas umum, terutama kawasan RSUD yang setiap hari menjadi pusat pelayanan kesehatan masyarakat.
Ia menyampaikan, upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum akan dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan komunikasi, edukasi, dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Penataan PKL di depan RSUD dr. H. Moh. Anwar diharapkan tidak hanya menjaga kelancaran akses rumah sakit, tetapi juga membangun kesadaran bersama mengenai penggunaan ruang publik. Ruang publik diharapkan dapat dimanfaatkan secara tertib, aman, bersih, dan nyaman oleh seluruh masyarakat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















