Headline.co.id, Hulu Sungai Utara ~ Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU) mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan SP4N-LAPOR! Tahun 2026 di Gedung D.R. K.H. Idham Chalid, Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (24/9/2026). Rakor tersebut digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan. Keikutsertaan Pemkab HSU ditujukan untuk memperkuat koordinasi dan bertukar pengalaman dalam mengelola laporan masyarakat. Pembahasan mencakup proses penerimaan laporan, penerusan kepada instansi terkait, hingga tindak lanjut sesuai kewenangan.
Kegiatan yang berlangsung di Banjarbaru itu dihadiri para kepala Dinas Kominfo se-Kalimantan Selatan, pengelola SP4N-LAPOR!, perwakilan Bagian Organisasi, Inspektorat kabupaten/kota, serta undangan lainnya. Forum tersebut menjadi ruang koordinasi bagi pemerintah daerah dalam menyamakan pemahaman mengenai pengelolaan pengaduan masyarakat.
Pengelolaan SP4N-LAPOR! dan Kepercayaan Masyarakat
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Syarifuddin menegaskan pengelolaan pengaduan harus dilakukan secara efektif dan terkoordinasi. Pelaksanaan pengelolaan itu, kata dia, harus sejalan dengan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 serta PermenPANRB Nomor 5 Tahun 2025.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Pengelolaan pengaduan adalah salah satu penjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar Syarifuddin.
Ia menambahkan, setiap aspirasi dan keluhan masyarakat perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah. Dengan demikian, laporan yang masuk tidak berhenti pada tahap penerimaan, tetapi diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan tindak lanjut.
Penguatan koordinasi dalam setiap tahapan menjadi bagian penting dalam pengelolaan SP4N-LAPOR!. Pemerintah daerah perlu memastikan laporan dapat diterima, diteruskan, dan ditangani melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan perangkat daerah.
Respons Pemerintah Harus Tepat
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan menekankan pemerintah wajib merespons masukan masyarakat secara tepat. Menurut dia, respons yang tepat diperlukan agar komunikasi pemerintah dan masyarakat dapat berjalan efektif.
Ia juga menyampaikan bahwa pengelolaan pengaduan yang baik dapat menjadikan aspirasi masyarakat sebagai bahan evaluasi. Masukan tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pesan itu menempatkan pengaduan masyarakat bukan hanya sebagai laporan yang harus diselesaikan, tetapi juga sebagai sumber informasi bagi pemerintah dalam mengevaluasi pelayanan. Karena itu, penanganan setiap aspirasi dan keluhan perlu dilakukan melalui koordinasi antarperangkat daerah.
Rakor tersebut turut menghadirkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan Muhamad Muslim serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan sebagai narasumber. Kehadiran unsur pemerintah daerah, pengelola pengaduan, Inspektorat, Bagian Organisasi, dan Ombudsman memperkuat pembahasan mengenai pengelolaan laporan masyarakat.
Aplikasi SINAR Diluncurkan
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meluncurkan Aplikasi SINAR atau Sistem Informasi dan Aspirasi Rakyat. Aplikasi tersebut ditujukan untuk memperkuat sarana penyampaian informasi dan aspirasi masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Peluncuran Aplikasi SINAR menjadi bagian dari rangkaian kegiatan rakor pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR! Tahun 2026. Kehadiran aplikasi itu melengkapi pembahasan mengenai pengelolaan masukan masyarakat, setelah pemerintah daerah menekankan pentingnya koordinasi, respons yang tepat, serta tindak lanjut sesuai kewenangan.
Melalui rakor tersebut, Pemkab HSU turut memperkuat koordinasi pengelolaan pengaduan sekaligus bertukar pengalaman dengan pemerintah kabupaten/kota lain di Kalimantan Selatan. Fokusnya mencakup seluruh rangkaian penanganan laporan masyarakat, mulai dari laporan diterima hingga mendapatkan tindak lanjut dari instansi terkait.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















