Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama menegaskan pembatasan gawai di satuan pendidikan bukan kebijakan untuk melarang peserta didik menggunakan telepon seluler. Aturan itu diterapkan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Kebijakan tersebut ditujukan untuk membangun budaya dan ekosistem belajar yang lebih sehat, aman, nyaman, serta mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar saat diwawancarai Prima FM Indramayu pada Kamis, 24 September 2026. Menurut Thobib, penerapan pembatasan gawai dilakukan dengan mengatur penggunaannya agar tetap mendukung pembelajaran dan tidak mengganggu proses belajar.
Surat edaran yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026 itu menjadi pedoman bersama bagi satuan pendidikan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“SE ini tidak bisa berdiri sendiri hanya soal pembatasan, tapi ini menyangkut soal budaya, menyangkut soal kebiasaan, habituasi, menyangkut soal bagaimana kita mampu untuk mengatur waktu,” ujar Thobib di Jakarta, Kamis, (24/9/2026).
Pembatasan Gawai Tidak Berlaku untuk Pembelajaran
Thobib menjelaskan, gawai tetap dapat digunakan untuk kepentingan pembelajaran dan mengakses sumber-sumber keilmuan. Namun, penggunaannya perlu diatur berdasarkan kebutuhan agar teknologi tidak mengganggu kegiatan belajar.
“Teknologi itu kan ibaratnya adalah pisau bermata dua. Yang artinya, di satu sisi memberikan manfaat, bisa memberikan akses terhadap sumber-sumber ilmu, tapi pada sisi yang lain itu bisa membuat akses yang negatif,” katanya.
Pembatasan terutama diberlakukan ketika gawai tidak diperlukan dalam proses pembelajaran. Peserta didik tidak diperkenankan menggunakan gawai untuk bermain gim, berkomunikasi di luar kepentingan pembelajaran, atau mengakses konten negatif selama kegiatan belajar berlangsung.
Satuan pendidikan keagamaan yang berada dalam binaan Kementerian Agama mencakup madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan satuan pendidikan sejenisnya.
Guru, Tenaga Kependidikan, dan Orang Tua Ikut Bertanggung Jawab
Kebijakan pembatasan gawai juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Thobib menekankan penerapannya tidak hanya menjadi tanggung jawab peserta didik, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh unsur dalam ekosistem pendidikan.
Ia mengingatkan, aturan tersebut harus diterapkan secara konsisten agar peserta didik tidak menjadi satu-satunya pihak yang dituntut membatasi penggunaan gawai. Guru dan tenaga kependidikan juga perlu memberikan contoh selama proses pembelajaran, sedangkan orang tua berperan mengawasi aktivitas digital anak di luar sekolah.
“Jangan sampai anak dituntut, tapi gurunya pada saat pembelajaran justru malah asyik main game, menggunakan HP di kelas, atau melihat sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan. Demikian juga para orang tua,” ujarnya.
Menurut Thobib, keterlibatan orang tua penting karena penggunaan gawai dan aktivitas digital peserta didik tidak hanya berlangsung di lingkungan satuan pendidikan. Karena itu, pembentukan kebiasaan belajar membutuhkan tanggung jawab bersama satuan pendidikan dan keluarga.
Kemenag Siapkan Monitoring dan Evaluasi
Kementerian Agama akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026. Pemantauan dilakukan melalui jaringan satuan kerja Kementerian Agama dari tingkat pusat hingga daerah.
“Kami nanti akan melakukan namanya monitoring dan evaluasi di setiap satuan pendidikan. Kami juga ada kanwil, ada Kemenag yang juga nanti akan mintain laporan sampai sejauh mana implementasi ini di lapangan,” tutur Thobib.
Evaluasi tersebut akan digunakan untuk melihat sejauh mana aturan pembatasan gawai diterapkan di satuan pendidikan. Kementerian Agama juga akan menilai dampaknya terhadap proses pendidikan dan perkembangan peserta didik.
Thobib menyebut sejumlah indikator yang dapat digunakan untuk melihat keberhasilan kebijakan itu, lain capaian akademik, prestasi peserta didik, serta perkembangan kemampuan mereka. Salah satu indikator yang disebut adalah capaian dalam Programme for International Student Assessment atau PISA.
Meski demikian, ia mengakui hasil pendidikan dipengaruhi banyak faktor. Karena itu, penilaian tidak hanya didasarkan pada satu ukuran, melainkan juga mempertimbangkan nilai, capaian akademik, dan prestasi peserta didik dalam berbagai bidang.
“Selain skor PISA, juga nanti bisa dilihat dari prestasi, dari nilai, dari capaian-capaian akademik yang mereka lakukan. Lalu, misalnya, olimpiade dan seterusnya,” ujarnya.
Keberhasilan Diukur dari Dampak terhadap Peserta Didik
Thobib menegaskan, keberhasilan pembatasan gawai tidak cukup diukur dari berkurangnya penggunaan telepon seluler oleh siswa. Ukuran yang lebih penting adalah dampak kebijakan tersebut terhadap perkembangan, kemampuan, dan prestasi peserta didik.
“Artinya bahwa ini membutuhkan keseriusan, dibutuhkan niat, dibutuhkan satu ekosistem pendidikan yang utuh agar tujuan kita dengan lahirnya SE ini bukan sekadar di atas kertas,” ujarnya.
Kementerian Agama berharap pembatasan gawai dapat menjadi bagian dari pembentukan kebiasaan belajar yang lebih baik. Dengan pengaturan yang tepat, teknologi diharapkan tetap dimanfaatkan untuk memperkuat pendidikan, bukan mengganggu proses tumbuh kembang peserta didik.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.





















