Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Kemenag Tegaskan Pembatasan Gawai untuk Bangun Budaya Belajar

Saddam by Saddam
1 minute ago
in Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
418 4
A A
0
Kemenag Sebut Aturan Pembatasan Gawai untuk Bangun Budaya Belajar Produktif

Kemenag Sebut Aturan Pembatasan Gawai untuk Bangun Budaya Belajar Produktif (Dok. Kemenag RI)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama menegaskan pembatasan gawai di satuan pendidikan bukan kebijakan untuk melarang peserta didik menggunakan telepon seluler. Aturan itu diterapkan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Kebijakan tersebut ditujukan untuk membangun budaya dan ekosistem belajar yang lebih sehat, aman, nyaman, serta mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.

Contents

    • 0.1. Gubernur Banten Sampaikan Identitas ABK Surakman
    • 0.2. Anggaran Pesantren Dinilai Perlu Diperkuat Lewat Afirmasi Negara
  • 1. Pembatasan Gawai Tidak Berlaku untuk Pembelajaran
  • 2. Guru, Tenaga Kependidikan, dan Orang Tua Ikut Bertanggung Jawab
  • 3. Kemenag Siapkan Monitoring dan Evaluasi
  • 4. Keberhasilan Diukur dari Dampak terhadap Peserta Didik

Penjelasan itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar saat diwawancarai Prima FM Indramayu pada Kamis, 24 September 2026. Menurut Thobib, penerapan pembatasan gawai dilakukan dengan mengatur penggunaannya agar tetap mendukung pembelajaran dan tidak mengganggu proses belajar.

You might also like

: Gubernur Banten, Andra Soni sambangi kediaman keluarga Surakman (60) di Kampung Pagedongan, Desa Sukajadi, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Rabu (23/9/ 2026)/ (Biro Adpimpro Banten)

Gubernur Banten Sampaikan Identitas ABK Surakman

24 September 2026
Guru Besar UIN Jakarta: Rekognisi Pesantren Perlu Diikuti Afirmasi Anggaran

Anggaran Pesantren Dinilai Perlu Diperkuat Lewat Afirmasi Negara

24 September 2026

Surat edaran yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026 itu menjadi pedoman bersama bagi satuan pendidikan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“SE ini tidak bisa berdiri sendiri hanya soal pembatasan, tapi ini menyangkut soal budaya, menyangkut soal kebiasaan, habituasi, menyangkut soal bagaimana kita mampu untuk mengatur waktu,” ujar Thobib di Jakarta, Kamis, (24/9/2026).

Pembatasan Gawai Tidak Berlaku untuk Pembelajaran

Thobib menjelaskan, gawai tetap dapat digunakan untuk kepentingan pembelajaran dan mengakses sumber-sumber keilmuan. Namun, penggunaannya perlu diatur berdasarkan kebutuhan agar teknologi tidak mengganggu kegiatan belajar.

“Teknologi itu kan ibaratnya adalah pisau bermata dua. Yang artinya, di satu sisi memberikan manfaat, bisa memberikan akses terhadap sumber-sumber ilmu, tapi pada sisi yang lain itu bisa membuat akses yang negatif,” katanya.

Pembatasan terutama diberlakukan ketika gawai tidak diperlukan dalam proses pembelajaran. Peserta didik tidak diperkenankan menggunakan gawai untuk bermain gim, berkomunikasi di luar kepentingan pembelajaran, atau mengakses konten negatif selama kegiatan belajar berlangsung.

Satuan pendidikan keagamaan yang berada dalam binaan Kementerian Agama mencakup madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan satuan pendidikan sejenisnya.

Guru, Tenaga Kependidikan, dan Orang Tua Ikut Bertanggung Jawab

Kebijakan pembatasan gawai juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Thobib menekankan penerapannya tidak hanya menjadi tanggung jawab peserta didik, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh unsur dalam ekosistem pendidikan.

Ia mengingatkan, aturan tersebut harus diterapkan secara konsisten agar peserta didik tidak menjadi satu-satunya pihak yang dituntut membatasi penggunaan gawai. Guru dan tenaga kependidikan juga perlu memberikan contoh selama proses pembelajaran, sedangkan orang tua berperan mengawasi aktivitas digital anak di luar sekolah.

“Jangan sampai anak dituntut, tapi gurunya pada saat pembelajaran justru malah asyik main game, menggunakan HP di kelas, atau melihat sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan. Demikian juga para orang tua,” ujarnya.

Menurut Thobib, keterlibatan orang tua penting karena penggunaan gawai dan aktivitas digital peserta didik tidak hanya berlangsung di lingkungan satuan pendidikan. Karena itu, pembentukan kebiasaan belajar membutuhkan tanggung jawab bersama satuan pendidikan dan keluarga.

Kemenag Siapkan Monitoring dan Evaluasi

Kementerian Agama akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026. Pemantauan dilakukan melalui jaringan satuan kerja Kementerian Agama dari tingkat pusat hingga daerah.

“Kami nanti akan melakukan namanya monitoring dan evaluasi di setiap satuan pendidikan. Kami juga ada kanwil, ada Kemenag yang juga nanti akan mintain laporan sampai sejauh mana implementasi ini di lapangan,” tutur Thobib.

Evaluasi tersebut akan digunakan untuk melihat sejauh mana aturan pembatasan gawai diterapkan di satuan pendidikan. Kementerian Agama juga akan menilai dampaknya terhadap proses pendidikan dan perkembangan peserta didik.

Thobib menyebut sejumlah indikator yang dapat digunakan untuk melihat keberhasilan kebijakan itu, lain capaian akademik, prestasi peserta didik, serta perkembangan kemampuan mereka. Salah satu indikator yang disebut adalah capaian dalam Programme for International Student Assessment atau PISA.

Meski demikian, ia mengakui hasil pendidikan dipengaruhi banyak faktor. Karena itu, penilaian tidak hanya didasarkan pada satu ukuran, melainkan juga mempertimbangkan nilai, capaian akademik, dan prestasi peserta didik dalam berbagai bidang.

“Selain skor PISA, juga nanti bisa dilihat dari prestasi, dari nilai, dari capaian-capaian akademik yang mereka lakukan. Lalu, misalnya, olimpiade dan seterusnya,” ujarnya.

Keberhasilan Diukur dari Dampak terhadap Peserta Didik

Thobib menegaskan, keberhasilan pembatasan gawai tidak cukup diukur dari berkurangnya penggunaan telepon seluler oleh siswa. Ukuran yang lebih penting adalah dampak kebijakan tersebut terhadap perkembangan, kemampuan, dan prestasi peserta didik.

“Artinya bahwa ini membutuhkan keseriusan, dibutuhkan niat, dibutuhkan satu ekosistem pendidikan yang utuh agar tujuan kita dengan lahirnya SE ini bukan sekadar di atas kertas,” ujarnya.

Kementerian Agama berharap pembatasan gawai dapat menjadi bagian dari pembentukan kebiasaan belajar yang lebih baik. Dengan pengaturan yang tepat, teknologi diharapkan tetap dimanfaatkan untuk memperkuat pendidikan, bukan mengganggu proses tumbuh kembang peserta didik.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaKemenagPemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

: Gubernur Banten, Andra Soni sambangi kediaman keluarga Surakman (60) di Kampung Pagedongan, Desa Sukajadi, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Rabu (23/9/ 2026)/ (Biro Adpimpro Banten)

Gubernur Banten Sampaikan Identitas ABK Surakman

by Dani
24 September 2026
0

Headline.co.id, Pandeglang ~ Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan kepastian identitas Surakman (60), anak buah kapal (ABK) KM Arupadhatu I yang...

Guru Besar UIN Jakarta: Rekognisi Pesantren Perlu Diikuti Afirmasi Anggaran

Anggaran Pesantren Dinilai Perlu Diperkuat Lewat Afirmasi Negara

by Saddam
24 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Penguatan anggaran pesantren dinilai perlu menjadi tindak lanjut dari rekognisi negara melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019...

: Berbuah Prestasi, Guru Daerah Terpencil MA Darul Ulum Rupat Utara Terima Bantuan Pendidikan Rp62 Juta. - Foto: Mc.Balangan

Bantuan Rp62 Juta untuk MA Darul Ulum Berawal dari Prestasi Guru

by Dani
24 September 2026
0

Headline.co.id, Bengkalis ~ MA Darul Ulum, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, menerima bantuan pembangunan dan renovasi gedung senilai total Rp62...

Dua Srikandi Riset MAN 11 Jaksel Melaju sebagai Finalis OPSI 2026 Bidang Kimia

Finalis OPSI 2026, Siswa MAN 11 Jaksel Teliti Sidik Jari

by Saddam
24 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Dua peserta didik MAN 11 Jakarta Selatan, Shofia Qotrunnada Ramadhani dan Nur Azkia, menjadi finalis Olimpiade Penelitian...

Menag: Bahasa Agama Strategis untuk Perkuat Aksi Iklim Lintas Iman

Menag: Bahasa Agama Strategis untuk Perkuat Aksi Iklim Lintas Iman

by Saddam
24 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai bahasa agama dapat menjadi strategi untuk memperkuat aksi iklim lintas iman di...

PKUB dan KWI Teguhkan Komitmen Rawat Kerukunan Indonesia

PKUB-KWI Perkuat Kerja Sama Deteksi Dini Konflik Keagamaan

by Saddam
24 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) — Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) membahas...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Mitigasi Risiko dan Pemberantasan Judi Online: Peran Krusial LPBBTI

OJK: Penyelenggara LPBBTI Harus Mitigasi Risiko dan Berantas Judi Online Secara Efektif

8 September 2024
Kejaksaan Agung Keluarkan Sprindik Baru Terkait TPPU, Empat Saksi Diperiksa

Kejaksaan Agung Keluarkan Sprindik Baru Terkait TPPU, Empat Saksi Diperiksa

24 July 2026
Pemakaman 2 orang bayi yg di temukan di kali buntung kaliwinih krasaan jogotirto berbah

Heboh Penemuan Bayi Kembar di Sleman, Pakar Psikolog UGM Pentingnya Pendidikan Seksual Sejak Usia Dini

16 September 2023
180 Pegolf Ramaikan Turnamen Golf Danlanud 2026 di Batam

180 Pegolf Ramaikan Turnamen Golf Danlanud 2026 di Batam

25 January 2026
Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp31,1 Miliar untuk 163 Jalan Usaha Tani

Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp31,1 Miliar untuk 163 Jalan Usaha Tani

27 January 2026
Warga Bila Serahkan 2 Pucuk Senpi Rakitan ke Polisi

Warga Ambalawi Serahkan Senjata Rakitan ke Polisi, Upaya Tingkatkan Keamanan

31 August 2026
: Menkomdigi Meutya Hafid dalam rapat kerja dengan Komisi 1 DPR RI di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta. (Foto: Cuplikan layar TVParlemen)

Pagu Anggaran Kemkomdigi 2027 Tetap Rp11,52 Triliun

17 September 2026

Artikel Terbaru

Kemenag Sebut Aturan Pembatasan Gawai untuk Bangun Budaya Belajar Produktif

Kemenag Tegaskan Pembatasan Gawai untuk Bangun Budaya Belajar

24 September 2026
DVI Polda Kalsel Terima 16 Jenazah Untuk Diidentifikasi

DVI Polda Kalsel Identifikasi 16 Jenazah Korban KM Virgo

24 September 2026
: Menteri UMKM Maman Abdurrahman meninjau stan inovasi dan produk UMKM dalam kegiatan Bursa Wirausaha Unggulan Provinsi Jawa Timur di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum penguatan kolaborasi pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan lembaga inkubator dalam mendorong UMKM tumbuh dan naik kelas. Foto: Kementerian UMKM

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Naikkan Daya Saing

24 September 2026
: Gubernur Banten, Andra Soni sambangi kediaman keluarga Surakman (60) di Kampung Pagedongan, Desa Sukajadi, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Rabu (23/9/ 2026)/ (Biro Adpimpro Banten)

Gubernur Banten Sampaikan Identitas ABK Surakman

24 September 2026
Cavor Sepeda Gunung Putri Berhasil Bawa Perunggu untuk Indonesia

Sayu Bella Raih Perunggu Sepeda Gunung di Asian Games 2026

24 September 2026
: Ilustrasi pemeriksaan telinga pada anak sekolah. (AI generated)

Serumen Impaksi Ditemukan pada 465.207 Siswa dalam CKG Sekolah

24 September 2026
Amankan Aksi di Jakarta Hari Ini, Polda Metro Jaya Kerahkan 26.386 Personel

Polda Metro Jaya Kerahkan 26.386 Personel Amankan 99 Kegiatan

24 September 2026

Popular Story

: Mendes PDT Yandri Susanto saat audiensi dengan Bupati Aceh Barat Tarmizi di Ruang Kerja Mendes Kalibata Jakarta. (Foto: Humas Kemendes PDT)
Nasional

Kemendes PDT Dorong Desa Jadi Sentra Ekonomi dan Pemasok MBG

by Dwina
21 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mendorong...

Read moreDetails

Ai Ogura Diizinkan Tampil di FP1 GP Austria

Sosialisasi Produk Hukum Pekanbaru Digelar ke 15 Kecamatan

Ekonom Minta BI Perluas Instrumen Stabilisasi Rupiah

LP2B Kubu Raya Disiapkan 18 Ribu Hektare, Hak Warga Disorot

Klasemen Serie A: AS Roma dan Inter Milan Berbagi Poin

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,7 Guncang Agam, Sumatera Barat

Menpora Erick Targetkan Indonesia Raih Empat Emas di Asian Games 2026

Hattrick Juara Piala Soeratin, Persebaya Siapkan Jalur Pembinaan

MTQN XXXI 2026, Kafilah Riau Raih Peringkat Kedelapan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.