Headline.co.id, Jakarta ~ Polri menyiapkan anjungan khusus untuk mencetak Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara mandiri guna mengurangi pertemuan langsung pemohon dan petugas. Fasilitas tersebut akan diuji coba sebanyak 10 unit di Jakarta pada 2027. Pemohon yang telah mengurus SKCK melalui layanan online nantinya dapat mencetak dokumen menggunakan kode batang atau barcode tanpa kembali ke kantor polisi. Langkah ini ditempuh Polri untuk mengurangi celah terjadinya pungutan liar (pungli) dalam pelayanan SKCK.
Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri Brigjen Pol. Achmad Ibrahim menyampaikan rencana tersebut di Gedung Baintelkam Polri, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Menurut dia, layanan SKCK secara penuh melalui jaringan online sebenarnya telah tersedia sejak 2025 dan terintegrasi dalam aplikasi Super Apps Polri.
Digitalisasi SKCK untuk Kurangi Pertemuan Langsung
Achmad mengatakan, digitalisasi layanan SKCK tidak hanya ditujukan untuk memudahkan masyarakat. Sistem tersebut juga dirancang untuk mengurangi interaksi langsung pemohon dan petugas, yang dinilai menjadi salah satu faktor munculnya pungli.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kami ingin berusaha menghilangkan pungli dan lain-lainnya karena salah satu faktor terjadinya hal seperti itu adalah pertemuan petugas Polri dengan pemohon,” kata Achmad.
Karena itu, Polri menyiapkan anjungan untuk mencetak blangko SKCK. Masyarakat yang telah memiliki data SKCK secara digital tidak perlu kembali ke kantor polisi hanya untuk mengambil dokumen dalam bentuk fisik.
Dalam mekanisme yang disiapkan, pemohon terlebih dahulu mengurus SKCK melalui layanan online. Setelah proses tersebut selesai, pemohon akan memperoleh barcode yang digunakan untuk melakukan pencetakan pada anjungan.
“Tidak perlu datang ke kantor polisi. Cukup dengan aplikasi yang sudah diisi di dalam SKCK online dan mereka bisa keluar barkodnya itu, maka nanti barkodnya itulah akan ditempelkan di anjungan itu,” ujar Achmad.
Uji Coba 10 Anjungan di Jakarta pada 2027
Polri berencana melakukan uji coba 10 unit anjungan pencetakan SKCK di Jakarta pada 2027. Pelaksanaan tahap awal dipusatkan di Jakarta karena sistem tersebut masih dalam proses percobaan.
Achmad menjelaskan, kesiapan jaringan internet dan infrastruktur menjadi pertimbangan dalam penerapan layanan tersebut. Setelah sistem dan infrastrukturnya dinilai siap, fasilitas anjungan pencetakan SKCK akan dikembangkan dan diterapkan secara lebih luas.
“Kita sementara masih di Jakarta karena masih proses percobaan, karena ini terkait dengan jaringan internet dan lain-lainnya. Infrastruktur dan lain-lainnya ini masih kita pertimbangkan,” katanya.
Menurut Achmad, pengembangan sistem itu diharapkan membuat pelayanan SKCK kepada masyarakat berlangsung lebih cepat. Kecepatan layanan tersebut tetap akan bergantung pada kesiapan jaringan dan infrastruktur yang mendukung operasional anjungan.
“Kalau itu sudah ter-cover semuanya, harapan kami, saya sampaikan, pelayanan masyarakat itu bisa terlaksana dengan cepat,” ujar dia.
SKCK Dicetak Setelah Permohonan Online Selesai
Dengan skema tersebut, proses pengajuan SKCK tetap dilakukan melalui aplikasi Super Apps Polri. Anjungan berfungsi sebagai fasilitas pencetakan dokumen bagi pemohon yang telah menyelesaikan proses secara digital dan memperoleh barcode.
Polri berharap mekanisme itu dapat membuat layanan SKCK lebih praktis dan cepat. Selain mengurangi kebutuhan pemohon untuk mendatangi kantor polisi, sistem tersebut juga ditujukan untuk mengurangi pertemuan langsung dengan petugas sehingga celah terjadinya pungli dalam proses pelayanan dapat ditekan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















