Headline.co.id, Tangerang Selatan ~ Kementerian Agama menyerahkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1212 Tahun 2026 terkait ruislag tanah wakaf Makam Guru Isa di Kota Tangerang Selatan kepada nazir dan pihak penukar. Penyerahan berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan setelah KMA tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 September 2026. Ruislag dilakukan untuk mengubah status atau menukar tanah wakaf seluas 660 meter persegi di Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong, dengan tiga bidang tanah penukar di wilayah yang sama. Setelah SK diterima, proses dilanjutkan dengan pendaftaran tanah penukar sebagai tanah wakaf di Kantor Pertanahan.
KMA itu diserahkan kepada Rokim selaku Ketua Nazir serta Emil Syarief Husen selaku Kuasa Direktur PT Alfa Goldland Realty sebagai pihak penukar. Penyerahan disaksikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan Ahmad Rifaudin, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Tangerang Selatan, Tim Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, serta unsur terkait.
Ruislag Tanah Wakaf Makam Guru Isa
KMA Nomor 1212 Tahun 2026 memberikan izin kepada nazir untuk melaksanakan perubahan status atau tukar-menukar harta benda wakaf berupa tanah Makam Guru Isa. Tanah tersebut berada di Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Berdasarkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Nomor W2/100/VI/1992 tanggal 6 Januari 1992, tanah wakaf itu memiliki luas 660 meter persegi. Adapun tanah penukar terdiri atas tiga bidang dengan luas masing-masing 185 meter persegi, 881 meter persegi, dan 254 meter persegi.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur mengatakan, proses perubahan status atau tukar-menukar harta benda wakaf tidak hanya menyangkut administrasi dan pertanahan. Menurut dia, keberlanjutan fungsi serta manfaat wakaf juga harus dipastikan.
“Yang paling penting dari setiap proses perubahan status atau tukar-menukar harta benda wakaf adalah memastikan pemanfaatan wakaf tetap berlanjut sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Ruislag bukan sekadar memindahkan objek tanah, tetapi memastikan amanah wakif tetap terjaga dan manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat,” ujar Waryono saat dihubungi secara terpisah.
Waryono menambahkan, setelah izin perubahan status diberikan, seluruh pihak harus memastikan proses lanjutan berjalan sesuai ketentuan. Tahapan itu mencakup pendaftaran tanah pengganti hingga pemanfaatannya sesuai peruntukan wakaf.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap perubahan status harta benda wakaf tetap berujung pada terjaganya amanah wakif, kepastian hukum atas tanah wakaf, serta keberlanjutan manfaatnya bagi umat dan masyarakat,” ungkapnya.
Pendaftaran Tanah Penukar Wajib Dilanjutkan
Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf Myrna Yulianti menegaskan, penyerahan SK Menteri Agama bukan merupakan akhir dari proses ruislag. Setelah izin diberikan, tahapan penting yang harus segera dilakukan adalah mendaftarkan tanah penukar sebagai tanah wakaf pada Kantor Pertanahan.
“Setelah SK diterima, proses harus segera dilanjutkan ke Kantor Pertanahan. Pendaftaran tanah penukar sebagai tanah wakaf merupakan tahapan penting untuk memastikan kepastian hukum dan keberlanjutan pengelolaan harta benda wakaf,” ujar Myrna.
Sesuai Pasal 51A Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018, pihak penukar wajib mengajukan permohonan penerbitan sertifikat wakaf atas tanah penukar kepada Kantor Pertanahan setempat paling lama 10 hari sejak KMA diterima oleh penukar.
Selain itu, KMA Nomor 1212 Tahun 2026 mengatur kewajiban nazir dan pihak penukar untuk melaporkan pelaksanaan kewajiban kepada Menteri Agama dengan tembusan kepada Ketua BWI. Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat enam bulan sejak KMA ditetapkan.
Fungsi Wakaf Harus Tetap Terjaga
Penyerahan KMA tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama memperkuat tata kelola harta benda wakaf, terutama dalam pelaksanaan perubahan status atau tukar-menukar harta benda wakaf.
KMA menegaskan bahwa nazir wajib mendayagunakan dan memanfaatkan harta benda wakaf hasil perubahan status atau tukar-menukar sesuai dengan peruntukan tanah wakaf sebagaimana diuraikan dalam Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf.
Dengan demikian, proses ruislag tanah wakaf Makam Guru Isa selanjutnya diarahkan pada penyelesaian pendaftaran tanah pengganti sebagai tanah wakaf di Kantor Pertanahan. Proses itu juga mencakup upaya memastikan fungsi dan manfaat wakaf tetap berlanjut.
Kementerian Agama berharap seluruh pihak terkait melaksanakan kewajibannya secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga amanah dan manfaat wakaf bagi masyarakat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















