Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Ruislag Tanah Wakaf Makam Guru Isa Masuk Tahap Kantah

Wawan by Wawan
30 seconds ago
in Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
418 4
A A
0
Kemenag Serahkan SK Ruislag Tanah Wakaf Makam Guru Isa Tangerang, Proses Dilanjutkan ke Kantah

Kemenag Serahkan SK Ruislag Tanah Wakaf Makam Guru Isa Tangerang, Proses Dilanjutkan ke Kantah (Dok. Kemenag RI)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Tangerang Selatan ~ Kementerian Agama menyerahkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1212 Tahun 2026 terkait ruislag tanah wakaf Makam Guru Isa di Kota Tangerang Selatan kepada nazir dan pihak penukar. Penyerahan berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan setelah KMA tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 September 2026. Ruislag dilakukan untuk mengubah status atau menukar tanah wakaf seluas 660 meter persegi di Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong, dengan tiga bidang tanah penukar di wilayah yang sama. Setelah SK diterima, proses dilanjutkan dengan pendaftaran tanah penukar sebagai tanah wakaf di Kantor Pertanahan.

Contents

    • 0.1. Peradi Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta di Kota Padang
    • 0.2. Santrivision 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
  • 1. Ruislag Tanah Wakaf Makam Guru Isa
  • 2. Pendaftaran Tanah Penukar Wajib Dilanjutkan
  • 3. Fungsi Wakaf Harus Tetap Terjaga

KMA itu diserahkan kepada Rokim selaku Ketua Nazir serta Emil Syarief Husen selaku Kuasa Direktur PT Alfa Goldland Realty sebagai pihak penukar. Penyerahan disaksikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan Ahmad Rifaudin, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Tangerang Selatan, Tim Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, serta unsur terkait.

You might also like

:

Peradi Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta di Kota Padang

23 September 2026
Ada Lomba Santrivision dalam Rangkaian Hari Santri 2026, Daftar di sini!

Santrivision 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

23 September 2026

Ruislag Tanah Wakaf Makam Guru Isa

KMA Nomor 1212 Tahun 2026 memberikan izin kepada nazir untuk melaksanakan perubahan status atau tukar-menukar harta benda wakaf berupa tanah Makam Guru Isa. Tanah tersebut berada di Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Nomor W2/100/VI/1992 tanggal 6 Januari 1992, tanah wakaf itu memiliki luas 660 meter persegi. Adapun tanah penukar terdiri atas tiga bidang dengan luas masing-masing 185 meter persegi, 881 meter persegi, dan 254 meter persegi.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur mengatakan, proses perubahan status atau tukar-menukar harta benda wakaf tidak hanya menyangkut administrasi dan pertanahan. Menurut dia, keberlanjutan fungsi serta manfaat wakaf juga harus dipastikan.

“Yang paling penting dari setiap proses perubahan status atau tukar-menukar harta benda wakaf adalah memastikan pemanfaatan wakaf tetap berlanjut sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Ruislag bukan sekadar memindahkan objek tanah, tetapi memastikan amanah wakif tetap terjaga dan manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat,” ujar Waryono saat dihubungi secara terpisah.

Waryono menambahkan, setelah izin perubahan status diberikan, seluruh pihak harus memastikan proses lanjutan berjalan sesuai ketentuan. Tahapan itu mencakup pendaftaran tanah pengganti hingga pemanfaatannya sesuai peruntukan wakaf.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap perubahan status harta benda wakaf tetap berujung pada terjaganya amanah wakif, kepastian hukum atas tanah wakaf, serta keberlanjutan manfaatnya bagi umat dan masyarakat,” ungkapnya.

Pendaftaran Tanah Penukar Wajib Dilanjutkan

Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf Myrna Yulianti menegaskan, penyerahan SK Menteri Agama bukan merupakan akhir dari proses ruislag. Setelah izin diberikan, tahapan penting yang harus segera dilakukan adalah mendaftarkan tanah penukar sebagai tanah wakaf pada Kantor Pertanahan.

“Setelah SK diterima, proses harus segera dilanjutkan ke Kantor Pertanahan. Pendaftaran tanah penukar sebagai tanah wakaf merupakan tahapan penting untuk memastikan kepastian hukum dan keberlanjutan pengelolaan harta benda wakaf,” ujar Myrna.

Sesuai Pasal 51A Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018, pihak penukar wajib mengajukan permohonan penerbitan sertifikat wakaf atas tanah penukar kepada Kantor Pertanahan setempat paling lama 10 hari sejak KMA diterima oleh penukar.

Selain itu, KMA Nomor 1212 Tahun 2026 mengatur kewajiban nazir dan pihak penukar untuk melaporkan pelaksanaan kewajiban kepada Menteri Agama dengan tembusan kepada Ketua BWI. Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat enam bulan sejak KMA ditetapkan.

Fungsi Wakaf Harus Tetap Terjaga

Penyerahan KMA tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama memperkuat tata kelola harta benda wakaf, terutama dalam pelaksanaan perubahan status atau tukar-menukar harta benda wakaf.

KMA menegaskan bahwa nazir wajib mendayagunakan dan memanfaatkan harta benda wakaf hasil perubahan status atau tukar-menukar sesuai dengan peruntukan tanah wakaf sebagaimana diuraikan dalam Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf.

Dengan demikian, proses ruislag tanah wakaf Makam Guru Isa selanjutnya diarahkan pada penyelesaian pendaftaran tanah pengganti sebagai tanah wakaf di Kantor Pertanahan. Proses itu juga mencakup upaya memastikan fungsi dan manfaat wakaf tetap berlanjut.

Kementerian Agama berharap seluruh pihak terkait melaksanakan kewajibannya secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga amanah dan manfaat wakaf bagi masyarakat.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita Tangerang SelatanPemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Wawan

Wawan

Related Stories

:

Peradi Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta di Kota Padang

by Wawan
23 September 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Peradi Run 2026 akan digelar di Kota Padang pada 13 Desember 2026 dengan target lebih dari 2.000...

Ada Lomba Santrivision dalam Rangkaian Hari Santri 2026, Daftar di sini!

Santrivision 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

by Wawan
23 September 2026
0

Headline.co.id ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) — Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama akan menyelenggarakan Lomba Santrivision 2026 sebagai bagian dari rangkaian...

: Menteri PANRB menegaskan, masifnya digitalisasi pemerintahan membuat keamanan siber bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan fondasi utama pertahanan negara, Selasa (22/9/2026). (KemenPANRB)

Menteri PANRB: Ketahanan Siber Bagian Integral Ketahanan Negara

by Wawan
23 September 2026
0

Headline.co.id ~ Ketahanan siber kini menjadi bagian integral dari ketahanan negara di tengah masifnya digitalisasi pemerintahan dan pemanfaatan kecerdasan buatan....

:

Padang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik di Sekolah

by Wawan
23 September 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Pemerintah Kota Padang memperkuat keterbukaan informasi publik di sekolah untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi pendidikan yang akurat...

: Kapolda Banten Irjen Hengki saat jumpa pers di Polda Banten, Rabu (23/9/2026)/ (SC Video Polda Banten).

Jenazah di Pulau Enggano Teridentifikasi sebagai Kru KM Arupadatu 1

by Wawan
23 September 2026
0

Headline.co.id, Bengkulu Utara ~ Polri mengidentifikasi jenazah tanpa identitas yang ditemukan di Pulau Enggano, Bengkulu, sebagai Surakhman, kru KM Arupadatu...

Kemenag Asesmen Keterbukaan Informasi Publik 34 Kanwil, Ukur Kualitas Layanan Informasi

Kemenag Asesmen Keterbukaan Informasi 34 Kanwil pada 2026

by Wawan
23 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama melakukan asesmen keterbukaan informasi publik terhadap 34 Kantor Wilayah Kemenag Provinsi...

Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.