Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika lembaga tersebut perlu memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers bersama awak media di Jakarta, Rabu (23/9/2026). Pemeriksaan dapat dilakukan apabila KPK telah menghimpun data dan data pendukung terkait dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN secara lengkap.
Yusril menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Keputusan mengenai kebutuhan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid, termasuk tahapan penyelidikan hingga penuntutan, diserahkan kepada tim penyelidik dan penyidik berdasarkan hasil pengusutan perkara.
Yusril: KPK Berwenang Menghimpun Data
Menurut Yusril, penegakan hukum terhadap perkara korupsi berlaku sama bagi seluruh instansi penegak hukum di Indonesia. Sikap tersebut, kata dia, tidak hanya berlaku terhadap KPK, tetapi juga terhadap lembaga penegak hukum yang berada di internal pemerintah.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Bahkan jangankan KPK, lembaga penegak hukum di internal pemerintah sendiri seperti Kepolisian dan Kejaksaan pun, kami sudah punya sikap yang sama seperti itu,” kata Yusril.
Ia menyebut KPK memiliki kewenangan penuh untuk menghimpun data serta bukti pendukung selengkap-lengkapnya guna mengusut perkara dugaan suap tersebut. Pemerintah, lanjut Yusril, menyerahkan proses itu sepenuhnya kepada KPK agar lembaga tersebut dapat mengambil keputusan secara independen.
“Apabila data terkait kasus suap terkait Kementerian ATR/BPN yang dihimpun sudah lengkap dan memang terdapat kebutuhan pemeriksaan terhadap Nusron, KPK nantinya akan memutuskan dan mengambil kesimpulan secara independen,” ujarnya.
Keputusan Pemeriksaan Diserahkan kepada Penyidik
Yusril mengatakan pemerintah tidak akan menentukan langkah operasional dalam proses hukum tersebut. Penilaian mengenai kelayakan pemeriksaan saksi menjadi bagian dari kewenangan tim penyelidik maupun penyidik KPK.
Selain pemeriksaan saksi, keputusan yang diserahkan kepada aparat penegak hukum juga mencakup kemungkinan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Tahapan berikutnya, apabila proses hukum berlanjut, termasuk pelimpahan berkas perkara ke tingkat penuntutan.
Dengan sikap itu, pemerintah menyatakan akan menghormati setiap keputusan KPK yang diambil berdasarkan data dan hasil pengusutan. Yusril tidak menyebut adanya keputusan KPK untuk memeriksa Nusron Wahid dalam keterangan tersebut.
Nusron Bantah Tidak Mengetahui Perkara
Sebelumnya, Nusron Wahid menyatakan tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap terkait Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang sedang diproses penyidik KPK. Perkara tersebut mencuat dan menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Nusron juga membantah anggapan bahwa dirinya sempat menghilang setelah perkara itu menjadi perhatian publik. Bantahan tersebut disampaikan Nusron saat memberikan keterangan di Jakarta pada Jumat (18/9/2026).
“Enggak tahu. Masa kita bisa menghilang kayak jin, ya?” kata Nusron.
Pernyataan pemerintah dan Nusron itu disampaikan dalam konteks proses pengusutan dugaan suap yang masih ditangani penyidik KPK. Yusril menegaskan, kebutuhan untuk memeriksa Nusron akan ditentukan secara independen setelah data terkait perkara dihimpun dan dinilai lengkap oleh KPK.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.






