Highlight Berita:
Headline.co.id, Jakarta ~ Pemilik mobil yang membeli kendaraan bekas dari luar daerah atau berpindah domisili perlu melakukan cabut berkas untuk menyesuaikan administrasi kendaraan dengan wilayah tempat tinggal baru. Proses yang juga dikenal sebagai mutasi keluar tersebut dilakukan melalui Samsat asal sebelum berkas kendaraan didaftarkan kembali di Samsat tujuan. Pengurusan diperlukan untuk memperbarui data kendaraan dan pemilik pada STNK serta BPKB sekaligus mengganti pelat nomor sesuai wilayah registrasi baru. Dengan memahami prosedur dan biaya sejak awal, pemilik kendaraan dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan agar proses mutasi berjalan lebih lancar.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman Daihatsu pada Selasa, 22 September 2026, proses cabut berkas dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari menyiapkan dokumen, menjalani cek fisik kendaraan, legalisasi berkas, menunggu penerbitan berkas mutasi keluar, hingga melakukan mutasi masuk di Samsat tujuan.
Cabut berkas menjadi bagian penting dalam administrasi kendaraan karena data registrasi perlu disesuaikan ketika mobil berpindah wilayah. Pemilik kendaraan juga disarankan memeriksa kesesuaian seluruh data pada dokumen sebelum datang ke Samsat agar pelayanan tidak terkendala akibat ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian berkas.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Cabut Berkas
Sebelum mendatangi Samsat tempat kendaraan terdaftar, pemilik perlu menyiapkan STNK asli beserta fotokopinya dan BPKB asli beserta fotokopinya. KTP pemilik baru atau pemilik kendaraan sesuai domisili tujuan juga perlu dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi.
Untuk kendaraan yang diperoleh melalui transaksi mobil bekas, dokumen yang diperlukan juga mencakup kuitansi jual beli bermeterai Rp10.000. Kartu Keluarga asli dan fotokopi dapat dipersiapkan sebagai dokumen pendukung dalam pengurusan administrasi.
Kelengkapan dokumen sebaiknya diperiksa sebelum proses dimulai. Selain memastikan seluruh berkas tersedia, data yang tercantum pada dokumen kendaraan dan identitas pemilik perlu dipastikan sesuai agar pemeriksaan administrasi di Samsat dapat dilakukan tanpa kendala yang tidak diperlukan.
Cabut Berkas Dimulai dari Cek Fisik di Samsat Asal
Tahap pertama dalam proses cabut berkas adalah membawa mobil ke Samsat asal untuk menjalani cek fisik kendaraan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan serta penggesekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Hasil cek fisik kemudian menjadi salah satu dokumen yang digunakan dalam proses mutasi. Setelah pemeriksaan kendaraan selesai, hasil cek fisik bersama dokumen persyaratan diserahkan ke loket pelayanan mutasi untuk diperiksa dan dilegalisasi sesuai prosedur yang berlaku.
Setelah administrasi di Samsat asal diproses, pemilik kendaraan harus menunggu penerbitan berkas mutasi keluar. Berdasarkan informasi yang dikutip dari Daihatsu, proses pencabutan berkas di Samsat asal umumnya dapat membutuhkan waktu hingga sekitar dua minggu kerja.
Berkas Mutasi Dibawa ke Samsat Domisili Baru
Setelah berkas mutasi keluar selesai, dokumen fisik tersebut diserahkan kepada pemilik kendaraan untuk dibawa ke Samsat tujuan sesuai domisili baru. Pada tahap ini, kendaraan menjalani proses mutasi masuk dan pendaftaran di wilayah registrasi yang baru.
Tahapan di Samsat tujuan mencakup proses administrasi untuk penerbitan dokumen kendaraan serta pelat nomor baru sesuai wilayah registrasi. Dengan proses tersebut, data kendaraan dan pemilik dapat diperbarui mengikuti domisili yang baru.
Estimasi Biaya Cabut Berkas dan Mutasi Mobil
Selain menyiapkan dokumen, pemilik kendaraan perlu memperhitungkan biaya dalam proses mutasi. Besaran biaya tersebut mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, sementara materi yang dikutip dari Daihatsu memuat sejumlah estimasi komponen biaya.
Komponen yang disebut meliputi biaya fiskal atau surat pengantar sebesar Rp250.000, administrasi mutasi keluar Rp250.000, administrasi mutasi masuk Rp375.000, penerbitan STNK baru Rp400.000, serta penerbitan BPKB baru Rp100.000.
Selain itu, terdapat biaya mutasi masuk berupa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN-KB dengan estimasi 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau harga beli kendaraan. Administrasi kartu induk gudang juga disebut sebesar Rp10.000.
Total pengeluaran dalam proses mutasi tidak selalu sama untuk setiap kendaraan. Biaya yang harus disiapkan dapat berbeda bergantung pada kondisi kendaraan, wilayah administrasi, serta komponen pajak atau penerimaan lain yang berlaku dalam proses tersebut.
Kelengkapan Administrasi Kendaraan Perlu Diperhatikan
Pengurusan administrasi kendaraan setelah membeli mobil bekas dari luar daerah atau berpindah domisili sebaiknya dilakukan sesuai ketentuan dan tidak ditunda. Kelengkapan dokumen bukan hanya berkaitan dengan administrasi lalu lintas, tetapi juga memastikan identitas kendaraan dan data pemilik tercatat sesuai kondisi terbaru.
Dokumen kendaraan yang lengkap juga dapat membantu ketika mobil akan dijual kembali. Di luar aspek administrasi, pemilik tetap perlu memperhatikan kondisi mekanis kendaraan agar mobil aman digunakan, termasuk untuk perjalanan jarak jauh maupun antarprovinsi.
Dengan memahami syarat, tahapan Samsat, waktu pengurusan, dan estimasi biaya cabut berkas mobil antar daerah, pemilik kendaraan dapat mempersiapkan proses mutasi secara lebih terencana. Pemeriksaan kelengkapan dokumen sejak awal menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi risiko hambatan selama pengurusan.
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















