Headline.co.id, Ponorogo ~ Kementerian Agama (Kemenag) mengawal pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) di Kabupaten Ponorogo. Pendampingan tersebut membuat dana ZIS yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Ponorogo memberikan manfaat kepada 31.922 mustahik sepanjang 2025. Penguatan tata kelola ZIS Ponorogo itu dibahas dalam Pertemuan Penguatan Tata Kelola Zakat dan Wakaf Kabupaten Ponorogo di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, Jumat (18/9/2026). Kemenag menjalankan pengawasan, pembinaan, koordinasi, dan pelayanan administrasi untuk memastikan dana umat disalurkan tepat sasaran serta aset wakaf terlindungi.
Pendampingan tersebut dinilai penting karena Ponorogo masih menghadapi tantangan kemiskinan. Sebanyak 80.050 jiwa atau 8,11 persen dari total penduduk di daerah itu masih tergolong penduduk miskin.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur mengatakan, Kemenag memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penghimpunan serta penyaluran dana ZIS-DSKL. Dana sebesar Rp8,18 miliar dihimpun dari 30.470 muzaki dan dikelola Baznas Ponorogo.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kemenag hadir menguatkan fungsi pembinaan dan pengawasan agar penghimpunan dana ZIS-DSKL sebesar Rp8,18 miliar dari 30.470 muzaki yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Ponorogo dapat disalurkan secara tepat sasaran, akuntabel, dan berdaya guna,” terang Waryono.
Penyaluran ZIS Ponorogo Menjangkau Lima Sektor
Dari total dana yang dihimpun, sebanyak Rp6,20 miliar telah didistribusikan ke sejumlah sektor. Penyaluran terbesar ditujukan untuk bidang kemanusiaan dengan nilai Rp2,77 miliar.
Dana tersebut juga disalurkan untuk sektor pendidikan sebesar Rp1,79 miliar. Sementara itu, bidang dakwah menerima Rp782,6 juta, kesehatan Rp682,6 juta, dan pemulihan ekonomi masyarakat Rp176,3 juta.
“Dari total penghimpunan tersebut, sebanyak Rp6,20 miliar telah didistribusikan ke berbagai sektor strategis: kemanusiaan sebesar Rp2,77 miliar, pendidikan Rp1,79 miliar, dakwah Rp782,6 juta, kesehatan Rp682,6 juta, hingga pemulihan ekonomi masyarakat sebesar Rp176,3 juta,” sambung Waryono.
Penyaluran itu menjadi bagian dari upaya memastikan dana ZIS tidak berhenti pada penghimpunan, tetapi memberi dampak langsung bagi penerima manfaat. Kemenag menempatkan ketepatan sasaran, akuntabilitas, dan daya guna sebagai bagian dari penguatan tata kelola zakat di Ponorogo.
Ratusan Tanah Wakaf Belum Bersertifikat
Selain pengelolaan zakat, Kemenag turut mengawal pengamanan dan optimalisasi aset wakaf di Ponorogo. Daerah tersebut memiliki 237 bidang tanah wakaf dengan luas keseluruhan 105.937 meter persegi.
Namun, baru 13 bidang tanah wakaf yang telah bersertifikat. Sebanyak 224 bidang lainnya masih belum bersertifikat. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam pengamanan hukum aset wakaf dan pengembangannya agar dapat memberikan kemaslahatan ekonomi yang produktif.
Kemenag mendorong percepatan pelayanan administrasi, pengamanan hukum aset, serta peningkatan kapasitas nazhir. Langkah itu diperlukan agar tanah wakaf tidak mangkrak dan dapat dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf.
Waryono menegaskan, keberhasilan tata kelola Ziswaf tidak hanya diukur dari besarnya dana yang dihimpun atau jumlah aset yang terdata. Menurut dia, ukuran utama terletak pada dampak manfaat yang diterima masyarakat.
“Kemenag berkomitmen memastikan zakat dan wakaf hadir sebagai solusi riil atas persoalan umat. Fokus kita bukan seberapa besar dana yang terhimpun atau berapa luas tanah yang terdata, melainkan seberapa dalam dampak kebermanfaatannya dalam membebaskan masyarakat dari kemiskinan dan membangun kemandirian,” tegas Waryono.
Empat Pilar Pengawalan Tata Kelola Ziswaf
Pengawalan Kemenag terhadap Ziswaf di Ponorogo dilakukan melalui empat pilar, yakni pembinaan, pengawasan, fasilitasi koordinasi, dan pelayanan administrasi publik.
Pada sektor zakat, Kemenag membina Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) agar memenuhi standar regulasi serta menerapkan transparansi pelaporan. Pembinaan tersebut diarahkan untuk memperkuat pengelolaan dana dan meningkatkan akuntabilitas penyaluran kepada mustahik.
Pada sektor wakaf, Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) mengawal pencatatan administrasi. Proses tersebut didukung integrasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK).
Kemenag juga mengintegrasikan pemanfaatan Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Data Tunggal Sosio-Ekonomi Nasional (DTSEN). Sinkronisasi data dilakukan untuk menghindari tumpang tindih bantuan dan meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran.
Integrasi tersebut menyatukan pergerakan Baznas, LAZ, Badan Wakaf Indonesia (BWI), KUA, PPAIW, hingga penyuluh agama. Dengan koordinasi itu, pengelolaan ZIS Ponorogo diarahkan tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















