Headline.co.id, Jakarta ~ Universitas Riau (UNRI) bersama Polda Riau meresmikan Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan atau Green Policing di LPPM Universitas Riau, Pekanbaru, Jumat (18/9/2026). Peresmian tersebut menambah jejaring Pusat Studi Kepolisian yang dikembangkan Polri bersama perguruan tinggi menjadi 100 pusat studi. Pengembangan jejaring ini diarahkan untuk memperkuat kolaborasi akademik dalam menjawab persoalan keamanan dan lingkungan melalui penelitian, data, serta kebijakan berbasis bukti.
Hingga 18 September 2026, jejaring Pusat Studi Kepolisian mencakup 79 perguruan tinggi negeri dan swasta serta 21 pusat studi di lingkungan STIK Lemdiklat Polri. Dari total tersebut, 57 pusat studi telah diresmikan atau beroperasi, sementara 43 lainnya masih dalam proses pembangunan.
Pusat Studi Kepolisian Dorong Transformasi Berbasis Ilmu
Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo mengatakan keterlibatan perguruan tinggi merupakan bagian penting dalam memperluas kolaborasi akademik di bidang ilmu kepolisian. Kolaborasi tersebut juga dinilai mendukung penguatan Tridharma Perguruan Tinggi dan transformasi Polri.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Keikutsertaan perguruan tinggi merupakan langkah penting untuk memperluas jejaring kolaborasi akademis di bidang ilmu kepolisian serta memperkuat Tridharma Perguruan Tinggi dan mendukung transformasi Polri,” kata Dedi.
Menurut dia, pusat studi perlu menjadi ruang yang mempertemukan pengalaman kepolisian dengan penelitian dan kajian ilmiah. Praktik kepolisian, kata Dedi, harus didukung pengujian secara ilmiah agar menghasilkan praktik terbaik.
“Praktik kepolisian perlu didasari dengan uji hipotesis ilmiah melalui kajian dan riset sehingga menghasilkan praktik terbaik, tidak mengandalkan intuisi institusional,” ujarnya.
Green Policing Angkat Persoalan Lingkungan di Riau
Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan UNRI menjadi bentuk pengembangan jejaring Pusat Studi Kepolisian di perguruan tinggi. Kehadiran pusat studi ini membawa isu Green Policing ke dalam ruang akademik.
Isu tersebut berkaitan dengan berbagai persoalan di Riau, lain kebakaran hutan dan lahan, penambangan ilegal, pembalakan liar, kerusakan ekosistem, serta kejahatan lingkungan. Melalui pusat studi tersebut, persoalan di lapangan diharapkan dapat dikaji bersama untuk menghasilkan data, penelitian, rekomendasi kebijakan, dan model penanganan yang dapat diterapkan dalam praktik kepolisian.
Rektor UNRI Prof. Dr. Sri Indarti mengatakan kekuatan akademik dan pengalaman kepolisian dapat saling melengkapi dalam menghasilkan solusi yang dibutuhkan masyarakat.
“Melalui kolaborasi ini, kami berharap Universitas Riau dan jajaran kepolisian dapat melahirkan berbagai solusi inovatif yang berbasis riset sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat,” kata Sri Indarti.
Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menyampaikan, pusat studi tersebut diharapkan mampu mengubah persoalan lapangan menjadi pengetahuan yang dapat digunakan dalam penyusunan kebijakan.
“Pusat Studi yang kita resmikan hari ini diharapkan mampu menghasilkan data sebagai dasar penelitian, melahirkan pengetahuan sebagai pijakan kebijakan, serta menghadirkan kebijakan berbasis bukti yang memperkuat praktik kepolisian dan perlindungan lingkungan,” ujar Herry.
Menurut Herry, rangkaian tersebut perlu berjalan secara berkelanjutan agar perlindungan lingkungan menjadi bagian dari budaya kelembagaan.
Jejaring Pusat Studi Kepolisian Mencakup Beragam Bidang
Jejaring Pusat Studi Kepolisian yang dikembangkan Polri dan perguruan tinggi mencakup sejumlah bidang. Di antaranya ilmu kepolisian, pemolisian masyarakat, teknologi kepolisian, siber, terorisme, antikorupsi, keamanan nasional, lalu lintas, kehumasan, forensik, sumber daya manusia, perlindungan perempuan dan anak, intelijen, lingkungan, serta kepemudaan.
Di lingkungan STIK Lemdiklat Polri terdapat 21 pusat studi. Sebanyak 16 pusat studi telah diresmikan atau beroperasi, sedangkan lima lainnya masih dalam pembangunan. Pusat studi yang masih dibangun meliputi bidang pelayanan publik, kontinjensi dan emergency, budaya dan transformasi kepolisian, lingkungan atau Green Policing, serta kepemudaan atau Youth Policing.
Sementara itu, 79 pusat studi berada di lingkungan perguruan tinggi negeri dan swasta. Sebanyak 41 telah diresmikan atau beroperasi dan 38 lainnya masih dalam tahap pembangunan di berbagai wilayah Indonesia.
Wakapolri mengingatkan agar perkembangan tersebut tidak hanya diukur dari bertambahnya jumlah lembaga. Pusat studi harus menghasilkan kajian yang menjawab persoalan nyata di lapangan.
“Jangan berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi hadirkan riset, gagasan, pemikiran-pemikiran kritis, dan rekomendasi yang dapat menjawab permasalahan nyata di lapangan,” kata Dedi.
Dengan demikian, 100 Pusat Studi Kepolisian diarahkan menjadi jejaring pengetahuan yang menghubungkan persoalan lapangan, penelitian, data, kebijakan, dan praktik kepolisian. Jejaring tersebut juga diharapkan mempertemukan akademisi, peneliti, mahasiswa, kepolisian, pemerintah, dan masyarakat.


















