Headline.co.id, Jakarta ~ KORLANTAS POLRI, Jakarta – Korlantas Polri menggelar simulasi kendaraan Jatanlin di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek, Kamis (17/9/2026). Kegiatan tersebut melibatkan personel yang mempraktikkan penggunaan perangkat Jatanlin untuk memeriksa kendaraan angkutan barang. Pemeriksaan dilakukan untuk mendeteksi potensi kelebihan muatan atau overloading serta kelebihan dimensi atau overdimensi. Dalam simulasi itu, sejumlah truk menjalani pemeriksaan dan penimbangan secara langsung di jalan tol.
Simulasi Kendaraan Jatanlin Digelar di Tol Japek
Simulasi dan praktik pengoperasian kendaraan Jatanlin menjadi bagian dari rangkaian pelatihan pengoperasian Mobil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Mobil Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD), dan Mobil Kejahatan Lalu Lintas (Jatanlin).
Rangkaian kegiatan tersebut berlangsung pada 16-18 September 2026. Memasuki hari kedua, peserta tidak hanya menerima materi mengenai perangkat yang terdapat di kendaraan Jatanlin, tetapi juga mengikuti praktik penggunaan perangkat di lapangan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sejumlah truk diarahkan melintas di lokasi untuk menjalani pemeriksaan serta penimbangan. Personel Korlantas Polri secara bergantian mengoperasikan perangkat Jatanlin guna mengetahui kondisi muatan kendaraan angkutan barang.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang terindikasi mengalami kelebihan muatan. Kendaraan yang terindikasi overload kemudian diberikan stiker overload sebagai penanda.
Sekitar 10 Kendaraan Ditimbang
PS Kaur Pulahjianta Subditlaka Ditgakkum Korlantas Polri AKP Hermawan mengatakan, pelatihan tersebut merupakan bagian dari persiapan pengoperasian kendaraan Jatanlin yang nantinya didistribusikan ke sejumlah wilayah.
Dalam praktik di KM 29 Tol Japek, petugas memeriksa dan menimbang kendaraan yang melintas serta diduga mengalami kelebihan muatan maupun dimensi.
“Sejauh ini ada sekitar 10 kendaraan yang sudah kami lakukan penimbangan. Dari hasil pemeriksaan, ada kendaraan yang terindikasi melebihi muatan dan kemudian kami berikan stiker overload,” kata AKP Hermawan.
Menurut dia, penggunaan kendaraan Jatanlin masih menunggu arahan pimpinan. Kendaraan tersebut nantinya dapat digunakan oleh fungsi penindakan pelanggaran lalu lintas atau patroli jalan raya (PJR), sesuai petunjuk lebih lanjut.
“Untuk penggunaannya nanti masih menunggu arahan pimpinan. Apakah akan digunakan oleh fungsi penindakan pelanggaran lalu lintas atau PJR, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” ujarnya.
Lima Kendaraan untuk Empat Polda dan Korlantas
AKP Hermawan menyebutkan, empat Polda akan menerima kendaraan Jatanlin, yakni Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, dan Polda Bali. Sementara itu, satu kendaraan lainnya akan digunakan oleh Korlantas Polri.
Pelatihan pengoperasian kendaraan tersebut diikuti 30 peserta dari sejumlah Polda dan satuan kerja di lingkungan Korlantas Polri. Masing-masing lima peserta berasal dari Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Bali, Budiklantas, dan Satker Subditlaka.
Peserta mendapatkan pengetahuan mengenai penggunaan perangkat untuk memeriksa kendaraan angkutan barang, termasuk mengukur kondisi kendaraan yang mengalami overloading dan overdimensi.
Peserta Dapat Pengetahuan Pengukuran Kendaraan
Salah satu peserta dari Polda Jawa Timur, Aiptu Ahmad Wara Andrianto, mengatakan pelatihan tersebut memberikan pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaan tugas di wilayah.
“Pelatihan ini memberikan ilmu yang sangat bermanfaat untuk mendukung tugas kewilayahan. Kami mendapat pemahaman mengenai penggunaan alat untuk mengukur kendaraan yang mengalami overloading maupun overdimensi saat berada di jalan,” ujar Aiptu Ahmad.
Pemahaman mengenai penggunaan perangkat Jatanlin tersebut dapat membantu personel melakukan pemeriksaan kendaraan angkutan barang secara langsung di jalan.
Melalui pelatihan ini, Korlantas Polri berharap personel memiliki kemampuan dalam mengoperasikan kendaraan Jatanlin sekaligus mendukung pemeriksaan kendaraan angkutan barang yang berpotensi melanggar ketentuan muatan dan dimensi.



















