Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pengendalian gratifikasi di perguruan tinggi agar tidak berhenti pada dokumen dan sosialisasi. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan hal itu saat pencanangan percontohan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) bagi perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi keagamaan negeri di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Jawa Timur, Kamis (17/9/2026). Program tersebut melibatkan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Universitas Brawijaya sebagai lokasi awal dengan pendampingan KPK dan kementerian terkait. Pengendalian gratifikasi diarahkan untuk mengenali risiko, menindaklanjuti laporan, serta membangun budaya integritas dalam tata kelola kampus sehari-hari.
Pengendalian gratifikasi harus bekerja dalam keseharian
Setyo mengatakan pencanangan merupakan tahapan formal untuk memulai program. Namun, keberhasilan pengendalian gratifikasi ditentukan oleh penerapan sistem dan dampaknya terhadap tata kelola perguruan tinggi.
“Pencanangan memang formalitas, tetapi implementasinya, pelaksanaannya, yang paling penting,” ujar Setyo.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut dia, sistem pengendalian gratifikasi tidak akan efektif jika hanya mengandalkan dokumen atau menunggu laporan masuk tanpa memastikan adanya tindak lanjut. Saluran pelaporan, kata Setyo, harus terhubung dengan mekanisme pemeriksaan dan penanganan.
“Kalau kita hanya mengandalkan program pengendalian gratifikasi, kemudian hanya mengandalkan atau cuma sekadar menunggu laporan, maka ini menjadi barang mati. Fisiknya ada, tapi kemudian tidak ada dampaknya,” katanya.
Setyo menjelaskan, potensi gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi tidak selalu berbentuk uang. Pemberian fasilitas, tiket perjalanan, dan bentuk pemberian lainnya perlu dilihat berdasarkan konteks, khususnya apabila berkaitan dengan jabatan atau kewenangan penerima.
Ia mengingatkan, pemberian dalam kehidupan sosial kerap dianggap sebagai penghargaan atau tanda terima kasih. Namun, pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan membutuhkan kehati-hatian untuk menentukan apakah hal tersebut diperbolehkan atau berpotensi menjadi gratifikasi.
“Gratifikasi ini kalau dikaitkan dengan adat ketimuran, seringkali beda-beda tipis tanda terima kasih dengan versi suap yang sebenarnya diberikan secara terang-terangan,” jelas Setyo.
Perguruan tinggi diminta memetakan titik rawan
Dalam pelaksanaan program, perguruan tinggi perlu memetakan berbagai pola dan titik rawan gratifikasi. Pemetaan itu juga harus memperhitungkan kemungkinan pemberian dilakukan secara tidak langsung melalui pihak lain, termasuk keluarga atau teman.
Pengendalian gratifikasi juga perlu terintegrasi dengan tata kelola perguruan tinggi. Ketika persoalan ditemukan, kampus tidak cukup hanya menyediakan saluran pelaporan. Perguruan tinggi perlu memiliki mekanisme untuk memeriksa, menindaklanjuti, memberikan sanksi sesuai ketentuan jika diperlukan, dan mencegah kejadian serupa terulang.
“Karena apa? Yang jalan nanti sistem atau ekosistemnya yang akan jalan. Tata kelolanya yang akan berubah menjadi akan lebih baik lagi,” ujar Setyo.
Program percontohan tersebut menjadi ruang bagi KPK, perguruan tinggi, dan kementerian terkait untuk menguji sistem dalam kondisi nyata. Mereka juga memetakan potensi korupsi serta titik rawan dalam tata kelola sebagai dasar pengembangan pengendalian integritas.
Setyo menyebut proses piloting diperlukan untuk menemukan kekurangan sebelum model dikembangkan secara lebih luas. Evaluasi atas pelaksanaan di dua perguruan tinggi percontohan akan digunakan untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistem.
“Syukur-syukur kalau ada cacat, ada kekurangan, ada hal-hal yang belum sempurna, dan saya yakin mungkin belum sempurna. Tapi setidaknya itu bisa segera kita evaluasi,” kata Setyo.
Integritas menjadi tanggung jawab seluruh sivitas akademika
Setyo menekankan keberhasilan program tidak dapat bergantung pada kehadiran KPK di setiap kampus. Perguruan tinggi perlu membangun sistem internal dan ekosistem integritas yang dapat berjalan secara berkelanjutan.
Penguatan itu perlu hadir dalam aktivitas sehari-hari melalui pengingat dan pembiasaan. Dengan cara tersebut, pencegahan tidak hanya dilakukan setelah persoalan muncul, tetapi menjadi bagian dari perilaku sivitas akademika.
Setyo juga menempatkan pendidikan sebagai salah satu fondasi penguatan integritas. Nilai antikorupsi, menurut dia, perlu dipahami bukan sekadar sebagai aturan, melainkan dibangun menjadi kebiasaan.
“Pendidikan adalah bagian yang menjadi prioritas dan syukur-syukur ini nanti bisa menjadi sebuah pijakan. Bisa menjadi gaya hidup,” ujarnya.
Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Ilfi Nur Diana mengatakan piloting PPG menjadi kesempatan bagi perguruan tinggi untuk memperkuat sistem integritas dan mengidentifikasi ruang perbaikan.
Menurut Ilfi, perguruan tinggi tidak hanya bertugas mencerdaskan, tetapi juga membangun lingkungan yang menunjukkan integritas melalui sistem, perilaku, keteladanan, dan budaya.
“Sebab bagi kami integritas bukanlah sebuah slogan, integritas adalah sistem, perilaku, keteladanan, dan budaya yang harus dibangun secara terus-menerus,” ujar Ilfi.
Ia menilai keteladanan pimpinan penting karena perilaku tersebut diamati dan dirasakan langsung oleh sivitas akademika, termasuk mahasiswa. Ilfi juga menegaskan pengendalian gratifikasi merupakan tanggung jawab bersama.
“Program ini bukan program milik KPK, bukan program milik rektor, tetapi program ini milik kita semua, kita akademisinya,” katanya.
Hasil piloting disiapkan untuk pengembangan lebih luas
Setelah pencanangan, pelaksanaan piloting dilanjutkan dengan workshop penyusunan program pengendalian gratifikasi bersama KPK. Workshop itu diarahkan untuk menyusun mekanisme pengenalan gratifikasi, menentukan langkah terhadap pemberian sesuai ketentuan, mengelola dan melaporkan, serta memastikan laporan memperoleh penanganan.
Pengalaman UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Universitas Brawijaya diharapkan menjadi bahan pembelajaran bagi pengembangan model penguatan integritas di perguruan tinggi lainnya.
Setyo mengatakan pengembangan piloting integritas perguruan tinggi yang telah berjalan sejak 2022 terus memanfaatkan masukan dari berbagai pihak untuk memperbaiki tata kelola.
Hasil evaluasi dari dua perguruan tinggi percontohan akan menjadi bahan pengembangan dan penyempurnaan sistem sebelum diterapkan secara lebih luas.
“Mudah-mudahan setelah ini nanti akan menular, ya, akan menyebar ke kampus-kampus yang lain,” pungkas Setyo.

















