Highlight Berita:
Headline.co.id, Jakarta ~ Amerika Serikat memperpanjang sanksi visa terhadap pejabat Otoritas Palestina dan anggota Organisasi Pembebasan Palestina menjelang Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York pada pekan depan. Kebijakan yang diumumkan Departemen Luar Negeri AS itu membuat Presiden Palestina Mahmoud Abbas kembali tidak dapat melakukan perjalanan ke New York untuk menyampaikan pidatonya, untuk tahun kedua berturut-turut. Washington menyatakan langkah tersebut diambil karena menilai Otoritas Palestina gagal melakukan reformasi sesuai komitmen kepada AS dan tetap menjalankan kegiatan yang menurut pemerintah AS merusak prospek perdamaian. Pembatasan diberlakukan melalui penolakan visa kepada anggota PLO dan pejabat PA, sementara misi Palestina untuk PBB tetap memperoleh pengecualian agar staf regulernya dapat bekerja.
Departemen Luar Negeri AS menyatakan keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari penilaian Washington terhadap tindakan Otoritas Palestina. Dalam pernyataannya, departemen itu mengatakan, 'Sebagai konsekuensi dari kegagalan mereka melakukan reformasi, bertentangan dengan komitmen mereka kepada Amerika Serikat, dan kegiatan berkelanjutan mereka yang merusak prospek perdamaian, Amerika Serikat akan memperpanjang sanksi yang menolak visa bagi anggota PLO dan pejabat PA.'
Pemerintah AS menuduh Otoritas Palestina melanggar hukum Amerika Serikat melalui sejumlah langkah yang dinilai Washington menghindari perundingan langsung dengan Israel. Tuduhan tersebut mencakup upaya memperoleh pengakuan internasional terhadap negara Palestina di luar proses negosiasi langsung, membawa perselisihan dengan Israel ke pengadilan internasional, serta memberikan pembayaran kepada orang-orang yang oleh AS dan Israel dikategorikan sebagai pelaku serangan yang telah divonis bersalah dan kepada keluarga mereka.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Washington menempatkan langkah-langkah tersebut sebagai dasar untuk memperpanjang pembatasan yang sudah diberlakukan sebelumnya. Dengan kebijakan itu, akses sejumlah pejabat Palestina ke wilayah AS tetap dibatasi tepat ketika Majelis Umum PBB memasuki rangkaian pertemuan tingkat tinggi yang menjadi forum bagi para pemimpin dunia untuk menyampaikan posisi diplomatik mereka.
Misi Palestina di PBB Tetap Mendapat Pengecualian
Meski pembatasan visa diperpanjang, misi Otoritas Palestina untuk PBB tetap mendapat pengecualian berdasarkan Perjanjian Markas Besar PBB. Pengecualian itu memungkinkan staf reguler misi Palestina tetap bekerja di New York walaupun pejabat tertentu tidak diizinkan memasuki Amerika Serikat.
Pengecualian tersebut membedakan operasional harian misi Palestina di PBB dari akses perjalanan para pejabat yang menjadi sasaran sanksi. Dengan demikian, larangan visa tidak menghentikan seluruh kegiatan misi Palestina di markas PBB, tetapi membatasi kehadiran individu tertentu, termasuk Abbas.
Pidato Abbas Diperkirakan Fokus pada Pengakuan Palestina
Pembatasan terhadap Abbas berpengaruh langsung pada rencana kehadirannya dalam agenda tingkat tinggi Majelis Umum PBB. Pidatonya tahun ini diperkirakan akan mendorong pengakuan internasional yang lebih luas terhadap negara Palestina sekaligus menghidupkan kembali momentum bagi solusi dua negara.
Harapan tersebut muncul setelah sejumlah pemerintah Barat, termasuk Inggris, Prancis, dan Kanada, memberikan pengakuan terhadap negara Palestina pada bulan ini. Dalam pidatonya, Abbas juga diperkirakan akan menyoroti situasi kemanusiaan di Gaza serta perluasan permukiman Israel dan kekerasan pemukim di Tepi Barat yang diduduki.
Agenda yang diperkirakan dibawa Abbas menempatkan pengakuan negara Palestina, solusi dua negara, Gaza, dan perkembangan di Tepi Barat sebagai isu yang saling berkaitan dalam diplomasi Palestina di PBB. Pembatasan perjalanan dari AS membuat pesan tersebut tidak dapat disampaikan Abbas melalui kehadiran langsung di New York sebagaimana semula diharapkan.
Pembatasan Visa Kembali Memicu Kritik
Perpanjangan larangan visa membuat perdebatan mengenai akses perwakilan Palestina ke forum PBB kembali mengemuka. Pembatasan serupa pada tahun lalu juga menuai kritik dari pejabat Palestina dan pakar hak asasi manusia PBB.
Para pengkritik berpendapat bahwa penolakan visa terhadap individu yang diundang PBB bertentangan dengan kewajiban Amerika Serikat sebagai negara tuan rumah berdasarkan Perjanjian Markas Besar PBB. Mereka juga menilai perlakuan yang secara khusus membatasi perwakilan Palestina, sementara pemimpin Israel tidak menghadapi pembatasan serupa, dapat merusak klaim Washington mengenai dukungannya terhadap penyelesaian konflik melalui perundingan.
Dalam konteks itu, tidak ada pejabat Israel yang disebut menghadapi pembatasan perjalanan AS yang setara. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada saat yang sama menjadi subjek surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
Perbandingan tersebut menjadi salah satu titik kritik terhadap kebijakan visa AS. Namun, posisi resmi Washington sebagaimana disampaikan Departemen Luar Negeri tetap berfokus pada tuduhan bahwa PA dan PLO tidak memenuhi komitmen reformasi serta melakukan langkah-langkah yang dinilai mengurangi peluang tercapainya perdamaian.
Keputusan AS tersebut menempatkan isu akses diplomatik Palestina ke PBB kembali di tengah agenda Majelis Umum. Dengan Abbas tidak dapat hadir langsung di New York, perhatian tertuju pada bagaimana Palestina tetap menyampaikan agenda mengenai pengakuan negara, solusi dua negara, kondisi kemanusiaan di Gaza, dan perkembangan di Tepi Barat melalui mekanisme PBB yang tersedia.



















