Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan tenggat hingga 22 September 2026 kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk memenuhi kewajiban pendaftaran sistem elektronik. Surat pemberitahuan disampaikan pada 16 September 2026 kepada 23 PSE domestik dan dua PSE asing. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan PSE yang beroperasi di Indonesia agar layanan digital memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemkomdigi meminta 25 PSE tersebut segera menyelesaikan proses pendaftaran PSE. Penyelenggara yang belum memenuhi kewajiban hingga batas waktu yang ditentukan akan ditindak sesuai ketentuan, termasuk melalui surat peringatan dan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.
Kewajiban Pendaftaran PSE
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Teguh Arifiyadi, mengatakan pendaftaran PSE merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi itu mewajibkan PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.
Beroperasi di Berbagai Sektor
Kemkomdigi menyebut 25 PSE yang menerima surat pemberitahuan berasal dari sejumlah sektor. Di antaranya layanan transportasi dan perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik dan properti, serta penyedia jasa profesional dan barang lainnya.
Kementerian menegaskan batas akhir pendaftaran bagi PSE yang telah menerima pemberitahuan adalah 22 September 2026. Apabila kewajiban tersebut belum dipenuhi, Kemkomdigi akan mengambil langkah lanjutan sesuai peraturan yang berlaku.
“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” tegas Teguh Arifiyanto.
Komdigi Buka Ruang Koordinasi
Selain menyampaikan pemberitahuan kepada 25 PSE, Kemkomdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lain yang memenuhi kriteria wajib daftar agar segera melaksanakan kewajibannya.
Kemkomdigi menilai pendaftaran PSE penting untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel. Kewajiban itu berlaku bagi penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi PSE yang menghadapi kendala dalam proses pendaftaran, Kemkomdigi membuka ruang koordinasi. PSE yang telah menerima surat pemberitahuan tetap diwajibkan menyampaikan tanggapan resmi dengan menjelaskan kendala yang dihadapi dan melampirkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar yang relevan.
Tanggapan dapat disampaikan melalui email aduanpseprivat@komdigi.go.id. Informasi mengenai panduan pendaftaran PSE Lingkup Privat tersedia melalui situs resmi Kemkomdigi.
Layanan Helpdesk juga tersedia pada Senin hingga Jumat pukul 08.00–16.00 WIB, kecuali hari libur nasional.





















