Headline.co.id, Gorontalo ~ Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie meminta dukungan pemerintah pusat untuk mempercepat penataan sejumlah lahan di Provinsi Gorontalo. Permintaan itu disampaikan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Lahan yang dibahas lain Hak Guna Usaha (HGU) seluas 110 hektare di Kabupaten Gorontalo Utara untuk program hilirisasi ayam, serta lahan untuk pembangunan Sekolah Garuda. Percepatan penataan dinilai penting untuk mendukung investasi, program strategis nasional, dan pembukaan lapangan kerja bagi masyarakat.
Penataan Lahan 110 Hektare untuk Hilirisasi Ayam
Dalam pertemuan tersebut, Idah menyampaikan usulan agar penataan kembali lahan HGU seluas 110 hektare di Kabupaten Gorontalo Utara dapat segera dilakukan. Lahan itu direncanakan untuk dimanfaatkan dalam program hilirisasi ayam.
Menurut Idah, program tersebut merupakan program strategis nasional yang berpotensi mendorong investasi di Gorontalo. Selain itu, pemanfaatan lahan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak terhadap kesempatan kerja bagi masyarakat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kami dari Gorontalo mengusulkan agar tanah yang akan digunakan untuk hilirisasi ayam di Kabupaten Gorontalo Utara seluas 110 hektare itu sekiranya dipercepat karena merupakan program strategis nasional. Program tersebut tentunya bisa membantu masyarakat Gorontalo dalam menciptakan lapangan kerja,” ujar Idah.
Persoalan pertanahan itu dibahas dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, serta para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia. Rapat tersebut juga membahas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
HGU di Pohuwato dan Gorontalo Utara Turut Dibahas
Selain lahan untuk hilirisasi ayam, Idah menyampaikan persoalan HGU di Desa Libuo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato. Lahan tersebut telah memperoleh rekomendasi gubernur, tetapi hingga kini belum dilakukan penataan.
Ia juga menyampaikan HGU di Gorontalo Utara yang direncanakan untuk pembangunan Sekolah Garuda. Idah menilai pembangunan sekolah tersebut menjadi peluang penting bagi Gorontalo karena program itu hanya dilaksanakan di sejumlah provinsi di Indonesia.
Karena itu, ia berharap pemanfaatan lahan HGU untuk kebutuhan Sekolah Garuda dapat segera direalisasikan. Kepastian hukum atas pemanfaatan lahan, kata dia, dibutuhkan untuk membuka ruang bagi investasi dan pembangunan.
“Tentunya saya berharap tindak lanjut tersebut dapat memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan sekaligus membuka ruang bagi investasi, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Gorontalo,” tutur Idah usai pertemuan.
Kementerian ATR/BPN Sampaikan Tindak Lanjut
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menanggapi aspirasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Ia menyebut Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo telah mengajukan surat terkait sejumlah persoalan dan usulan penataan HGU di daerah.
Menurut Ossy, beberapa peruntukan lahan juga tengah dibahas, termasuk lahan yang akan digunakan untuk kebutuhan Makodam. Penjelasan tersebut disampaikan dalam rangkaian pembahasan mengenai persoalan pertanahan di daerah.
RDP Komisi II DPR RI kemudian menghasilkan sejumlah kesimpulan. Komisi II meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN mengoptimalkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk menyelesaikan konflik agraria dan menetapkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Permintaan Inventarisasi Tanah dan Penyederhanaan Proses
Pemerintah juga diminta menginventarisasi tanah eks HGU, HGB, HPL, maupun tanah terlantar. Inventarisasi tersebut ditujukan agar lahan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, dan program strategis nasional.
Komisi II turut mendorong pembaruan regulasi mengenai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Selain itu, komisi tersebut mendorong penyederhanaan penetapan Hak Pengelolaan pada Badan Bank Tanah.
Melalui penyederhanaan itu, pemanfaatan dan redistribusi tanah ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 60 hari. Seluruh persoalan pertanahan yang disampaikan para kepala daerah, termasuk aspirasi dari Gorontalo, diminta ditindaklanjuti secara konkret oleh Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri.
Hasil tindak lanjut tersebut selanjutnya diminta dilaporkan secara tertulis kepada Komisi II DPR RI paling lambat satu bulan.


















