Headline.co.id, Semarang ~ Tim Fahmil Qur’an Putri Sumatra Barat (Sumbar) dipastikan lolos ke babak semifinal MTQ Nasional XXXI Tahun 2026. Keputusan itu diambil Dewan Pengawas (Dewas) dan Dewan Hakim setelah rapat di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (15/9/2026), untuk menindaklanjuti keberatan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Sumatra Barat. Tim Sumbar kembali diberi kesempatan bertanding setelah ditemukan kekeliruan dalam soal dan penyusunannya pada babak penyisihan Sesi 6.
Keputusan tersebut berkaitan dengan hasil pertandingan golongan Fahmil Qur’an Putri. Sebelumnya, jawaban Tim Fahmil Qur’an Putri Sumbar dinilai tidak tepat oleh Dewan Hakim sehingga tim tersebut dikenai pengurangan 100 poin.
Ketua Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI, Prof. Syibli Syarjaya, mengatakan keputusan mengikutsertakan Tim Fahmil Qur’an Sumbar ke semifinal merupakan hasil kesepakatan seluruh pihak yang berwenang dalam penilaian.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Pimpinan Dewan Hakim, Pimpinan Dewan Pengawas, beserta anggota, kemudian Hakim Majelis Fahmil Qur’an bersepakat bahwa kafilah regu Sumatra Barat dalam cabang Fahmil Qur’an diikutsertakan dalam babak berikutnya, yaitu semifinal,” ujar Syibli di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (15/9/2026).
Koreksi Hasil Penyisihan Fahmil Qur’an
Rapat Dewas dan Dewan Hakim digelar untuk menindaklanjuti surat Ketua LPTQ Provinsi Sumatra Barat Nomor 126/LPTQ-SB/IX/2026 tertanggal 14 September 2026. Surat tersebut berisi koreksi terhadap hasil pertandingan Babak Penyisihan Sesi 6 Golongan Fahmil Qur’an Putri MTQ Nasional XXXI Tahun 2026.
Dalam pertandingan itu, Tim Fahmil Qur’an Putri Sumbar semula memperoleh nilai 1.285 poin. Sementara itu, tim Jawa Tengah mendapatkan 1.150 poin. Namun, Dewan Hakim menyatakan salah satu jawaban Tim Sumbar tidak tepat dan mengurangi 100 poin dari perolehan nilainya.
Pengurangan tersebut mengubah posisi hasil pertandingan. Jawa Tengah kemudian dinyatakan melaju ke babak berikutnya dengan skor akhir 1.250.
Persoalan muncul karena terdapat perbedaan pandangan Dewan Hakim dan pengamat lomba terkait jawaban yang disampaikan Tim Fahmil Qur’an Putri Sumbar. Setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut, Dewas, Pimpinan Dewan Hakim, dan Hakim Majelis Fahmil Qur’an menemukan kekeliruan dalam soal, penyusunannya, serta penulisannya.
“Kami menyadari bahwa di situ terdapat kekeliruan dalam soal dan penyusunannya, serta kekhilafan dalam penulisan, sehingga terjadi perbedaan Dewan Hakim dan peserta,” jelas Syibli.
Mekanisme Koreksi Digunakan
Syibli menjelaskan, pedoman penyelenggaraan MTQ Nasional telah mengatur mekanisme koreksi apabila terdapat keberatan terhadap keputusan Dewan Hakim. Mekanisme itu digunakan untuk memastikan penyelenggaraan musabaqah berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kafilah Sumatra Barat karena menyampaikan keberatan melalui jalur yang tersedia, yakni dengan mengirimkan surat kepada Ketua Dewan Pengawas MTQ Nasional XXXI.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kafilah Provinsi Sumatra Barat yang telah mengirim surat kepada Ketua Dewan Pengawas MTQ Nasional ke-31 di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah,” katanya.
Dengan keputusan tersebut, Tim Fahmil Qur’an Putri Sumbar kembali memperoleh hak untuk mengikuti babak semifinal MTQ Nasional XXXI Tahun 2026. Proses kompetisi pun tetap berjalan dengan memberikan ruang kepada peserta untuk memperoleh haknya sesuai mekanisme yang berlaku.
Penyelenggara Evaluasi Penyusunan Soal
Syibli menyatakan persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara. Evaluasi akan dilakukan untuk meningkatkan ketelitian dalam penyusunan dan pemeriksaan soal sebelum digunakan dalam pertandingan.
“Ini merupakan pembelajaran baik bagi kami. Insya Allah ke depan kami akan lebih berhati-hati lagi. Kami juga akan melakukan evaluasi dan kami juga akan melihat soal-soal tersebut sebelum disampaikan kepada para peserta musabaqah,” ujar Syibli.
Ketua Harian LPTQ Provinsi Sumatra Barat, Prof. Ikhwan, mengapresiasi respons Dewan Pengawas, Dewan Hakim, panitia, dan seluruh pihak yang menindaklanjuti persoalan tersebut.
Menurut Ikhwan, penyelesaian melalui mekanisme yang tersedia menunjukkan pentingnya komunikasi dan penyelesaian masalah secara bijaksana dalam penyelenggaraan MTQ Nasional.
“Kami menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Dewan Pengawas dan Dewan Hakim, panitia dan seluruh pihak, yang telah merespons dengan sangat baik apa yang kami sampaikan terkait dengan masalah yang ada di Fahmil Quran,” kata Ikhwan.
Ia berharap mekanisme tersebut dapat menjadi pembelajaran untuk penyelenggaraan MTQ pada masa mendatang.
“Semoga ke depan cara-cara yang bermartabat dan bijaksana ini dapat kita teruskan sehingga apapun problema yang terjadi di MTQ dapat diselesaikan dengan cara-cara yang bijaksana. Mari terus kita dukung MTQ dan semoga lebih baik ke depannya,” tandas Prof. Ikhwan.


















