Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung, menyita empat ponton yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan bijih timah ilegal di Perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok. Penindakan dilakukan pada Senin, 14 September 2026, setelah petugas menemukan ponton-ponton tersebut masih berada di kawasan perairan meskipun sebelumnya telah memberikan imbauan dan peringatan. Penyitaan dilakukan untuk mencegah ponton kembali digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal. Penarikan ponton dilakukan personel Satuan Polairud Polres Bangka Barat bersama Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Polisi Sita Empat Ponton
Petugas mengamankan empat ponton beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal di Perairan Tembelok dan Keranggan. Empat ponton itu terdiri atas dua unit ponton selam dan dua ponton jenis user-user.
Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, penindakan dilakukan setelah para penambang menerima imbauan dan peringatan agar segera meninggalkan lokasi. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
”Kemarin kami sudah melakukan imbauan dan peringatan terakhir agar para penambang segera meninggalkan lokasi itu, namun mereka tidak mengindahkan sehingga kami melakukan tindakan tegas dengan menarik ponton-ponton tersebut untuk disita,” kata Yos di Mentok, Senin (14/09/2026).
Menurut Yos, saat petugas melakukan penindakan, tidak terlihat aktivitas penambangan di kawasan perairan tersebut. Meski demikian, keberadaan ponton dinilai tetap berpotensi digunakan kembali untuk kegiatan penambangan ilegal.
Ponton Dibawa ke Mako Satpolairud
Setelah ditarik dari kawasan Perairan Tembelok dan Keranggan, empat ponton tersebut dibawa ke Mako Satuan Polairud Polres Bangka Barat di Perairan Tanjunglaut.
”Empat ponton yang terdiri dari dua unit ponton selam dan dua ponton jenis user-user itu kemudian dibawa ke Mako Satuan Polairud Polres Bangka Barat di Perairan Tanjunglaut,” ujar Yos.
Penyitaan itu menjadi tindak lanjut atas peringatan yang telah diberikan sebelumnya. Polisi menilai langkah tersebut diperlukan karena ponton yang masih berada di lokasi dapat kembali dimanfaatkan untuk aktivitas yang diduga melanggar ketentuan.
Yos mengatakan, petugas terlebih dahulu menyampaikan imbauan dan peringatan keras kepada pihak yang berada di kawasan tersebut. Setelah itu, polisi kembali melakukan pemantauan untuk memastikan kondisi di lapangan.
Patroli di Perairan Tembelok dan Keranggan Berlanjut
Dalam pemantauan lanjutan, petugas masih menemukan ponton di kawasan perairan tersebut. Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penarikan dan penyitaan.
”Jadi setelah kita sampaikan imbauan dan peringatan keras, kita pantau lagi lokasi dan ternyata masih ditemukan ponton yang berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal, sehingga kami mengambil tindakan dengan melakukan penarikan,” kata Yos.
Polres Bangka Barat menegaskan Perairan Tembelok dan Keranggan bukan lokasi yang diperbolehkan untuk aktivitas penambangan ilegal. Karena itu, patroli dan pemantauan akan terus dilakukan di kawasan tersebut.
Kepolisian juga akan mencegah ponton maupun peralatan tambang kembali digunakan untuk aktivitas ilegal di Perairan Tembelok dan Keranggan. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari penertiban terhadap potensi penambangan bijih timah ilegal di wilayah perairan Kecamatan Mentok.


















